Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melakukan investigasi mengenai laporan adanya desa tak berpenduduk, namun mendapat kucuran dana desa. "Kami mendengarnya sesudah pembentukan kabinet dan nanti akan kami investigasi," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat kerja dengan DPR, 4 November 2019.
Pembentukan desa fiktif tersebut diduga sebagai modus untuk mendapat dana desa. Menurut Sri Mulyani, kasus ini bisa terjadi sejalan tugas ajek pemerintah yang hanya menyalurkan dana desa tanpa peninjauan lebih ketat.
Benarkah ada desa siluman? Ternyata kasus itu memang ada dan sudah dilaporkan ke penegak hukum. Masalah ini sekarang dalam penyelidikan.
Bermula dari demo ke KPK
Kisah desa siluman itu mencuat antara lain lewat demonstrasi Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta di KPK pada 20 Mei lalu. Seperti diberitakan oleh harapansultra.com, mereka meminta lembaga ini memeriksa Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa atas dugaan pembentukan desa fiktif.
Modusnya diduga dengan cara “mengubah” Perda Kabupaten ini sehingga muncul tambahan 56 desa. Tapi perubahan perda, menurut Ikatan mahasiswa itu, juga fiktif, karena yang dipakai tetap Perda lama.
KPK dan polisi turun tangan
Seperti yang diberikan oleh Antaranews , KPK sedang menyelidiki kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu. "Kasus desa fiktif di Konawe yang kini ramai diperbincangkan, KPK sudah mengetahui secara detail akar permasalahannya, namun tidak bisa saya jelaskan satu persatu disini," katanya, 21 Agustus lalu.
KPK bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusutnya. Polda Sultra telah melakukan penyelidikan 56 desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe. Polisi sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah kepala desa dan pejabat lain di kabupaten itu.
Penyelidikan polisi bahkan sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Iriyanto saat itu mengatakan, penyelidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan adanya desa fiktif yang menerima dana desa.
"Alokasi dana desa dari pemerintah pusat bukti perhatian pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sehingga harus dilaksanakan penuh tanggungjawab," kata Kapolda Iriyanto saat konferensi pers , 31 Desember 2018.
Penyelewengan miliaran
Jika benar adanya desa fiktif tersebut, kerugian negara akan mencapai miliaran rupiah. Satu desa selama ini mendapat dana Rp 900 juta. Kementerian Keuangan telah mengalokasikam anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun pada 2019 untuk 74.597 desa.
Anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 40 persen. Syarat pencairan dana antara lain, pemerintah daerah harus peraturan desa dan diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya. ***
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.