Data Pribadi Sumber Kejahatan?
Rabu, 12 Januari 2022 08:00 WIBLemahnya literasi masyarakat, maka hingga detik ini, masih terus ada masyarakat yang terkena masalah akibat dari data sensitif pribadi yang justru di sebarkan dalam media sosial (medsos) dengan tujuan tertentu, tanpa menyadari betapa bahayanya bila data tersebut tersebar.
Lemahnya literasi masyarakat, maka hingga detik ini, masih terus ada masyarakat yang terkena masalah akibat dari data sensitif pribadi yang justru di sebarkan dalam media sosial (medsos) dengan tujuan tertentu, tanpa menyadari betapa bahayanya bila data tersebut tersebar.
Literasi adalah istilah umum yang merujuk kepada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan berbahasa.
Namun, pemahaman masyarakat hingga kini pun masih menganggap literasi itu hanya masalah membaca. Sudah begitu, hanya sekadar membaca saja, kini sudah menjadi barang yang sangat mahal. Membaca malas.
Budaya membaca semakin jauh dari kehidupan pelajar/mahasiswa/masyarakat. Membaca hal apa pun di media sosial mau pun media online atau cetak atau buku, hanya berhenti pada sebatas membaca judul. Mirisnya, hanya sekadar membaca judulnya saja, sudah sok tahu dan seolah tahu isi permasalahannya.
Perhatikan imbauan Kominfo, ya?
Terkait data pribadi yang sensitif dan dijadikan obyek keuntungan pihak lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui akun Instagram @kemkominfo, pada Sabtu (8/1/2022), mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun di medsos.@ "Kominfo tidak bosan mengingatkan semua untuk selalu menjaga data pribadi, khususnya di daftar ini,” kata kementerian melalui akun Instagram @kemkominfo, yaitu ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.
Jenis data yang dimaksud yaitu: Kode OTP atau one-time password, Nama panggilan masa kecil, Nama ibu kandung, Nomor telepon, Alamat rumah, Foto paspor / KTP / SIM, Tiket pesawat / kereta/ bus, Foto tanda tangan, PIN / Password apapun, Nomor kartu debit, dan Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit.
Mengapa 11 data sensitif tersebut dilarang.disebarkan di medsos? Selama ini, 11 data tersebut terbukti menjadi bahan utama untuk melakukan kejahatan penipuan.
Semisal, nama panggilan masa kecil menjadi salah satu data sensitif dan sudah banyak kejadian penipuan karena pelaku menyebut nama panggilan masa kecil. Lalu nama Ibu kandung, nomor telepon dan seterusnya. Semua menjadi bahan untuk penipuan.
Dengan adanya data sensitif yang tersebar tersebut, maka pelaku kejahatan hanya perlu bertamasya di media sosial, lalu mengambil data pribadi sebagai modal melakukan kejahatan.
Untuk itu, masyarakat sebagai pengguna media sosial wajib cerdas dan bijak, serta berhati-hati untuk tidak memberikan data pribadi kepada siapapun apalagi membagikannya di medos.
Pengamat
0 Pengikut
Harkitnas ke-65, Stop Kebangkitan yang Tidak Etik dan Tidak Bermoral
Selasa, 21 Mei 2024 14:05 WIBIuran Kelas BPJS Dihapus, KRIS Resmi Penggantinya, Mampukah Rakyat?
Rabu, 15 Mei 2024 09:56 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler