Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari menyatakan bendera Merah-Putih sudah diperbolehkan berkibar kembali pada saat kemenangan atlit olah raga Indonesia di luar negri. Hal itu dinyatakan Raja Sapta Oktohari, yang juga Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), dalam jumpa pers bersama Menteri Pemuda dan olah raga Zainudin Amali, yang dilakukan melalui acara virtual, Senin, 17/1, di Kantor Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) di Jakarta.
Menurut Sapta Oktohari surat pencabutan larangan untuk berkibarnya bendera Merah-Putih itu dikirimkan ke WADA Indonesia, pada hari Jumat, 14 Januari 2022 yang lalu oleh Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) Anti-Doping Dunia.
“Dengan telah dicabutnya larangan tersebut, maka bendera Merah-Putih dapat kembali berkibar, pada setiap kemenangan atlit olah raga Indonesia pada ajang olah raga di dunia internasional pada masa mendatang, dan diharapkan dalam tahun 2022 ini, Indonesia dapat menjadi tuan rumah dalam ajang olah raga 2022 mendatang,” kata Raja Sapta.
Pada hari Kamis, 7 Oktober 2021. WADA Indonesia mendapat surat dari Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) Anti-Doping Dunia. Dari surat tersebut, maka Indonesia tidak diperbolehkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, atas semua kemenangan atlit olah raga asal Indonesia (Djohan Chaniago).
Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.