x

Iklan

Aksa Adhitama

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Juli 2020

Rabu, 18 November 2020 20:28 WIB

DPR Minta KPK Turun Tangan Bongkar Skandal Industri Keuangan

DPR Minta KPK Turun Tangan Bongkar Skandal Industri Keuangan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, Maraknya perkara gagal bayar di industri keuangan Indonesia harus menjadi perhatian seluruh pihak, tak terkecuali seluruh jajaran penegak hukum bahkan ke level Presiden.

Selain Kepolisian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus ikut menyelidiki kasus korupsi yang terjadi untuk menekan kerugian masyarakat serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Untuk supervisi sepertinya itu sangat perlu. Kelihatannya sudah berjalan,” kata Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, kepada awak media, Selasa 17 November 2020.

Diketahui, dalam 2 tahun terakhir, terdapat lebih dari 10 perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan yang mengalami gagal bayar.

Di sektor investasi dan pengelolaan aset misalnya, terdapat lebih dari 6 perusahan manajer investasi yang mengalami gagal bayar mulai dari Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management dan yang terbaru ialah Indosterling Optima Investama.

Sedangkan di sektor koperasi, gagal bayar pun terjadi di beberapa entitas mulai dari Koperasi Indo Surya, Koperasi Hanson, LiMa Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama.

Sementara di sektor asuransi, terdapat beberapa perusahaan yang bermasalah seperti Asuransi Bumiputera, Asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life.

Melihat kondisi tersebut, Trimedya juga meminta kepada KPK ikut mengawasi lemahnya pengawasan lembaga sektor keuangan dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini harus dilakukan pasca ditetapkannya salah satu mantan pejabat OJK yakni Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi ditetapkan menjadi tersangka pidana mega korupsi Jiwasraya.

“Tentunya karena itu OJK harus diawasi lebih ketat, sejauh ini KPK belum terlalu mengawasi OJK,” ujar Trimedya. (ren)

Ikuti tulisan menarik Aksa Adhitama lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler