Novel Menunda Kekalahan: Memperjuangkan Hidup, Menolak Hukuman Mati (Oleh Kemala Atmojo)

Rabu, 20 Oktober 2021 11:41 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Novel pertama Todung Mulya Lubis ini berdasarkan kisah nyata atas perkara yang pernah ditanganinya. Ia tidak membela mereka yang terlibat narkoba, tetapi membela hak hidup. Ia menolak hukuman mati, meski akhirnya kalah.

* Buat Todung Mulya Lubis, rekan diskusi di Forum Demokrasi pimpinan Gus Dur dan yang pernah membela secara cuma-cuma tempat saya bekerja ketika dikeroyok sekitar enam belas pengacara.

Novel Menunda Kekalahan memang sebuah cerita fiksi, tetapi bagi saya isinya terlalu jelas. Saya merasa sangat kenal tokoh utamanya, dan kasus yang dipakai sebagai bahan cerita sangat terang benderang. Maka, dalam dunia perfiksian, novel ini –untuk tidak menimbulkan kontroversi – kita sebut saja sebagai cerita base on true story dari kasus yang pernah menggemparkan Indonesia dan Australia (Kasus Bali Nine).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Topan, tokoh utama novel ini, sebenarnya lebih dikenal sebagai pengacara korporasi yang banyak menangangi perkara perdata. Ia mewakili banyak korporasi besar untuk kasus-kasus bisnis. Tapi, sebenarnya, sebelum dia mendirikan kantor pengacara bersama rekan-rekannya, ia cukup akrab dengan masalah hak asasi manusia. Ia sangat benci pada narkoba, tetapi ia juga menolak adanya hukuman mati.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya dia dan timnya menerima penunjukkan dari pemerintah Austalia untuk menangangi kasus ini dan menjadi kuasa hukum dari dua orang warga Australia, Misa Neelan dan Allan Nguyen, yang diganjar hukuman mati oleh pengadilan di Bali.

Cerita dimulai pada hari terakhir ketika kedua terpidana itu hendak dieksekusi di penjara Nusa Kambangan. Itu adalah hari yang paling menegangkan setelah delapan tahun Topan dan timnya berjuang untuk membebaskan kedua terpidana itu dari hukuman mati. Topan ingin hadir di momen eksekusi mati itu.

Topan dan anaknya, Titung Bangawan, tiba di Nusa Kambangan. Pihak Kejaksaan Cilacap sudah memberi tahu bahwa para terpidana mati akan dieksekusi seusai tengah malam nanti, dan hanya bisa didampingi oleh keluarga inti, advokat, dan rohaniwan. Topan sebagai ketua tim pembela seharusnya berhak untuk hadir di malam eksekusi nanti. Tapi Christian Johnson dan Veronica Kaunang, dua pegacara Australia, minta diizinkan hadir saat eksekusi Misa Neelan dan Alan Nguyen. Topan sungkan menggunakan kewenangannya dan memilih menyetujui permintaan kedua pengacara yang sebenarnya juga lebih dulu mengenal Misa dan Allan. Dan karena sudah ada pengacara yang mendampingi, Topan tidak diijinkan lagi untuk ikut hadir. Misa sudah didampingi oleh Christian, dan Allan didampingi oleh Veronika.

Pada menit-menit terakhir berada di Nusa Kambangan, Topan mendatangi para terpidana mati itu. Mereka saling berpelukan, sambil berharap ada keajaiban malam ini sehingga eksekusi mati itu dibatalkan. Protes keras menggema di banyak negara, meminta eksekusi mati itu dibatalkan. Organisasi hak asasi manusia dari berbagai negara juga riuh mendesak Pemerintah Indonesia agar membatalkan eksekusi atau setidaknya mengganti hukuman mati itu menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Para algojo penembak jitu, rohaniwan, peti jenazah, dan waktu eksekusi sudah dipersiapkan. Tinggal menunggu waktu saja. Topan menghela napas, jantungnya seperti terenyak, seolah ada palu yang digodam di dadanya. Hati kecilnya terus berdoa, berharap ada hal luar biasa yang menghentikan eksekusi ini.

Topan mendatangi Allan dan keluarganya. Dia mohon pamit karena tak diizinkan hadir pada momen eksekusi, dan harus meninggalkan Nusa Kambangan sebelum senja. Topan meminta pihak keluarga mengikhlaskan Allan yang akan terbang menuju surga menemui Tuhannya, berumah di sana, menyanyi di sana tanpa ada jeruji yang mengungkungnya. Ibu Allan yang tak lancar berkonunikasi hanya menangis tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Demikian juga anak perempuannya. Semua mengusap air mata mereka yang jatuh tanpa henti. Komunikasi tanpa kata-kata itu tulus walau hanya terasa dalam hati. Suasana begitu haru dan mencekam. Topan tak mampu mengucapkan selamat tinggal kepada orang yang hidupnya tinggal beberapa jam lagi, yang hidupnya akan dihabisi di luar kehendaknya.

