Polisi akhirnya menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo yang bikin heboh media sosial. Keduanya adalah Toto Santoso Hadiningrat, dan Fanni Aminadia.
Penangkapan oleh Polda Jawa Tengah itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu. Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di Semarang, membenarkan penahanan itu. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya, 14 Januari 2020.
Toto dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat hingga Minggu, 12 Januari 2020.
Keraton Agung Sejagat, dipimpin "seseorang" yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang.
Selanjutnya: ingin rebut Amerika
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.