Sosial media sekali lagi dihebohkan oleh video viral. Video yang berdurasi kurang dari satu menit berisi aksi seorang cucu yang marah pada kakeknya. Ia bahkan menendang si kakek yang duduk di lantai.
Naneknya yang berusaha menghalangi tak kuasa menahan amarah pemuda yang berusia 22 tahun itu. Setelah puas melampiaskan amarahnya, adegan itu selesai. Tidak terlihat ada luka parah pada si kakek akibat ulah si cucu itu.
Peristiwa itu rupanya terjadi di Desa Kedungbata, Kecamatan Limbangan, Kendal, Jawa Tengah, pada Minggu, 17 November 2019.
Ternyata pelaku merupakan seorang youtuber dengan akun berinisial IS yang sejak tiga tahun lalu. Ia memiliki 10,9 ribu subscriber dan total penontonnya hampir 2 juta. Isinya kanalnya bermacam-macam, yang kebanyakan bernuansa hiburan.
Polisi turun tangan
Setelah video itu viral, Kepolisian Resor Kendal pun turun tangan. Kasat Reserse Kriminal Polres Kendal, Ajun Komisaris Polisi Nanung Nugraha membenarkan video kekerasan tersebut terjadi di wilayahnya. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diperiksa. Polisi juga mengucapkan terima kasih ke publik atas informasi tentang kejadian itu.
Polisi Kendal, Jawa Tengah
Sebelumnya, pihak yang diduga keluarga pelaku meminta maaf lewat media sosial. "Mohon maaf untuk semua warga, saya selaku dari pihak keluarga sebelumnya mohon maaf beribu maaf atas kejadian ini, tp sebenernya itu semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan seandenya ada yang menyebarluaskan itu mungkin yg nggak suka sm keluarga kami…” begitu isi postingan itu.
Dalam pemberitaan, pelaku mengaku emosi hingga memicu kemarahannya yang tak terkendali. “Saya juga tidak tahu kenapa bisa sampai seperti itu. Saya hanya lagi emosi,” ujar pelaku.
Nasib Pelaku
Sesuai Undang-undang No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, polisi memang wajib turun tangan jika mengetahu ada kekerasan dalam rumah tangga. Hubungan cucu dan kakek masih masuk dalam UU ini. Berikut sejumlah aturan dalam pasal ini
Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Pasal 44
(1)Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Secara umum, kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik biasa. Hanya sejumlah pasal dalam UU tersebut dimasukan dalam delik aduan, terutama jika kasusnya menyangkut hubungan suami dan isteri.
Bisa juga polisi menggunaka aturan KUHP, Pasal 351:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ***
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.