Singkatnya, Topan dan anaknya kembali ke Cilacap sore itu. Mereka menginap di sebuah hotel kecil di sana. Semalaman ia gelisah. Di tengah malam teleponnya berbunyi. Jaksa Parulian mengabarkan bahwa Topan dizinkan untuk hadir di momen eksekusi. Tapi malam sudah terlalu larut. Dengan berbagai pertimbangan, Topan memutuskan untuk tidak kembali ke Nusa Kambangan. Ia menunggu kabar saja malam itu.

Pagi hari, sebuah pesan (SMS) masuk. Eksekusi sudah dilakukan. Misa dan Allan sudah pergi menghadap Tuhannya. Lidah Topan terasa keluh. Dunia seakan kosong. Lalu Veronica, setengah terisak, melalui telepon mengabarkan bahwa kedua anak muda yang baik itu telah mengakhiri hidup dengan anggun, dengan kepala tegak. “Mereka menghadapi kematian dengan tenang, dan mereka menolak menutup mata ketika akan dieksekusi juru tembak. Mereka menyanyikan lagu Amazing Grace sambil menyongsong kematian,” kata Veronica. Topan sulit membayangkan mereka berdua menyanyikan Amazing Graze, mata terbuka, menatap dua belas algojo yang menarik pelatuk senapan, melayangkan peluru ke dada mereka.

Ketika matahari mulai terbit, Topan membuka akun Twitter-nya, lalu menumpahkan perasaannya, merasa telah gagal berjuang. Dia merasa dirinya kecil dan tak berdaya menghadapi kekuasaan yang tak punya hati. Sekitar pukul depan pagi dia menulis:  I failed. I lost. Lalu selang beberapa menit setelahnya ia menulis lagi: Ia am sorry.                  Cuitan itu tersebar cepat melewati lautan, terbang ke benua lain. Tanggapan datang bertubi-tubi. Meski ia kalah, ia tak pernah menyesal membela Misa dan Allan.

Topan sebenarnya tidak ingin membebaskan mereka dari hukuman penjara. Iaingin mereka tetap dihukum. Tapi ia berjuang agar hukuman mati tidak dijatuhkan kepada mereka. Ini soal hak untuk hidup, soal hak asasi, dari mereka yang menyesali perbuatannya karena kasus narkoba.

Jadi, isu sentral novel ini, seperti dikatakan sendiri oleh penulisnya, adalah hak untuk hidup yang dikalahkan oleh sistem pemidanaan yang menolak menghargai hak hidup sebagai hak asasi manusia, menolak filosofi pemidanaan yang bermuara pada rehabilitasi terpidana menjadi manusia yang menyadari kesalahannya dan berubah menjadi manusia yang baik. Misa dan Allan –dua dari tujuh rekannya – ditangkap pihak imigrasi Denpasar atas laporan dari Kepolisian Australia. Mereka memberi informasi kepada imigrasi Denpasar bahwa mereka membawa narkoba yang hendak diselundupkan ke sana. Lalu ditangkap. Selanjutnya mereka dituduh sebagai penjahat narkoba kelas kakap, kingpin, mata rantai dari sindikasi perdagangan narkotika internasional. Mereka dijatuhi hukuman mati.

Hukuman mati memang menjadi kontroversi di banyak negara modern saat ini. Sudah hampir setengah negera di dunia ini yang telah menghapus hukuman mati. Tapi Indonesia termasuk negara yang masih memberlakukannya. Oleh mereka yang setuju, hukuman mati dianggap akan mengurangi angka kejahatan, membuat pelaku jera,  Ada juga alasan agama yang mendukung hukuman mati. Tujuan pemidanaan sebagai rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi tidak dianut dalam pandangan hukum yang sempit. Hukuman adalah balas dendam. Setiap orang orang mesti membayar lunas kesalahannya.

                                                                       ***

Sebelum sampai pada hukuman mati, pertanyaan seputar “ciri esensial hukum”,  “hukuman”, dan “kejahatan” telah menjadi diskursus filsofis yang panjang. Misalnya, apa ciri esensial dari hukum? Apa itu hukuman? Apa itu kejahatan? Apa yang menjadi dasar pembenaran suatu hukuman? Dan seterusnya. Kejahatan nmestinya juga ada hubungannya dengan filsafat manusia. Maka layak juga ditanyakan, apa yang membuat manusia berbuat jahat? Apakah manusia bisa berubah? Dan seterusnya.

Keriuhan awal sudah dimulai ketika membicarakan ciri esensial dari hukum. John Ausin, misalnya, mengatakan bahwa hukum tanpa hukuman tidak dapat disebut sebagai hukum. Pandangan ini segera mendapat kritik dari Hans Kelsen dan H.L.A. Hart. Bagi mereka berdua, apa yang dikatakan John Austin mereduksi hukum menjadi semata-mata hukum pidana atau kriminal. Padahal masih ada hukum perdata yang pelanggarannya tidak selalu harus berupa hukuman sebagaimana berlaku dalam hukum pidana. Itu baru menyangkut soal ciri-ciri norma hukum. Lalu apa itu kejahatan dan mengapa perlu hukum pidana? Panjang lagi perdebatannya.

Karena itu, kita tinggalkan dulu sejenak soal “keributan filosofis” itu. Kali ini, kita ingat saja beberapa teori dan jenis hukuman –termasuk hukuman mati--  yang sudah menjadi pengetahuan umum bagi masyarakat kita.

Dalam khasanah hukum pidana, konsep pidana sebagai “pembalasan” ada dalam Aliran Klasik mengenai tujuan hukum pidana. Aliran ini menganut pidana yang bersifat retributif dan represif. Aliran ini bersandar pada tiga tiang. Pertama, asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada ada pidana tanpa undang-undang, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang, dan tidak ada penuntutan tanpa undang-undang. Kedua, asas kesalahan yang berisi bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau kesalahan. Ketiga, asas pembalasan yang berisi bahwa pidana secara konkret tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai suatu hasil yang bermanfaat, melainkan karena setimpal dengan berat-ringannya perbuatan yang dilakukan.

Sifat represif dan retributivisme yang ada dalam salah satu tiang aliran klasik ini sering juga disebut sebagai teori vindikatif atau teori absolut. Teori ini berpandangan bahwa pendertitaan atau rasa sakit harus dibayar dengan penderitaan atau rasa sakit juga (tit for tat). Penderitaan yang diganjarkan kepada pelaku kejahatan bermakna melulu demi penderitaan itu sendiri, tidak ada tujuan lain di luar penderitaan.  Pelaku kejahatan mirip dengan orang yang memiliki hutang yang harus dibayar kembali kepada msyarakat. Jadi pembalasan adalah legitimasi pemidanaan. Di  dalam klasik inilah dikenal atau menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan-kejatan terttentu, sedangkan dalam aliran modern tidak menghendakinya atau menghapusnya.

Sementara Aliran Modern melihat pidana agak berbeda. Misalnya, kejahatan tidak hanya mengenai kejahatan sebagaimana yang diatur undang-undang saja, tetapi juga perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat beradab diakui sebagai kejahatan. Jadi sedikit lebih luas dan mengikuti perkembangan zaman. Lalu, jika aliran klasik beranggapan hanya pidanalah satu-satunya cara untuk membasmi kejahatan, maka aliran modern berpendirian bahwa pidana saja tidak mampu membuat pelaku menjadi lebih baik dan tidak dapat membasmi faktor-faktor penyebab timbulnya tindak kriminal baru. Kemudian, jika aliran klasik mengajarkan doktrin kehendak bebas pada setiap individu untuk melakukan atau tidak melakukan kejahatan, mala aliran modern mengajarkan bahwa tingkah laku seseorang itu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rangkai hubungan sebab-akibat. Selanjutnya, dalam aliran klasik, sistem pemidanaannya adalah definite sentence. Maksudnya adalah pembentuk undang-undang menentukan ancaman pidana secara pasti dan tidak dimungkinkan adanya kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Sedangkan dalam aliran modern, menggunakan sistem pemidanaan indeterminate sentence, yakni pembentuk undang-undang mencantumkan ancaman pidana minimum dan maksimum terhadap suatu kejahatan guna memberi kebebaan pada hakim unruk menjatuhkan hukuman yang pantas menurut dia.

Dalam Aliran Modern juga sudah muncul aneka teori mengenai tujuan pidana. Selain teori absolut (pembalasan) seperti yang sudah disebutkan di atas, juga ada teori relatif (bertujuan untuk mencegah kejahatan), teori gabungan (tidak hanya penderitaan dengan pembalasan saja yang dituju, tetapi juga ketertiban masyarakat. Ada batasan yang layak ditanggung pelaku), dan teori kontemporer, yang di dalamnya terdapat unsur tujuan menciptakan untuk mencapai efek jera, tujuan edukasi, tujuan rehabilitasi, pengendali sosial, dan keadilan restoratif yang sekarang mulai dipraktekkan di Indonesia untuk kasus-kasus tertentu.

Terbitnya Peraturan Kejaksaan Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penuntuntan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu tonggak penting dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Keadilan restoratif itu dimengerti sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan/atau  korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Novel Menunda Kekalahan ini terdiri dari dua puluh bab. Di dalamnya dikisahkan bagaimana awal mula Topan bersentuhan dengan kasus ini, strategi pembelaannya, hingga akhirnya berujung eksekusi di Nusa Kambangan.

Selamat buat Todung Mulya Lubis atas terbitnya novel pertamanya. Kita tunggu novel-novel berikutnya.

                                                                 ###

Bagikan Artikel Ini
img-content
atmojo

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Drama Nano Riantiarno: Kejujuran dan Penyesalan

Sabtu, 28 Januari 2023 06:50 WIB
img-content

Aum Teater Mandiri: Imajinasi yang Meneror

Senin, 9 Januari 2023 18:24 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua