x

Iklan

Riska Nawang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Mei 2019

Kamis, 2 Juli 2020 06:19 WIB

Profesionalisme Auditor Di Tengah Pandemi Covid-19

Nama : Riska Nawangsih NIM : 31401800151

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Covid-19 merupakan penyakit menular yang sedang merajalela diberbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Virus ini menyebabkan gangguan dalam berbagai bidang salah satunya adalah bidang ekonomi.

Gangguan perekonomian dunia yang disebabkan oleh pandemi Covid19 dapat meningkatkan prelevansi risiko kesalahan penyajian material pada asersi-asersi manajemen dalam laporan keuangan.

Dalam situasi yang sekarang ini, auditor harus tetap menjaga kualitas audit dan dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk mendukung opini udit. Auditor diharapkan dapat memodifikasi prosedur pengumpulan bukti audit, merevisi proses identifikasi dan penilaian resiko kesalahan dalam penyajian material, serta mengubah prosedur audit yang direncanakan atau melakukan prosedur alternative atau prosedur audit lanjutan yang tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, auditor diharuskan untuk memahami beberapa kebijakan ekonomi, regulasi, dan transaksi-transaksi nonrutin yang terjadi pada periode sekarang. Skeptisisme professional perlu dipertajam karena kecenderungan kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan lebih rentan terjadi pada periode gangguan perekonomian seperti sekarang ini.

Auditor juga harus mengkomunikasikan kepada manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa manajemen tidak menyajikan secara spesifik dan tidak memberitahukan seluruh uraian dari berbagai kondisi dan tingkat ketidakpastian operasi perusahaan. Terlepas dari tantangan dan ketidakpastian, seharusnya tidak terdapat pengurangan atau ketidakpatuhan terhadap standar audit dalam pelaksanaannya.

Pedoman yang dipakai dalam perancangan dan pelaksanaan prosedur audit untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat dalam merespons gangguan yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 sampai suatu waktu dimana Pandemi Covid-19 ini dinyatakan berakhir sesuai dengan pedoman dari pihak pemerintah.

 

Penunjang kinerja dan kualitas audit selama Pandemi Covid-19 :

  1. Pemerolehan Bukti Audit yang Cukup dan Tepat

Tanggung jawab auditor untuk mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat sebelum menerbitkan laporan audit diakui bahwa pembatasan akses dan perjalanan serta terbatasnya ketersediaan personel karena pertimbangan kesehatan dapat mengganggu kemampuan auditor untuk mendapatkan bukti audit yang cukup dan benar. Auditor perlu untuk mengeksplorasi prosedur alternatife termasuk teknologi sejauh mungkin. Sebagai konsekuensinya, auditor perlu menunda penerbitan laporan auditnya dan jika auditor tidak dapat menyelesaikan laporan auditnya, auditor perlu memodifikasi laporan auditnya untuk mencerminkan bahwa auditor belum dapat memperoleh bukti audit yang sesuai keperluan.

  1. Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan

Sebagian besar entitas, kondisi krisis muncul pasca periode laporan keuangan akhir tahun. Auditor perlu menilai apakah pengungkapan yang disediakan oleh entitas tentang dampak baik dari Pandemi Covid-19 pada aktivitasnya. Auditor perlu mempertimbangkan modifikasi atas laporan auditnya, apabila dalam proses penilaian tersebut auditor berpendapat pihak manajemen belum memadai dalam melakukan pengungkapan atas kondisi dan dampak yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19.

  1. Kelangsungan Usaha

Mengingat kondisi saat ini, auditor harus memperhatikan dengan seksama penilaian entitas atas kemampuannya untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Auditor juga mempertimbangkan dampak dari evaluasi mempertahankan kelangsungan usahanya dan komunikasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. Auditor harus memberikan perhatian atas perjanjian lainnya yang mungkin akan muncul akibat kondisi perusahaan saat Pandemi Covid-19.

  1. Pelaporan dan Komunikasi

Auditor diingatkan juga bahwa penting untuk berkomunikasi secara tepat waktu kepada manajemen entitas, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, dan regulator terkait dampak Pandemi Covid-19 pada pekerjaan auditnya. Auditor harus merumuskan opini atas laporan keuangan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam SA 700, SA 705, dan SA 706. Auditor perlu berhati-hati dalam menerapkan pertimbangan professional, serta mempertahankan sikap skeptisisme professional dalam pelaporan.

 

Auditor diharuskan paham akan standar audit relevan yang digunakan :

  1. Penerapan SA 315 – Pengidentifikasi dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya.
  2. Penerapan SA 330 – Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai.
  3. Penerapan Sa 501 Bukti Audit – Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan.
  4. Penerapan SA 540 – Audit atas Estimasi Akuntansi, termasuk Estimasi Akuntansi Nilai Wajar, dan Pengungkapan yang Bersangkutan.
  5. Penerapan SA 560 – Peristiwa Kemudian.
  6. Penerapan SA 570 – Kelangsungan Usaha.
  7. Penerapan SA 600 – Pertimbangan Khusus Audit atas Laporan Keuangan Grup (Termasuk Pekerjaan Auditor komponen).
  8. Penerapan SA 700 – Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
  9. Penerapan SA 705 – Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Auditor Indepeden.
  10. Penerapan SA 720 – Tanggung Jawab Auditor atas Informasi Lain dalam Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditan.

 

 

Ikuti tulisan menarik Riska Nawang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu