Peran Jaksa Penuntut Umum Melakukan Pra Penuntutan dalam Proses Tindak Pidana Umum
Minggu, 12 Juni 2022 05:40 WIB
Jaksa Penuntut Umum memiliki tugas dan wewenang dibidang pidana untuk melakukan penuntutan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 14 huruf (g) Jo pasal 137 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa haruslah membuat surat dakwaan yang isinya mengenai pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Dalam melakukan penuntutan ini Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan tindakan prapenunututan terhadap berkas perkara yang dinilai kurang lengkap. Prapenuntutan ini dilakukan sebelum suatu perkara diajukan ke pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan tindakan penuntutan di depan sidang pengadilan dan menentukan keberhasilan dalam penuntutan, artinya tindakan prapenuntutan sangat penting guna mencari kebenaran materiil yang akan menjadi dasar dalam proses penuntutan. Definisi dari Prapenuntutan itu sendiri adalah pengembalian berkas perkara dari jaksa penuntut umum kepada penyidik karena jaksa penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap disertai petunjuk untuk melengkapinya.
Setelah mencermati Pasal 14 butir b KUHAP, prapenuntutan adalah langkah untuk menyempurnakan penyidikan yang dilakukan melalui pemberian petunjuk dari penuntut umum kepada penyidik. Menurut Rusli Muhammad, Perlu perumusan yang lebih baku dan tepat mengenai prapenuntutan karena pengertian prapenuntutan yang dirumuskan oleh undang-undang terasa janggal. Keberadaan dari prapenuntutan tidak saja berhubungan dengan lengkapnya berkas perkara hasil penyidikan, Namun juga berkaitan dengan berkas penuntutan. Dengan demikian, prapenuntutan bertujuan untuk mengetahui berita acara pemeriksaan yang diberikan oleh penyidik ke jaksa apakah telah memenuhi syarat atau belum. Selain itu prapenuntutan juga bertujuan dalam hal menentukan apakah berkas perkara sudah layak untuk dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Tujuan yang paling penting adalah yaitu untuk memutuskan langkah dari penuntut umum untuk bisa membuat surat dakwaan sebagai salah satu syarat dalam berkas yang akan dilimpahkan kepada pengadilan.
Keberadaan prapenuntutan perannya sangat penting dalam mekanisme peradilan. Namun, selama ini pengaturannya belum pasti. Contohnya tidak diaturnya tentang batas jumlah berkas perkara dapat dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik. Hal demikian dapat berimbas pada penyelesaian perkara pidana yang tidak kunjung selesai karena berkas perkara yang bolak-balik, yang akhirnya akan menyebabkan suatu perkara terbangkalai, apalagi jika koordinasi dan komunikasi yang terjalin antara penyidik dengan penuntut umum kurang berjalan dengan baik, dimana petunjuk-petunjuk dari penuntut umum kepada penyidik guna penyempurnaan hasil penyidikan tidak mampu dilaksanakan dengan baik oleh penyidik. Sebaliknya penyidik telah berusaha untuk melengkapi kekurangan berkas perkara, namun penuntut umum selalu merasa berkas perkara tidak sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikannya.
Sebenarnya penuntut umum juga memiliki kapasitas dalam melakukan penyidikan tambahan (dalam tindak pidana khusus). Penyidikan tambahan terjadi karena kurang lengkapnya berkas perkara. Meskipun di dalam KUHAP tidak dimungkinkan penuntut umum melakukan penyidikan tambahan, dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dijelaskan, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan berkas perkara tertentu yang sebelumnya harus berkoordinasi dengan penyidik. Sebagai ilustrasi, penuntut umum dapat mengganti pasal dalam peraturan pidana yang didakwakan oleh penyidik dalam hasil pemeriksaannya, dalam hal penuntut umum menganggap pasal yang didakwakan tersebut bukanlah pasal yang tepat. Penuntut umum bertindak sebagai dominus litis didalam penuntutan. Penuntut umum memiliki hak untuk menerapkan aturan pidana yang didakwakan kepada tersangka ataupun yang tidak didakwakan kepada tersangka di dalam berkas perkara tersebut.
Selain itu prapenuntutan juga dapat menghindarkan dari adanya rekayasa penyidikan dan mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta menghindari terjadinya bolak-baliknya berkas perkara. Prapenuntutan juga dapat menghilangkan kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana umum, serta dalam melakukan pemeriksaan tambahan bilamana penyidik menyatakan telah melaksanakan petunjuk jaksa penuntut umum secara optimal dan menyeluruh, hal mana yang berarti bahwa jaksa penuntut umum hanya dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi tanpa dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kriteria Yang Dipakai Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Pra Penuntutan
Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan tindakan prapenuntutan terhadap BAP yang kurang lengkap harus didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu. Adapun kriteria yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan prapenuntutan menurut ialah:
- Jaksa Penuntut Umum Berpendapat Bahwa Pokok Perkara Dalam BAP Tidak Fokus
- Penyidik Kurang Tepat Dalam Menggenakan Pasal Terhadap Tersangka
- Alat Bukti Yang Dicantumkan Dalam BAP Kurang Lengkap
- Keterangan Dari Saksi Yang Tidak Dicantumkan Dengan Lengkap Dalam BAP
- Modus Operandi Yang Dilakukan Tersangka Dalam Melakukan Tindak Pidana Tidak Dicantumkan Dengan Jelas Dalam BAP
- Terdapat Kesalahan Dalam BAP Mengenai Kelengkapan Syarat Formil Dan Syarat Materill

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Peran Jaksa Penuntut Umum Melakukan Pra Penuntutan dalam Proses Tindak Pidana Umum
Minggu, 12 Juni 2022 05:40 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler