x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Selasa, 24 Maret 2020 05:52 WIB

Demi Keselamatan Publik, Polri Imbau Hindari Keramaian Saat Wabah Virus Corona

Polri imbau masyarakat hindari keramaian saat wabah virus corona merebak. Demi keselamatan publik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kepolisian RI (Polri) kembali mengingatkan bahaya penularan virus corona Covid-19 dan pentingnya masyarakat mematuhi imbauan social distancing; menjaga jarak satu sama lainnya. Karena bila tidak, maka korban yang terpapar virus corona akan terus bertambah. Seperti diketahui, per 22 Desember kemarin, jumlah kasus positif corona sudah mencapai 514 orang dan menelan korban 48 meninggal dunia.

Maka sejalan dengan Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), lagi-lagi masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas kerumunan massa dan pentingnya social distancing (19/3/2020).

Sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri berkomitmen akan terus mensosialisasikan akan bahaya virus corona. Tanpa pandang bulu, serangkaian inisiatif untuk mencegah penularan virus corona akan terus dilakukan aparat kepolisian di seluruh Indonesia. Mengingat wabah virus corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Karenanya semua pihak diimbau untuk patuh. Bila tidak, Polri akan bertindak tegas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya mengingatkan bahaya virus corona dan pentingnya social distancing, akan terus digalakkan oleh Polri. Secara proaktif, belum lama ini di Surabaya, Polri meminta ratusan orang yang sedang nongkrong di kafe untuk membubarkan diri. Bahkan di Purwokerto (22/3) kemarin, aparat kepolisian pun menghentikan sebuah acara hajatan pernikahan warga yang dihadiri ratusan undangan. Bahkan belum lama ini di Porsea Sumatera Utara, beredar video yang viral seorang anggota polisi dan TNI yang keliling kampung mensosialisasikan bahaya penularan virus corona Covid-19, dengan menggendong pengeras suara sambal boncengan di atas motor.

Polri menyadari, wabah virus corona sangat membutuhkan pengertian dan kesadaran masyarakat. Karena bila tidak, maka korban akan terus bertambah. Karena itu imbauan untuk “social distancing” menjadi kata kuncinya. Jaga jarak dan hindari keramaian. Maka masyarakat pun diimbau untuk tidak menggelar acara yang mengundang kerumunan massa. Selain upaya preventif atau pencegahan, Polri akan terus melakukan upaya promotif akan pentingnya pemahaman bahaya virus corona dan pentingnya social distancing.

Lebih dari itu, Polri pun telah menerjunkan 30 tenaga medis dan menyiapkan 52 rumah sakit di seluruh Indonesia di bawah naungan kepolisian untuk melayani pasien terpapar virus corona. Ketiga puluh tenaga medis Polri saat ini stand by di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Sebagai bagian dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 secara nasional.

Mengingat pentingnya mensosialisasikan bahaya virus corona, Polri berupaya semaksimal mungkin untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis. Agar masyarakat tidak menggelar acara yang mengundang kerumunan massa, di samping menegakkan imbauan social distancing.

“Namun bila masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan perintah aparat, maka kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP atau ditambahkan Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Irjen Mohammad Iqbal, Kadiv Humas Polr saat konferensi pers yang disiarkan akun Instagram DIVISI HUMAS POLRI, Senin (23/3/2020).

Mohammad Iqbal mengatakan Polisi dan beberapa elemen lainnya, seperti TNI dan pihak pemerintah, berwenang membubarkan acara keramaian. Demi keselamatan masyarakat banyak. Karena keselamatan publik adalah asas hukum yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun.

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler