Kacau balaunya urusan revitalisai kawasan Monumen Nasional (Monas) menggambarkan tidak harmonisnnya hubungan pemerintah DKI dan pemerintah pusat. Akibatnya amat buruk setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.
Penghentian itu merupakan buntut dari rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan pada Rabu, 22 Januari 2020.
"Karena berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg)," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Proyek dengan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 114, 7 miliar itu seharusnya sudah beres tahun lalu, tapi molor. Kini rencana penataan itu akan semakin kacau setelah dihentikan. Sekitar 205 pohon pun telah ditebang.
Selanjutnya: main tabrak...
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.