x

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 14 Desember 2021 06:17 WIB

Catatan Kontroversi Bantuan Subsektor Perfilman

Bantuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsektor perfilman ternyata menimbulkan kegaduhan. Apakah ini sekadar teriakan mereka yang sakit hati atau memang ada yang tidak beres? Lalu bagaimana semua ini akan diakhiri?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

  • Buat Enison Sinaro (sutradara), yang meminta saya untuk menulis catatan tentang hal ini.

Pengumuman yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tentang penerima bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsektor perfilman melalui website-nya[1] ternyata mengundang “keributan”. Salah satu suara miring datang dari sekelompok insan perfilman yang menamakan dirinya “Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman” (KPMP). Ditanda tangani oleh Sonny Pudjisasono, pada 22 November 2021, mereka berkirim surat[2] kepada Sandiaga Salahuddin Uno, selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Intinya, KPMP mengatakan bahwa ada ketidakadilan dalam pemberian bantuan tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan. Delapan orang kurator[3] yang menyeleksi proposal yang masuk juga dianggap tidak obyektif karena punya kepentingan pribadi. KPMP juga menengarai adanya indikasi “suap” baik kepada kurator maupun oknum kementerian. Karena itu, KPMP meminta kepada menteri agar membatalkan pemberian bantuan tersebut, sementara mereka membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang diketuai oleh Gusti Randa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu pada 1 Desember 2021 TPF KPMP mengadakan konferensi pers di Gedung PPHUI, Kuningan, Jakarta Selatan, dan mengaku telah menemukan fakta bahwa pelaksanaan saluran bantuan untuk perfilman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Film, mengindikasikan adanya semacam kolusi. Indikasi itu bahkan dimulai sejak sebelum secara teknis pelaksanaannya dilakukan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[4] Sebagai info, sebelumnya ada wacana bahwa program ini akan dikordinir oleh BUMN bernama Produksi Film Negara (PFN). Berbagai rapat dengan berbagai kelompok atau insan perfilman sudah dilakukan. Tapi akhirnya program ini dijalanlan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dalam keterangan pers di PPHUI tersebut, Adisurya Abdi, salah satu anggota TPF, mengaku menemukan fakta bahwa dari 22 film yang mendapatkan bantuan biaya promosi, 4 (empat) film di antaranya sudah diputar melalui platfom Over the Top (OTT), kemudian diedit ulang demi untuk mendapatkan bantuan. Tak sampai di situ, pada 4 Desember 2021 Akhlis Suryapati, atas nama Kepala Sinematek Indonesia, membuat tulisan dengan judul “Skandal PENsubsektorfilm”, yang tersebar di banyak kalangan insan perfilman. Disusul kemudian  Rapat Umum Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisis III DPR RI pada Selasa 7 Desember 2021.[5]

Rully Sofyan, salah seorang anggota KPMP, menyebut beberapa dasar hukum sebagai laporan mereka, antara lain UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan tiga buah Peraturan pemerintah (PP). Yang agak “mengejutkan”, dia juga menggunakan beberapa pasal dalam undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Misalnya, Pasal 2 Ayat (1),[6] Pasal 5,[7] dan Pasal 12B.[8] Ini artinya KPMP benar-benar menduga adanya tindak korupsi atau gratifikasi dalam program tersebut. Mengenai dugaan ketidakadilan yang terjadi, Akhlis Suryapati, juga salah satu anggota KPMP, menambahkan bahwa hasil kuratorial tampak mengutamakan kroni-kroni para kurator dan menyingkirkan yang bukan kroni. Intinya ada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pada kesempatan tersebut, salah seorang anggota Komisi III meminta agar TPF KPMP membuat laporan yang lebih menukik, misalnya dengan menyebut berapa kerugian negara yang ditimbulkan, siapa yang harus bertanggung jawab, dan seterusnya.

Usaha untuk mendapatkan kejelasan dan mendorong terciptanya good governance serta menghindari terjadinya moral hazard sebenarnya bagus-bagus saja. Dan akan lebih bagus jika usaha itu tidak dilandasi dengan sakit hati atau iri karena gagal mendapat bantuan. Pemerintah – terutama kurator – tinggal membuktikan bahwa mereka bekerja secara obyektif,  tidak ada kepentingan pribadi, dan tidak ada peraturan yang dilanggar.

Program bantuan subsektor perfilman ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional (PP No. 43/2020).

Kemenparekraf mengaplikasikannya dalam 3 (tiga) bentuk program bantuan. Pertama, bantuan Promosi. Bantuan ini bertujuan meningkatkan minat masyarakat untuk menonton film Indonesia yang siap tayang dan mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi. Ada 22 Rumah Produksi (PH) yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan, dengan nilai masing-masing per judul film maksimal sebesar Rp. 1,5 milyar. Kedua, bantuan Pra-Produksi. Bantuan ini bertujuan untuk menggerakkan ekosistem perfilman Indonesia dan mendukung penyerapan tenaga kerja untuk pembuatan film panjang dan dokumenter panjang, yang melaksanakan pra-produksi di tahun 2021. Ada 50 PH dengan 88 projek yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan, dengan nilai per judul maksimal Rp. 850 juta. Ketiga, bantuan Produksi. Bantuan ini bertujuan untuk mendorong produksi Film Pendek dan Film Dokumenter Pendek serta penyerapan tenaga kerja. Total ada 56 film (sebanyak 23 dari PH dan 33 dari Komunitas) yang menerima bantuan untuk kedua jenis produksi film tersebut. Tiap judul film kabarnya bakal mendapat bantuan masing-masing Rp. 250 juta.

                                                                             ***

Agar sedikit lebih jelas duduk perkaranya, ada baiknya kita lihat dulu apa isi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 yang dijadikan dasar hukum Kemenparekraf dalam meluncurkan program bantuan untuk insan perfilman itu. PP  43 tersebut adalah perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus/Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dikatakan di situ bahwa tujuan dari program PEN adalah untuk melindungi,  mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya. PEN dilaksanakan dengan prinsip: asas keadilan sosial; sebesar-besarnya kemakmuran rakyak; mendukung Pelaku Usaha; menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak menimbulkan moral hazard; dan  adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.[9]

PP tersebut mengatur dan menentukan kriteria apa saja yang dapat dilakukan Pemerintah. Sejauh yang saya pahami, ada 4 (empat) ruang lingkup yang dapat dilakukan pemerintah, yakni Penyertaan Modal Negara; Penempatan Dana;  Investasi Pemerintah; dan keempat adalah Penjaminan. Selain itu, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekarang kita urai satu demi satu keempat ruang lingkup tersebut. Pertama, yang dimaksud dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perseroan terbatas lain atau lembaga, dan dikelola secara korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk. Tujuan PMN tersebut adalah untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, juga bisa untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMN atau anak perusahaan BUMN, termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.

Kedua, yang dimaksud dengan Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu. Maksudnya, dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepadda Bank Umum Mitra. Bank tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, misalnya, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum; mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia, dan mayoritas pemilik saham/modalnya adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia,  atau warga negara Indonesia. Bank Umum Mitra tersebut harus menggunakan penempatan dana itu untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketiga, yang dimaksud dengan Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial atau manfaat lainnya. Investasi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program PEN itu dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN; pemberian pinjaman kepada lembaga; atau pinjaman PEN Daerah.

Dalam PP 43 (perubahan) itu juga diselipkan dua pasal baru, yakni pasal 15A, yang menguraikan lebih jauh mengenai tujuan investasi pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN. Dikatakan di situ bahwa pemberian pinjaman itu dalam rangka: a. memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan; atau b. membantu Pelaku Usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mendapatkan dukungan dari BUMN atau lembaga.

Sedangkan pasal 15B menguraikan dan mengatur masalah investasi pemerintah berupa pinjaman PEN Daerah. Misalnya dikatakan bahwa pinjaman tersebut diberikan dengan ketentuan: a. Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); b. dapat berupa pinjaman program atau pinjaman kegiatan; dan c. diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Lalu, untuk memperolah pinjaman PEN Daerah itu, Pemerintah Daerah  dapat mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan tertentu lainnya.                                                              

Keempat, yang dimaksud dengan Penjaminan adalah  kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Pemerintah dapat melakukan penjaminan secara langsung atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk. Misalnya Pemerintah dapat memberikan jaminan kepada BUMN, menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau PT Penjaminan Infrastruktut Indonesia (Persero).

Sampai di sini, dari keempat ruang lingkup  yang dapat dilakukan Pemerintah (PMN; Penempatan Dana;  Investasi Pemerintah; dan Penjaminan), tidak nampak adanya niat Pemerintah untuk “membakar” uang begitu saja alias bantuan gratis. Penanaman modal, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan itu selain diikuti dengan persyaratan yang ketat juga diharapkan memperbaiki kondisi pihak yang dibantu, dapat menuai hasil atau untung, atau setidaknya mereka bisa bertahan di masa sulit. Bahkan ada yang jelas-jelas diberikan dalam bentuk pinjaman.

 

Tapi, mungkin karena dianggap belum menyentuh kalangan lebih luas, maka Pasal 20 dalam PP lama juga dilakukan perubahan. Dikatakan bahwa selain melaksanakan keempat hal atau ruang lingkup di atas, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja negara ini bisa berupa subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang dapat diberikan subsidi itu harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya, merupakan usaha mikro, usaha kecil menengah, koperasi, atau debitur lain dengan plafon kredit paling tinggi sepuluh milyar. Belanja negara ini juga dapat dilakukan dalam rangka jaring pengaman sosial (social safety net), termasuk bantuan sosial dan bantuan Pemerintah.[10] Pelaksanaan program jaring pengaman sosial (social safety net) itu tentunya  juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

Pasal perubahan itulah (Pasal 20) yang mungkin dianggap bisa menjadi dasar hukum bagi kementerian untuk mengatur dan melakukan skema bantuan atau stimulus “gratis” kepada insan perfilman berupa dana promosi, pra-produksi, dan dana produksi itu. Atau, bisa jadi ada “izin” lain yang memungkinkan kementerian melakukan bantuan “tak kembali” yang tidak atau belum diketahui oleh publik.

Adapun pasal tambahan lain (Pasal 26A), memberikan kewenangan menteri untuk mengatur lebih lanjut skema percepatan pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, tapi konteksnya harus tetap pada keempat ruang lingkup yang sudah ditentukan, yakni PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, atau Penjaminan. Pelaksannanya juga harus dilakukan berdasarkan proses pengambilan kebijakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, misalnya melaporkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN itu kepada presiden dalam rapat kabinet untuk mendapatkan arahan, dan lain-lain.

                                                                      ***

Lalu apa yang ditemukan TPF sehingga mereka meminta agar program bantuan itu ditunda atau dibatalkan? Bisa saja, apabila Tim Pencari Fakta (TPF) memiliki bukti bahwa pemberian bantuan kepada insan film berupa dana promosi, pra-produksi, dan dana produksi yang sudah dikucurkan itu tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan atau merasa dirugikan, mereka dapat mencoba menggugatnya melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Soal kalah atau menang, diterima atau ditolak, itu cerita berikutnya. Misalnya, tergantung persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penggugat (legal standing), bagaimana argumentasi disusun, bukti yang dimiliki, dan pendapat hakim nantimya.

Seperti kita ketahui, Penggugat dalam peradilan PTUN haruslah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Gugatan kepada pengadilan itu bisa berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.[12] Sedangkan obyek PTUN adalah penetapan tertulis yang dikelaurkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[13] Sekali lagi, penggugatnya haruslah perorangan atau sebuah badan hukum perdata.

Adapun mengenai dugaan adanya korupsi, suap, atau gratifikasi,  baik kepada kurator atau pejabat kementerian, TPF agaknya harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan semacam itu kepada publik. Sebab, jika tidak memiliki bukti yang cukup, hal itu bisa menjadi fitnah, berita bohong, atau pencemaran nama baik yang bisa menjadi bumerang bagi TPF. Bisa-bisa TPF malah dilaporkan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[14]

Lalu bagaimana posisi mereka yang sudah terlanjur diumumkan menjadi penerima bantuan itu? Apakah mereka harus mengembalikan dana yang sudah diterima dan dibelanjakan jika TPF menang di pengadilan?  Menurut saya mereka tidak harus mengembalikannya. Hal itu bukan hanya karena dana tersebut sudah digunakan atau dibelanjakan, tetapi juga karena mereka haruslah dianggap sebagai pihak yang innocence (polos, tidak tahu). Mereka hanya mengikuti program yang diluncurkan oleh kementerian dengan memenuhi aneka persyaratan yang ditentukan. Karena itu, setelah dinyatakan lolos seleksi, mereka berhak menerima dana bantuan yang dijanjikan itu. Posisi mereka mirip peserta perlombaan atau kompetisi. Mereka tidak tahu -- dan mungkin saja tak perlu tahu -- dasar hukum program kompetisi  tersebut serta dari mana asal-usul dananya bagi pemenang.

Perlu diingat, bahwa berperkara di PTUN juga memerlukan waktu yang tidak sedikit. Selain berperkara pada tingkat pertama (bisa memakan waktu sampai lima bulan), juga masih ada proses banding (bisa memerlukan waktu sampai tiga bulan).[15] Sementara itu, seluruh program bantuan yang dikucurkan oleh Kemenparekraf tersebut telah selesai pada pertengahan Desember 2021.

                                                                                                                                                             ***                                                                                 

Nah, siaran pers yang diumumkan oleh Kemenparekraf pada 9 Desember 2021 melalui website-nya[16] secara langsung atau tidak langsung seakan menjawab KPMP yang meminta agar dana bantuan tersebut ditunda atau dibatalkan. Dalam siaran pers tersebut dikatakan bahwa semua dana bantuan untuk ketiga jenis program sudah disalurkan. Artinya program jalan terus. Tak ada penundaan apalagi pembatalan.

Menurut keterangan Kemenparekraf, kucuran dana stimulus sebasar  Rp. 136,5 miliar itu  guna memperkuat bangkitnya industri perfilman nasional. PEN subsektor film ditujukan untuk mendorong produksi film nasional dan menghasilkan film yang berkualitas sehingga menjadi magnet bagi masyarakat untuk kembali ke bioskop sekaligus mendorong kecintaan masyarakat terhadap film nasional.  Film menjadi pilihan untuk percepatan pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 karena selain produk subsektor ekonomi kreatif ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, multiplier effect-nya juga mendongkrak ekonomi serta kontribusinya terhadap perekonomian (PDB).

Total dari dana PEN film sebesar Rp136,5 miliar itu telah tersalurkan sebesar Rp114,883 miliar dan diproyeksikan bakal menyerap tenaga kerja langsung atau tenaga kerja kreatif sebanyak 14.671 tenaga kerja.

Jadi, akankah keributan ini masih bakal berkembang menjadi kasus hukum yang akan diselesaikan melalui pengadilan? Atau menjadi bahan diskursus etika publik – terutama soal integritas pejabat publik-- yang lebih serius nantinya? Ataukah semua ini sekadar polusi saja dalam industri perfilman kita? Kita tunggu saja.

 

 

                                                                                                     *Penulis adalah pencinta film

 

[1] https://penfilm.kemenparekraf.go.id/

[2] Lihat surat “Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman” No.033/KPMP/IX/2021.

[3] Delapan orang kurator tersebut adalah Alex Sihar; Edwin Nazir; Ekky Imanjaya; Hikmat Darmawan; Ody Mulya Hidayat; Prisia Nasution; Ricky Pesik; dan Vivian Idris.

[4] Lihat bahan jumpa pers Kongres Peran Serta Masyarakat Perfilman yang diselenggarakan pada 1 Desember 2021 di Gedung PPHUI, Jakarta Selatan. Acara tersebut juga dimuat di beberapa media online, antara lain: https://akuratnews.com/program-pen-subsektor-film-gaduh-tpf-kpmp-menilai-tidak-memenuhi-asas-keadilan/

[5] Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=vqRXri3e2IA. Lihat juga: https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/pr-1342076696/komisi-iii-dpr-ri-kawal-dan-tindaklanjuti-laporan-dugaan-penyelewengan-program-pen-subsektor-film

[6] Pasal 2 Ayat (1) dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

[7] Pasal 5 dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

[8] Sedangkan Pasal 12B berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

[9] Lihat Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Oandemo Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional..

[10] Lihat PP No. 43 Tahun 2020 Pasal  20 Ayat 1 huruf  b.

[11] Ada beberapa peraturan perundangan dan Peraturan Menteri yang menyebut istilah “Jaring Pengaman Sosial” (social safety net).  Misalnya, PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Lalu: PP No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Juga: PERMENKEU No. 43/PMK.05 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan beberapa peraturan menteri lain lagi.

 

[12] Lihat Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah  dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986.

[13] Ibid, Pasal 1 Ayat (3).

[14] Tentang Fitnah bisa dilihat misalnya dalam Pasal  311 Ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

[15] Tentang limitasi pemeriksaan perkara ini bisa dilihat SEMA NO. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Lihat juga Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 214/KMA/SK/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

[16] https://kemenparekraf.go.id/berita/Siaran-Pers-%3A-PEN-Subsektor-Film-Beri-Dampak-Besar-Pada-Serapan-Tenaga-Kerja-Kreatif-

 

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler