x

Penjelasan tentang persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS dalam jabatan Dokter, Dokter gigi, Dokter pendididkan klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 10 Oktober 2019 09:25 WIB

Mendaftar CPNS 2019, Begini Tahapan Seleksi dan Aturan Mainnya

Sebelum mendaftar CPNS, ada baiknya Anda mempelajari aturan main rektrutmen, persyaratan, dan tahapan seleksi. Informasi berikut ini disarikan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil:

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebelum memutuskan mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil,  ada baiknya Anda mempelajari aturan main rektrutmen, persyaratan, dan tahapan seleksi.   Informasi berikut ini disarikan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil:

1.Bagaimana panitia nasional mengumumkan lowongan CPNS?
     Sesuai Pasal 21, aturan seperti ini:

(1)Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkanlowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. kualifikasi pendidikan; dan
d. Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2.Bagaimana  panitia  seleksi  instansi mengumumkan lowongan?
Sesuai  Pasal 22,  panitia seleksi instansi melakukan hal ini:

(1)Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
(2) Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
(3) Pengumuman  paling sedikit memuat:
a.nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan;
d. kualifikasi pendidikan;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

3.Apa saja syarat  umum CPNS?
Sesuai Pasal 23, syaratnya sebagai berikut:

  • Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
    yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
    3. . tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
    9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  • Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  • Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.

4.Apa saja hak  dan kewajiban pelamar?
Sesuai Pasal 24, hak dan kewajibannya sebagai berikut:

  • Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
  • Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

5.Berapa lama tenggat penyampaian persyaratan?
Sesuai Pasal 25:  Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

6.Apa saja jenis seleksinya?
Sesuai Pasal 26:

  • Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas 3 (tiga) tahap:
    seleksi administrasi;
    b. seleksi kompetensi dasar; dan
    c. seleksi kompetensi bidang.
  • Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
  • Seleksi kompetensi dasar dilakukan untuk menilai kesesuaian
    antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar
    dengan standar kompetensi dasar PNS.
  • Standar kompetensi dasar meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
  • Seleksi kompetensi bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

7.Bagaimana jika dokumen pelamar tidak lengkap?
Sesuai Pasal 27:

  • Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen.pelamaran yang diterima.
  • Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
  • (3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhipersyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

 

8.Apa yang dilakukan pelamar setelah lulus selesi administrasi?
Sesuai Pasal 28:

  • Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi dasar.
  • Seleksi kompetensi dasar  dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
  • Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan peringkat nilai.

9.Apa tes yang dilakukan setelah lulus seleksi kompetensi dasar?
Sesuai Pasal 29:

  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti seleksi kompetensi bidang.
  • Seleksi kompetensi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS.
  • Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing- masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.

10.Apakah ada tes tambahan seperti tes fisik atau psikologi?

Sesuai Pasal 30:  Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.

11.Di mana hasil tes kompetensi diproses?
Sesuai Pasal 31:

  • Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
  • Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.

12.Siapa yang mengumukan  hasil seleksi?
Sesuai Pasal 32: PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil
akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Catatan:  PPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Apartur Sipil Negara  (ASN) dan pembinaan manajemenASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler