x

Iklan

Marioline Jeslyn

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 Maret 2020

Rabu, 18 Maret 2020 09:29 WIB

5 Jenis Burung Langka dan Hampir Punah di Indonesia

Berikut ini daftar 5 jenis burung langka yang hampir punah di Indonesia. Populasi burung tersebut terus menurun setiap tahunnya. Mari kita jaga alam bersama-sama agar burung-burung cantik tersebut tetap lestari

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia merupakan negara yang kaya dengan flora dan faunan. Salah satu kekayaan tersebut berupa adanya ribuan bahkan jutaan jenis burung.

Namun sangat disayangkan, dari aneka jenis burung tersebut sudah banyak yang terancam punah. Setiap tahun populasi mereka semakin berkurang dan menghawatirkan.

Menurut laporan IUCN (International Union for Conservation of Nature), pada tahun 2013 terdapat 21.286 jenis hewan yang terancam punah di dunia ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan di negara tercinta kita ini, terdapat 1.206 jenis hewan yang terancam punah. Dan dari ribuah hewan tersebut, ada sekitar 121 jenis burung dengan populasi yang menghawatirkan.

Berdasarkan informasi dari situs Mp3burung.com berikut ini 5 jenis burung langka yang terancam punah di Indonesia.

5 Jenis Burung Langka di Indonesia

1. Jalak Bali

Burung Jalak Bali

Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) merupakan burung endemik pulau Bali dan salah satu jenis burung kicauan yang memiliki suara bagus dan tampilan nya yang begitu menarik sehingga banyak sekali orang yang menggemari burung ini, namun sayang nya, burung ini bisa dibilang menjadi burung langka yang dilindungi sehingga untuk memelihara burung jalak tersebut perlu memiliki kemampuan khusus agar dapat dibudidayakan dan di rawat dengan baik.

2. Kakatua Kecil Jambul Kuning

Kakatua Kecil Jambul Kuning

Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) merupakan burung yang berukuran sedang, dengan panjang sekitar 35 cm, dari Marga Cacatua. Burung ini termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 tahun 1999, dan ada ketentuan dalam undang-undang No. 5 tahun 1990 bahwa:

  1. Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (pasal 21 ayat (2) huruf a), di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (pasal 40 ayat (2));
  2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; (pasal 21 ayat (2) huruf b), di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan nya dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar indonesia; (pasal 21 ayat (2) huruf d), di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (pasal 40 ayat (2));

3. Cendrawasih Merah

Burung Cendrawasih Merah

Cendrawasih Merah(Paradisaea Rubra) merupakan burung pengicau yang berukuran sedang, dengan panjang sekitar 33cm, dari marga Paradisaea. Burung ini berwarna kuning dan coklat dan putih.

Burung jantan dewasa berukuran sekitar 72 cm yang termasuk bulu-bulu hiasan berwarna merah darah pada bagian sisi perutnya dengan ujung berwarna putih.

Burung Cendrawasih Merah merupakan salah satu burung asli indonesia yang dikategorikan langka dan terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural).

4. Merak Hijau

Merak Hijau

Merak Hijau (Pavo Muticus) merupakan burung yang dilindungi. Menurut ICBP (The International Council for Bird Preservation), merak hijau merupakan jenis burung yang terancam secara keseluruhan (globally threatened), baik populasi maupun habitatnya.

Merak hijau ini pun tidak kalah cantik nya dengan merak india atau merak biru (Pavo Cristatus) yang terdapat di India, Pakistan, Sri Lanka, Nepal dan Bhutan, dan merak kongo (Afropavo Congensis) yang merupakan burung endemik di Republik Demokratik Kongo.

5. Kuau Raja

Burung Kuau Raja

Burung Kuau Raja telah ditetapkan menjadi “Fauna Identitas dari Provinsi Sumatra Barat”, yang memiliki bulu yang motifnya bulat bulat seperti halnya mata. Sedangkan warnanya terlihat cerah serta bintik bintik ke abu abuan, terlebih saat bulu ekornya dikembangkan.

Akan tetapi jenis burung berukuran besar dan juga berbulu indah ini termasuk satwa yang langka di indonesia. Burung ini hidup pada permukaan tanah, meskipun burung yang berukuran besar  ini bisa terbang jarak pendek, akan tetapi kemampuan berlari nya sangat baik, dan juga penciuman dan pendengaran nya yang sangat tajam, hal ini lah yang membuat burung ini sukar di tangkap.

Ikuti tulisan menarik Marioline Jeslyn lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler