x

Iklan

Aisyah Qarinatasya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Desember 2019

Rabu, 1 Januari 2020 23:57 WIB

Ilegal Mining PT. MER

Tugas Sistem Politik Indonesia yang berbentuk opini yang membahas Pertambangan Ilegal yang dilakukan PT.MER

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau pengalian sumber daya alam (SDA) yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar (Good mining practice).

Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara tetapi juga bisa merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Adapun dampak pada lingkungan yang diujarkan oleh Manager Kampanye Walhi, Edo saat memberikan materi di workshop EITI Perbaikan Tata Kelola yang digelar Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian di Novotel Bogor yaitu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 1) Adanya perubahan benteng alam dengan teknik open pit (bukit menjadi dataran bahkan menjadi kubangan, aliran sungai terputus bahkan menjadi kering.

 2) Menyebabkan kekeringan lahan pertanian karena sumber air dikuasai oleh perusahaan tambang dan juga pengaruh debu yang dihasilkan dari aktifitas pertambangan.

 3) Pencemaran terhadap aliran sungai, baik karena sedimen maupun limbah beracun,dll.

PT Mineral Energi Resource (MER) dikabarkan telah melakukan pertambangan ilegal sejak 2018 di wilayah Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kalimantan Timur. PT MER sebenarnya hanya memiliki izin untuk mengangkut dan menjual hasil yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMSP) Provinsi Kaltim yang diterbitkan Desember 2017,dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Tindak Pidana di Bidang Pertambangan

PT MER yang tak memiliki izin sama sekali, sudah merupakan pelanggaran hukum yang berat dan bisa dituntut dengan pidana dan hukuman dalam:

Undang-Undang Pasal 158 NO. 4 Tahun 2009

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Undang-Undang Pasal 160 ayat (1) dan (2) NO. 4 Tahun 2009

(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ijin Pertambangan Tumpang Tindih

Dari catatan digital yang disebutkan pada lama resmi media local PT. MER memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus  angkut jual, yang dikeluarkan setelah adanya permohonan dari Korpri Berau selaku pemilik lahan.

Dan ternyata izin Angkut dan IUP Khusus yang diterbitkan Pemkab Berau sudah melebih batas waktu dan belum mendapatkan izin kembali, izin khusus PT MER hanya berlaku 6 bulan. Sementara aktifitas penambangan PT MER sudah lebih dari satu 1 tahun semenjak izin dikeluarkan oleh Pemkab.

Setelah izin sudah habis masa berlakunya, direncanakan akan membangun perumahan KORPRI di Jalan Kedaung, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur di lahan seluas 7 hektar yang dimiliki Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Namun dalam kajian, lahan yang bakal dijadikan perumahan bagi para pegawai tersebut ternyata memiliki kandungan batu bara.

Lain pendapat dari Kepala Bidang Amdal dan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Lita Handiri. Dikatakan pada 10 maret 2018 melalui media lokal pihaknya memang telah mengeluarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk PT.MER, namun hanya untuk kegiatan pematangan lahan yang rencananya untuk pembangunan perumahan Korpri.

UPAYA  PENCEGAHAN PENAMBANGAN ILEGAL

Penambangan tanpa izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan ber­badan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya kesadaran masayrakat dalam penerapan sanksi hukum untuk menangani penambangan tanpa ijin, adapun ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

  1. Pasal 37

IUP (Ijin Usaha Pertambangan) diberikan oleh:

  1. bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
  2. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pasal 40 ayat (2) (3) yang berbunyi :

Pasal 40 ayat (2) ,mengatakan bahwa Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain didalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

Pasal 40 ayat (3), mengatakan bahwa Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

  1. Pasal 48 IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
  • Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;

 

  • Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan; dan ;

 

  • Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Pasal 67 ayat (1) Bupati/walikota memberikan IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.

Ikuti tulisan menarik Aisyah Qarinatasya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler