x

Iklan

Mizan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Oktober 2019

Selasa, 1 September 2020 10:59 WIB

Memberantas Korupsi dengan Tuntas

Memberantas korupsi memerlukan sinergi semua pihak dalam ranah bangsa dan negara. Himbauan semata tidak bisa menjamin pemberantasan korupsi bisa efektif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Memberantas Korupsi dengan Tuntas

Oleh Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)

Presiden Jokowi berpesan agar rasa takut melakukan korupsi tidak hanya didasari pada takut sangsi sosial, takut pada keluarga dan tetangga. Lebih dari itu harus didasari takut kepada Allah dan neraka, imbuhnya. Pesan ini disampaikannya dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi secara virtual pada 26 Agustus 2020 di Istana Bogor, Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentunya pesan Presiden Jokowi itu bagus. Untuk mengimplementasikan pesan tersebut, membutuhkan langkah nyata dalam mencegah korupsi. Jadi memang diperlukan regulasi yang jelas dan terarah dalam memberantas korupsi.

Pemerintah bisa mengambil kebijakan yang tegas memihak kepada pemberantasan korupsi. Selain itu, keteladanan menjadi kunci keberhasilan. Tanpa keteladanan, himbauan - himbauan pencegahan korupsi hanya akan menjadi angin lalu.

Pengesahan UU KPK yang menetapkan adanya Dewan Pengawas KPK disinyalir banyak pihak hanya akan melemahkan KPK. Hal ini ditandai dengan KPK baru bisa menggeledah kantor PDIP dalam kasus suap Komisioner KPU itu 4 hari setelah OTT dilakukan. Esensi pemberantasan korupsi telah terdistorsi dalam hal ini. OTT mestinya dibarengi dengan penggeledahan.

Begitu pula berlarut - larutnya kasus megakorupsi Jiwasraya, Asabri dan termasuk kasus Joko Candra. Dalam kasus kebakaran Kejagung lalu, ICW pun mendorong agar KPK bisa turun tangan dalam penyelidikan kebakaran tersebut. Kekhawatiran masyarakat akan menguapnya kasus besar yang ditangani Kejagung seperti kasus suap Jaksa Pinangki terkait kasus Joko Chandra menunggu keseriusan penanganannya. Kekhawatiran ini cukup beralasan. Ditambah pula ruang kerja Jaksa Pinangki yang ikut terbakar.

Menjadi penting agar negara menjadikan aqidah Islam sebagai asas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian pesan - pesan moral para penyelenggara negara menjadi selaras dan berkelanjutan. Artinya menjadi kewajiban negara untuk membina keimanan dan ketaqwaan warganya. Begitu pula regulasi - regulasi secara khusus yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari asas aqidah Islam yang notabenenya dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

Harapannya nanti masyarakat akan menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Hal ini tentu bisa menjamin kelurusan pemerintahan. Kontrol sosial yang ketat akan mampu mendorong para pemangku kebijakan ikut berlaku lurus. Pembinaan - pembinaan ketaqwaan akan menjadi pemandangan harian di instansi - instansi dan lembaga pemerintahan.

Keimanan dan ketaqwaan individu rakyat serta kontrol sosial tersebut akan semakin efektif tatkala disertai dengan ketegasan negara dalam memberantas korupsi. Negara betul - betul memperhatikan sumber - sumber kepemilikan harta dalam ajaran Islam. Harta hasil korupsi, suap, dan gratifikasi termasuk harta khianat. Oleh karenanya kepemilikan individu dan kelompok terhadap harta khianat adalah keharaman. Harta khianat itu harus dikembalikan kepada negara karena menjadi hak seluruh rakyat.

Adalah Kholifah Umar bin Khaththab ra melakukan pembuktian terhadap harta para pejabatnya. Umar ra akan menghitung harta dari para wali dan amilnya di awal jabatan mereka. Selanjutnya di akhir jabatannya, harta mereka dihitung kembali. Tatkala ditemukan kejanggalan dalam penambahan harta dalam jabatan mereka, maka negara segera mengambilnya dan dimasukkan ke baitul maal kaum muslimin. Termasuk Umar ra langsung menindak terhadap perbuatan korupsi, suap dan gratifikasi.

Diriwayatkan pernah Umar ra mengambil harta Abu Sufyan yang didapatnya dari putranya yakni Muawiyyah bin Abu Sufyan. Muawiyyah yang saat itu menjadi walinya. Benar saja Muawiyah membekali bapaknya dengan barang - barang berharga yang tidak wajar saat kembali ke Madinah. Demikianlah kewaspadaan Kholifah Umar ra terhadap setiap indikasi penyelewengan terhadap harta negara.

Beliau sendiri juga memberikan teladan dalam menjaga perolehan hartanya agar benar dan lurus. Umar ra bahkan menganggap harta yang diperolehnya dari baitul maal kaum muslimin sebagai utang yang mesti dibayarnya. Padahal negara menegaskan beliau berhak mendapat santunan negara. Terhadap keluarganya, Umar ra menerapkan disiplin yang kuat untuk tidak memanfaatkan jabatan beliau sebagai menumpuk kekayaan. Pernah beliau meminta agar putranya, Abdullah Ibnu Umar ra menjual sebagian dari peternakannya dan hasil penjualannya ditasharufkan ke Baitul Maal. Padahal peternakan tersebut adalah harta pribadi putranya. Umar ra kuatir bila karena jabatannya, manusia menjadi sungkan untuk tidak menghormati dan memihak kepada keluarganya, sehingga mereka terpaksa untuk mengistimewakannya dalam perniagaan.

Demikianlah disiplin murni yang dijalankan oleh negara, masyarakat dan individu - individu di dalam kehidupan pemerintahan yang berasaskan aqidah Islam. Semua pihak menyadari bahwa barangsiapa yang berbuat khianat maka hasil pengkhianatannya itu akan dibelitkan pada mereka di hari kiamat. Di samping itu, sangsi takzir menjadi pencegah perbuatan khianat dalam perolehan harta. Walhasil kejahatan korupsi, suap dan gratifikasi bisa diberantas dengan baik dan efektif.

# 31 Agustus 2020

Ikuti tulisan menarik Mizan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu