Pengertian Ringkas Mengenai Fiqih dan Ijtihad

Jumat, 10 Juli 2020 06:45 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ringkasan pengertian fiqih dan ijtihad

Sebelum membahas lebih lanjut dari judul yang tertera di atas, saya ingin mengucapkan terimakasih sudah membaca artikel ini. Semoga sajian singkat ini bermanfaat!


Bissmillahirrahmanirrahim..


Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم) dan secara harfiyah fiqih ialah “pemahaman yang mendalam”. Fiqih secara terminologis, yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur’an dan Hadits. Fiqih merupakan ilmu yang membahas kehidupan manusia sehari-hari.


Adapun macam-macam fiqih ialah :
1. Ibadah
Merupakan salah satu macam-macam fiqih. Ibadah di lakukan dengan cara merendahkan diri dan juga diiringi dengan niat yang ikhlas. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para rasul-Nya.
Ibadah juga terbagi menjadi beberapa macam:
a. Ibadah yang berkaitan dengan hati
Ialah rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut).
b. Ibadah yang berkaitan dengan anggota badan
Ialah sholat, zakat, haji, dan jihad.
c. Ibadah yang berkaitan dengan lisan
Ialah membaca Al-Qur’an

2. Muamalat
Muamalat adalah sebuah peraturan agama, yang mana merupakan salah satu macam-macam fiqih dan dimaksudkan untuk menjaga hak yang dimiliki manusia. Hal ini terjadi dalam urusan tukar menukar barang atau bahkan sesuatu hal yang dapat memberikan manfaat, dengan cara yang ditentukan oleh agama.
Muamalat dilakukan, agar tidak adanya paksaan, penipuan atau bahkan pemalsuan yang mana akan merugikan masyarakat bahkan pendzoliman yang mana memiliki kaitan dengan harta, dan juga hidup banyak yang bermasyarakat.

3. Munakahat
Adalah salah satu undang-undang perkawinan. Atau sebuah akan ada yang mana dapat menghalalkan sebuah pergaulan antara laki-laki dan juga perempuan yang mana bukan mahramnya. Tentunya hal ini juga dapat dilakukan, untuk mendapatkan kebahagiaan antara rumah tangga dan juga untuk menyelesaikan pertikaian yang akan mungkin terjadi.
Memang pada dasarnya sebuah pernikahan telah diperintahkan oleh agama, agar dapat sesuai dengan syariat agama.

4. Jinayat
Adalah sebuah kajian ilmu hukum islam yang berbicara tentang kejahatan. Hukum jinayat disebut juga dengan hukum pidana dan merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama. Karena hal ini sangat penting, agar dapat menjaga umat manusia, selalu dalam jalan yang benar.


Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut :
والفقه معرفة الأ حكام الشرعية التي طر بقها الا جتهاد
Artinya: “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalu metode ijtihad” (Lihat Abu Ishak As-Syirazi , Al-Luma fi Ushulil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).


Dari definisi di atas, kita bisa memahami bahwa fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad.

Nah apa sih yang di maksud dengan ijtihad?
Ijtihad secara bahasa memiliki pengertian mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Secara terminologis, berijtihad merupakan mencurahkan semua kemampuan dalam mencari syariat dengan menggunakan metode tertentu. Ijtihad mempunyai fungsi penting dalam penetapan hukum islam. Orang yang melaksanakan ijtihad disebut mujtahid, dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Al-Qur’an dan Hadits.


Macam-macam bentuk ijtihad dan pengertiannya
1. Ijma
Adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Dan hasil dari kesepakatan para ulama tersebut berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat islam.
2. Qiyas
Adalah penetapan suatu hukum dan perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagaii aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
3. Maslahah Mursalah
Adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaanya.
4. Sududz Dzariah
Adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah, makruh atau haram demi kepentingan umat.
5. Istishab
Adalah suatu penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
6. Urf
Adalah merupaka istilah islam yang dimaknai sebagai adat kebiasaan. Para ulama fiqih bersepakat bahwa urf yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
7. Istihsan
Adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya ksrena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.

Adapun salah satu contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk saat ini adalah tentang penentuan 1 syawal, disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 syawal itu merupakan salah satu contoh ijtihad yang nantinya diikuti oleh seluruh umat islam.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rauhani Nhr

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler