x

Empat tersangka pencurian buku nikah di Kantor Kemenag Bungo, Jambi. Ditangkap Polisi. Foto-Jambikitadotid\xd

Iklan

Djohan Chaniago

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Desember 2020

Selasa, 16 November 2021 08:42 WIB

4 Tersangka Pencuri Buku Nikah Ditangkap Polisi

Empat orang Tersangka Pencuri Buku Nikah Di Kantor Kemenag Bungo, Jambi. Ditangkap Polisi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku pencurian buku nikah di kantor Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” kata Kapolres Bungo, Jambi. AKBP Guntur Saputro, dalam Konferensi Pers-nya, yang berlangsung di ruang Polres Bungo, Sabtu kemarin (13/11/2021).

Empat tersangka pelaku itu berinisial AS (37), BT (68), HZ (36), dan YA (66). Mereka berhasil ditangkap, ketika berada di rumah kediamannya di Sumatera Barat dan Pekanbaru, Riau dan ada yang saat dalam perjalanan ke kampungnya. “ Para tersangka ini, merupakan satu sindikat, yang sudah sering melakukan pencurian Buku Nikah,” kata Kapolres Bungo, Jambi. AKBP Guntur Saputro.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap empat tersangka itu mengaku bahwa, mereka masing- masing mempunyai peranan, ada yang bertindak sebagai pencurinya, lalu ada yang bertindak sebagai pembeli (penadah), dan ada yang berperan sebagai penjual. Dengan rincian, Pencurinya itu satu orang, dan tiga orang lainnya sebagai pembeli dan penjual.

Pada hari Kamis (4/11/2021), Polres Bungo menerima pengaduan dari pihak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, bahwa dikantornya telah terjadi pencurian, berupa buku nikah sebanyak 3.000 buah buku nikah. Hal ini dilaporkan Kemenag, karena merasa khawatir, akan diperjual belikan oleh orang- orang tertentu pada pasangan yang nikah sirih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah Tim Petir Polres Bungo menangkap laki laki berinisial AS (37), selaku pencuri buku nikah itu, akhirnya tiga rekannya yang lain, BT (68), warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat. HZ (36) warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, dan YN (66), warga Kampar, Riau, juga berhasil ditangkap.

Hasil dari Intrograsi Tim Petir Polres Bungo, para tersangka mengaku telah menjual 440 buku (22 pasang buku), dengan jumlah uang sebesar Rp 7 Juta, dari hasil penjualan buku nikah tersebut, dan buku nikah hasil dari pencurian itu yang belum terjual masih tersisa sebanyak 2.560 buku nikah, jelas Kepala Polres Bungo, AKBP Guntur Saputro.

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia, melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021) meminta agar Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan nomor perforasi buku nikah yang dicuri itu kepada Polisi dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Maksud tujuannya, nomor perforasi buku nikah yang telah dicuri itu akan diumumkan, dan dinyatakan nomor perforasi buku tersebut tidak berlaku. “ Maka penting untuk melaporkan jumlah buku dan nomor perforasi buku nikah yang hilang itu ke Kementerian Agama. Hal ini merupakan upaya pencegahan dari penyalahgunaan buku nikah yang dicuri itu,” jelas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib, yang akrab disapa Gus Adib (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik Djohan Chaniago lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler