x

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Sabtu, 5 Maret 2022 05:04 WIB

Saham Sebagai Benda Bergerak

Artikel ini menjelaskan mengenai aspek hukum saham sebagai benda bergerak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi. S

Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Pendirian suatu Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT merupakan salah satu opsi yang dipilih oleh masyarakat yang hendak menjalankan suatu bisnis. PT memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lain seperti CV dan atau Firma khususnya terkait dengan status badan hukum yang melekat pada PT yang mana status ini tidak dimiliki oleh CV maupun Firma. Status badan hukum menguntungkan karena status badan hukum menandakan bahwa suatu badan usaha menjadi subjek hukum mandiri yang menyebabkan badan hukum itu memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Aset dan kewajiban badan hukum terpisah dari aset dan kewajiban pribadi para pendirinya sehingga ketika badan hukum memiliki kewajiban, misalkan hutang yang lebih besar dari total aset yang dimiliki, maka selisih hutang tersebut tidak bisa ditagih kepada para pendirinya karena hutang itu melekat pada diri badan usaha dan tidak bisa dilekatkan pada diri pribadi pendirinya. Hal ini berbeda dengan CV dan atau Firma yang mana keduanya belum menjadi subjek hukum mandiri dan tanggung jawab badan usaha bisa ditagihkan sampai harta pribadi pendiri apabila harta badan usaha tidak cukup untuk membayar kewajibannya.

Seseorang atau beberapa orang yang mendirikan PT mendapatkan bukti kepemilikan yang disebut saham. Undang-Undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau yang selanjutnya disebut UU PT pada Pasal 1 Angka 1 mengenai definisi PT menyatakan bahwa PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Melalui definisi tersebut tampak bahwa saham merupakan wujud dari kepemilikan modal dasar atau transformasi modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham. Ketika pemegang saham telah menaruh modalnya ke dalam PT, misalkan dalam bentuk uang, maka ia tidak lagi memiliki uang yang telah dimasukkannya karena uang itu sekarang telah merubah menjadi saham.

Saham tentunya memberikan beberapa manfaat bagi pemiliknya. Salah satu manfaat saham yang berkaitan dengan aspek finansial dan profit ialah deviden. Apabila perusahaan memperoleh keuntungan, maka beberapa bagian dari keuntungan tersebut akan dibagikan ke para pemegang saham, dan pembagian keuntungan itu lah yang disebut dengan deviden. Penerimaan deviden menjadi salah satu yang dinantikan oleh para pemegang saham karena melalui deviden pemegang saham dapat merasakan secara langsung keuntungan dari kepemilikan saham atas suatu PT.

Saham sebagai salah satu hal yang dapat dimiliki oleh pemegang saham secara hukum dipandang sebagai suatu benda bergerak. Hal ini dinyatakan dalam pasal 60 yang menyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepadanya yang mana hak-hak tersebut telah diatur dalam Pasal 52 UU PT. Hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU PT yaitu menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang- Undang.

Benda bergerak sendiri merupakan salah satu jenis benda yang dikenal oleh hukum. Sebagai suatu benda, benda bergerak memberikan manfaat bagi pemiliknya. Hal ini karena karakteristik benda sebagai suatu objek hukum itu sendiri memang haruslah memiliki nilai dan manfaat tertentu bagi pemiliknya. Selain itu, sesuatu itu dapat dipandang sebagai benda apabila eksistensinya dikenal atau diakui oleh hukum. Makna dikenal oleh hukum ialah bahwa keberadaannya tidak dilarang oleh hukum untuk dilibatkan dalam suatu aktivitas hubungan hukum atau peristiwa hukum, misalkan peristiwa hukum jual beli. Dengan kata lain, bisa jadi ada benda yang tidak diakui oleh hukum sebagai sesuatu yang sah, seperti obat-obatan terlarang ataupun senjata-senjata ilegal yang tentunya tidak diakui oleh hukum sebagai objek yang sah.

Benda bergerak memiliki karakteristik sendiri dibandingkan jenis benda lainnya, misalkan benda tidak bergerak. Salah satu kekhasan benda bergerak ialah bahwa benda bergerak umumnya bersifat mudah dipindah-pindahkan baik dalam wujud benda bergerak yang terlihat maupun tidak terlihat. Contoh benda bergerak yang terlihat misalkan motor yang mana fisiknya dapat kita lihat. Adapun contoh benda bergerak yang tidak terlihat misalkan Hak Cipta, tidak dapat kita lihat fisiknya namun nyata manfaatnya sebagai suatu benda karena memiliki nilai ekonomi yang mampu memberikan keuntungan bagi pemiliknya.

Kekhasan karakteristik suatu benda juga berpengaruh kepada metode pemanfaatannya bagi si pemilik. Suatu benda dapat menjadi sumber jaminan yang dijaminkan oleh pemiliknya dalam rangka mendapatkan pendanaan atau pinjaman. Benda bergerak seperti saham memiliki model penjamin yang berbeda dengan bentuk benda lainnya, misalkan benda tak bergerak seperti tanah. Jenis penjaminan yang diperkenankan kepada masing-masing jenis benda tentu mempengaruhi mekanisme dan metode pelaksanaan penjaminan atas benda itu.

Benda bergerak umumnya dapat dijadikan jaminan dalam bentuk fidusia maupun gadai. Dalam jaminan fidusia, benda yang dijaminkan masih dalam penguasaan pemilik barang yang kemudian berkedudukan sebagai pihak yang berutan (debitor) meskipun kemudian bukti kepemilikannya ada dalam tangan pemberi utang (kreditor) sebagai jaminan apabila debitor gagal menjalankan kewajibannya, maka bukti kepemilikan itu menjadi salah satu bukti yang dapat digunakan dalam proses upaya hukum, misalnya gugatan dengan tujuan meminta persetujuan pengadilan untuk melelang barang tersebut sebagai bagian pelunasan utang. Adapun gadai, secara normative menghendaki agar barang yang dijaminkan diserahkan ke dalam penguasaan kreditor selama proses gadai berlangsung dan barang nantinya akan dikembalikan ke debitor setelah utang debitor dilunasinya.

Saham sebagai benda bergerak juga tentunya dapat dijadikan suatu jaminan. Hal ini telah dijelaskan pula dalam Pasal 60 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Dari ketentuan ini tampak bahwa eksistensi saham sebagai suatu objek jaminan bersifat bersyarat. Adapun syaratnya ialah anggaran dasar yang telah disepakati oleh para pendiri tidak menyatakan bahwa saham tidak dapat dijadikan suatu objek jaminan. Apabila anggaran dasar PT menyatakan bahwa saham yang dikeluarkan oleh PT tidak boleh dijadikan suatu jaminan, maka bagi pemegang saham yang memiliki saham atas PT tersebut, ia tidak dapat menjadikan saham yang dimilikinya sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan bagi dalam bentuk jaminan gadai maupun fidusia.

Bagi para pemegang saham, pengetahun mengenai saham sebagai suatu benda bergerak tentu dapat memperkaya pemahaman mengenai manfaat dari suatu saham. Saham dapat menjadi salah satu sumber jaminan kepada pihak penyedia pembiayaan apabila si pemegang saham membutuhkan dana dan hendak pengajukan pinjaman atau kredit. Meskipun demikian, pemegang saham harus memastikan terlebih dahulu bahwa Anggaran Dasar PT yang mana ia memililiki saham atas PT tersebut tidak menentukan seballiknya. Selain itu, tentu pemegang saham juga perlu memahami adanya perbedaan penjaminan dalam bentuk gadai dan fidusia. Selain perbedaan dalam mekanisme penyerahan barang, gadai dan fidusia juga memiliki perbedaan dalam prosedur legalitas formal. Gadai tidak perlu didaftarkan, sedangkan jaminan dalam bentuk fidusia wajib didaftarkan ke pemerintah dan bila tidak didaftarkan berakibat perjanjian dengan jaminan fidusia menjadi batal.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler