x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Sabtu, 28 Maret 2020 19:50 WIB

Di Tengah Wabah Virus Corona, Polri Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Di tengah wabah virus corona, Polri imbau masyarakat bijak bermedia sosial. Jangan trelibat hoaks atau ujaran kebencian.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia, selain apresiasi kepada tenaga medis yang berjuang keras di pintu terdepan untuk menyembuhkan pasien positif corona, apresiasi yang sama patut dilayangkan kepada Kepolisian RI (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga. Karena Polri tetap konsisten dalam menegakkan hukum. Khususnya bagi para penyebar hoaks seputar virus corona dan penebar ujaran kebencian atau penghinaan di media sosial.

Alhasil pada 27 Maret 2020 kemarin, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Barat dan Polda NTB kembali melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku penyebaran hoaks atau berita bohong seputar Covid-19. Termasuk 2 orang yang diduga pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap mendiang Ibunda Presiden yang telah wafat.

Lagi, Polri menciduk penyebar hoaks dan pelaku ujaran kebencian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua orang terduga pelaku ujaran kebencian atau penghinaan terhadap mendiang Ibunda Presiden Jokowi di medsos, yaitu seorang ibu rumah tangga (53 tahun) di Bandung  dan pria (54 tahun) di Sumbar. Sementara 4 orang terduga pelaku penyebar berita hoaks seputar virus corona, terkait dengan penghinaan kepada Presiden dan Menteri Kesehatan melalui akun Whatsapp, mengunggah berita hoaks mengenai kebijakan pemerintah tentang lockdown, dan mengunggah berita bohong bahwa ada warga yang meninggal karena virus Corona.

“Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku penyebar hoaks maupun yang telah melecehkan atau menyebar ujaran kebencian di medsos di manapun berada,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono, Karopenmas Div Humas Polri di Mabes Polri, Jumat (27/3/20).

Adalah keprihatinan bersama bangsa Indonesia. Di tengah musibah wabah virus corona yang menyulitkan masih ada saja orang-orang yang “memancing di air keruh” untuk terus menebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Boro-boro peduli terhadap keadaan yang dialami bangsanya, malah berceloteh di media sosial atas dasar sentimen dan kebencian yang tidak pernah berakhir.

 

Wabah virus corona itu musibah, bahkan tidak satupun yang dapat menduga sebelumnya. Maka harusnya, semua pihak bersatu padu untuk peduli dan menjalankan imbauan pemerintah. Agar mata rantai penyebaran virus corona dapat dicegah. Atau setidaknya diminimalisir. Begitu pula kematian seseorang pun sebab apapun. Bila tidak mampu bersikap empati, maka cukup berdiam diri sambal mendoakan. Bukan malah meluapkan ujaran kebencian yang bikin keresahan di masyarakat

Maka konsistensi Polri yang giat melakukan patroli siber untuk menjaga ketertiban masyarakat patut diapresiasi. Agar semua elemen bangsa tetap fokus untuk mengakhiri musibah wabah virus corona, bukan yang lainnya. Tekad Polri ini sudah sesuai dengan Maklumat Kapolri No. Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada19 Maret 2020 lalu, yang berisi 6 (enam) maklumat yaitu: 1) tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, 2) tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, 3) apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, 4) tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, 5) tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan 6) apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian.

Hingga kini, setidaknya patroli siber Polri pun telah menetapkan 51 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks soal Covid-19 di media sosial. Hal ini berkat kerja keras Polda, Polres, dan Bareskrim Polri yang terus melakukan patroli siber untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, disamping berjuang untuk meredam wabah virus corona.

Kedepan, masyarakat harus mampu menahan diri. Agar tidak terlibat dalam penyebaran hoaks atau ujaran kebencian. Sekaligus Polri mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana lagi bermedia sosial. Karena berita-berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial yang meresahkan bakal ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Polisi akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong, termasuk unggahan ujaran kebencian dan penghinaan kepada siapapun,” tutur Brigjen Pol Argo Yuwono.

Siapapun, hari ini semua pihak harus fokus pada upaya percepatan penanganan pandemi virus corona.  Dengan tetap menjalakan imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan menghindari aktivitas kerumunan massa. 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB