x

Iklan

Mutiara Bening

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 6 September 2021

Selasa, 7 September 2021 10:39 WIB

Ancaman untuk MNC dan Adopsi Kebijakan Energi Baru Terbarukan ala Tiongkok

Upaya menggandeng negara lain dalam menanamkan investasi pada proyek energi baru terbarukan (EBT) semestinya dimodifikasi Indonesia. Pasar Indonesia yang menjanjikan membuat perusahaan multinasional tetap bertahan dan berkembang. Kesempatan ini sebaiknya tidak disia-siakan untuk memastikan penggunaan energi pada perusahaan harus beralih, misalnya dengan memanfaatkan panel surya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akhir 2021 nanti, proyek pembangunan solar panel luar angkasa milik Tiongkok diperkirakan selesai. Sebelumnya sudah ada stasiun tenaga surya terbesar, yaitu "Tengger Desert Solar Park" berkapasitas 1,54GW. Tak ayal, angka sebesar ini mengundang perhatian negara lain untuk berbondong-bondong menyusul prestasi Tiongkok.

Tiongkok mengawali bisnis panel surya dari seorang fisikawan, Zengrong Shi. Ia menjajaki kerja sama dengan Tim Martin, kelompok peneliti dari Universitas New South Wales. Usai mengasah skill risetnya bersama Tim Martin, Shi mendirikan sebuah perusahaan SunTech dan berhasil mengembangkan panel surya termurah dengan efisiensi 17%. Dari pencapaian Shi, teknologi panel surya di Tiongkok terbilang berkembang pesat.

Perkembangan tersebut sejalan dengan dukungan Pemerintah Tiongkok terhadap Energi Baru Terbarukan (EBT). Negeri Tirai Bambu tersebut kali pertama pertama mengetuk aturan EBT pada 2005. Hingga April 2020, Tiongkok's National Energy Administration (NEA) merilis Peraturan Energi untuk mengajak komentar publik dan dengan jelas menetapkan pengembangan energi terbarukan akan diprioritaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kerja keras Tiongkok membuahkan hasil. Saat ini, mereka menjadi leader produksi energi terbarukan dan terus memperluas pangsa produksi dan konsumsi energi terbarukan. Dengan "Rencana Lima Tahunan Ke-14" yang menjabarkan rencana tujuan ekonomi dan pembangunan periode 2020-25, Tiongkok mencanangkan gagasan revolusi energi dengan tujuan mengembangkan sistem energi yang bersih, rendah karbon, aman dan efisien pada tahun 2050.

Kebijakan Tiongkok ini diterima secara positif oleh perusahaan setempat. Kesempatan ini dimanfaatkan pemerintah setempat dengan menyelaraskan kebijakan EBT. Awalnya, pinjaman bank dan obligasi korporasi jadi sokongan utama pengembangan proyek-proyek EBT di Tiongkok. Sayangnya, hasilnya tak berjalan optimal. Hal disebabkan lantaran metode pembiayaan tradisional ini lebih mudah diakses oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Tiongkok, dan menempatkan perusahaan swasta pada posisi yang kurang menguntungkan.

Strategi kebijakan pun diubah. Mereka memperlebar akses saluran pembiayaan demi meraup banyak modal bisnis. Salah satunya menarik pemodal asing melalui platform bilateral seperti Kemitraan Energi Terbarukan AS-Tiongkok. Mengapa hal ini dapat berjalan secara optimal? Hal ini disebabkan oleh banyaknya perusahaan asing yang mengoperasikan bisnis mereka di Tiongkok. Sehingga, mau tidak mau mereka mereka bekerja sama dengan Tiongkok sebagai salah satu balas budi pemberian lahan investasi.

Upaya menggandeng negara lain dalam menanamkan investasi pada proyek EBT semestinya dapat dimodifikasi Indonesia dalam meningkatkan bauran EBT di Indonesia. Pasar Indonesia yang menjanjikan membuat perusahaan multinasional tetap bertahan dan berkembang di Indonesia. Kesempatan ini sebaiknya tidak disia-siakan Indonesia untuk memastikan penggunaan energi pada perusahaan harus beralih, terutama pada sisi praktis misalnya penggunaan panel surya.

Keharusan transisi energi ini dapat dijadikan 'paksaan' bagi mereka yang tidak mengikuti peraturan. Ancaman yang dapat diberikan yaitu berupa penambahan pajak jika perusahaan belum menginstal panel surya sebagai sumber energi dalam proses bisnis perusahaannya. Namun sebelum ancaman ini digencarkan pemerintah, pemerintah juga harus memastikan perusahaan penyedia panel surya siap menerima jumlah pesanan yang diperkirakan akan naik drastis seiring adanya peraturan baru ini.

Selain memastikan perusahaan penyedia panel surya memiliki stok cukup untuk menyediakan panel surya kepada perusahaan, terdapat hal-hal lain yang harus diperhatikan pemerintah. Hal pertama yaitu, diadakannya penyuluhan kepada perusahaan mengenai peraturan baru ini. Lalu, menyiapkan daftar penyedia panel surya di Indonesia untuk diberikan kepada perusahaan. Dan terakhir pemerintah harus memudahkan kebijakan impor bahan baku pembuatan panel surya.

Jika hal ini benar-benar dijalankan pemerintah, seluruh stakeholders mulai dari pemerintah, supplier panel surya, dan perusahaan multinasional akan mendapatkan keuntungan. Tentu, supplier panel surya juga mendapat keuntungan dari banyaknya pesanan. Dan terakhir, perusahaan multinasional dapat menghemat biaya energi yang dikonsumsi dan mendapat predikat perusahaan ramah lingkungan di mata masyarakat (terkait Corporate Social Responsibility).

Dengan memodifikasi kebijakan yang diambil Tiongkok dalam meningkatkan penggunaan EBT pada negaranya, peraturan yang telah diusulkan sebelumnya dapat menjadi solusi jitu untuk meningkatkan tingkat bauran EBT di Indonesia. Harapannya, Indonesia dapat mendekati angka 23% pada bauran energi EBT dari total energi di Indonesia pada 2025.

Ikuti tulisan menarik Mutiara Bening lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler