x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Kamis, 26 Maret 2020 10:23 WIB

Sosialisasi Social Distancing, Polri Utamakan Keselamatan Warga dari Bahaya Virus Corona

Bahaya virus corona kian merebak. Salus Populi Suprema Lex Esto, Polri Utamakan Keselamatan Warga Dari Bahaya Covid-19. Patuhilah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Per 25 Maret 2020, wabah virus corona di Indonesia telah menembus 790 kasus positif, 58 meninggal dunia dan 31 pasien sembuh. Entah hingga kapan wabah virus corona ini akan berakhir?  

Tentu, penanganan wabah penyakit yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional ini tidak hanya ada di pundak pemerintah. Tapi peran dan partisipasi warga seantero Nusantara sangat dibutuhkan. Diantaranya adalah dengan mematuhi imbauan pemerintah. Untuk selalu menjaga jarak sosial (social distancing) dan menghindari kerumunan massa. Perilaku #DiRumahAja, suka tidak suka adalah cara efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Selain imbauan untuk selalu cuci tangan, hidup sehat, dan menjaga imunitas tubuh, berbagai aktivitas yang melibatkan kerumunan massa pun dilarang. Segala bentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, olah raga, kesenian dan jasa hiburan, pawai, karnaval, unjuk rasa, dan kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa akan dibubarkan. Bila perlu ditindak oleh Kepolisian RI (Polri). Karena apapun alasannya, aktivitas kerumunan massa sangat bertentangan dengan spirit social distancing dan membuka ruang merebaknya virus corona secara lebih masif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka wajar Polri kian gencar melakukan aktivitas “sapu bersih” terhadap kerumunan massa atau aktivitas di luar rumah warga sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia. Tanpa pandang bulu, sikap Polri untuk menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona patut diapresiasi. Apalagi secara kultural, budaya nongkrong, hang out, termasuk main di mal atau di warnet masih mengakar di Indonesia. Maka sekali lagi, tiap warga pun harus punya kesadaran akan pentingnya menahan diri untuk tidak keluar rumah di masa-masa sulit akibat virus corona ini.

Langkah tegas Polri dalam upaya percepatan penanganan pandemi virus corona adalah keharusan. Bila diperlukan, tindakan hukum bagi pihak-pihak yang abai terhadap protokol dan imbauan pemerintah pun boleh diterapkan. Agar imbauan pemerintah untuk pembatasan sosial dan tidak terjadinya aktivitas kerumunan massa bisa berjalan dengan mulus. Sehingga jatuhnya korban yang lebih besar akibat virus corona di Indonesia bisa dikurangi.

Berbekal spirit Salus Populi Suprema Lex Esto, bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Polri bertekad untuk menegakkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban warga di tengah merebaknya wabah virus corona. Karenanya, Polri tidak akan segan untuk membubarkan warga yang berkerumun di ruang publik seperti taman dan kafe guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Semata-mata, Polri melakukan segala inisiatif untuk keselamatan publik.

Atas dasar itu pula, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri No. Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada19 Maret 2020 lalu. Adapun 6 (enam) isi maklumat Kapolri tersebuat adalah:

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, seperti: pertemuan sosial, budaya, keagamaan, kegiatan konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, dan kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
  2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
  4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
  5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
  6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.


“Maklumat Kapolri ini bersifat imbauan dan Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis. Bila diperlukan kami tindak tegas demi keselamatan publik," kata Irjen Pol M. Iqbal, Kadiv Humas Polri (23/3).

Demi keselamatan warga Indonesia, Polri harus melakukan giat patroli untuk edukasi dan sosialisasi bahaya virus corona.  Polri memastikan pihaknya bakal aktif mengimbau massa agar menaati maklumat Kapolri. Agar warga tidak berkumpul dan tetap di rumah.

Bahkan lebih dari itu, Polri melalui Polda-Polda di berbagai daerah pun mengambil peran aktif terlibat dalam percepatan penanganan wabah virus korona. Diantaranya melalui giat patroli kerumunan massa di kafé, taman, tempat hiburan atau di jalanan. Sosialisasi social distancing dan bahaya virus corona, sterilisasi wilayah, penyemprotan disinfektan, termasuk menindak tiap pelanggaran imbauan.

Maka Polri mengajak masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri. Sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia, pada akhirnya segera terbebas dari wabah virus corona dan dapat melakukan aktivitas normal seperti biasanya.

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB