Pengertian Arbitrase, Dasar Hukum, Asas dan tujuannya

Senin, 13 Juni 2022 22:02 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Ilustrasi Semua Orang Sama di Mata Hukum
Iklan

arbitrase sebagai proses penyelesaian sengketa yang diatur oleh UU Nomor 30 Tahun 19999 yang didalamnya terdapat asas kepatuhan, asas musyawarah, asas, asas limitatif dan asas binding dan finding. tujuan arbitrase ini yaitu untuk membantu proses penyelesaian sengketa melalui jalur diluar pengadilan

Pada umumnya kehidupan setiap manusia tidak akan jauh dari kata sengketa. Penyelsaian sengketa ini dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase. Jalur arbitrase ini biasanya menyelesaikan sengketa-sengketa nasional dan internasional.

Lalu apa arbitrase itu?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arbitrase berasal dari bahasa latin “arbitrare” yang artinya “kekuasaan untuk menyelesaikan sutau perkara menurut kebijaksanaan”. Menurut Subekti “arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih”.

Selain pengertian diatas arbitrase juga diartikan sebagai salah satu proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan umum yang mengacu pada perjanjian arbitrase yang dibuat tertulis oleh pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase ini melibatkan pihak ketiga atau yang disebut dengan arbiter, putusan arbitrase ini bersifat final dan binding.

Dasar hukum arbitrase?

Dasar hukum arbitrase dalam penyelesaian sengketa diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini didalamnya mengatur:

  1. Alternatif penyelesaian dengan cara musyawarah antara pihak yang bersengketa.
  2. Ikhtisar khusus dari persyaratan yang harus dipenuhi dan syarat untuk pengangkatan arbiter, serta mengatur hak ingkar dari para pihak yang bersengketa
  3. Tata cara berbicara dengan majelis hakim yang memungkinkan pada arbiter dapat mengambil putusan
  4. Pengaturan pelaksaan putusan
  5. Pembatalan putusan
  6. Berakhirnya tugas arbiter
  7. Biaya proses penyelesaian sengketa yang ditentukan oleh arbiter
  8. Ketentuan mengenai peralihan terhadap sengketa yang diajukan.

UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, proses penyelesaian sengketa dapat diajukan ke peradilan umum atau terbuka yang kemungkinan diselesaikan dengan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Asas Arbitrase dan tujuannya

Menurut sudiarto (2004:32) menyatakan bahwa asas-asas arbitrase ialah sebagai berikut:

  • Asas kepatuhan, artinya terdapat kesepakatan dari para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan para pihak sepakat untuk menunjuk arbiter.
  • Asas Limitatif, artinya terdapat pembatasan dalam proses penyelesaian perselisihan arbitrase, baik dari segi waktu ataupun objek sengketa.
  • Asas musyawarah, artinya sengketa diupayakan diselesaikan melalui jalur musyawarah.
  • Asas final dan binding, artinya putusan akhir arbitrase bersifat mengikat para pihak.

Tujuan arbitrase berdasarkan asas-asas diatas yaitu untuk menyelesaikan suatu snegketa perdata yang ada pada bidang tertentu, dengan putusan yang adil, cepat, final dan binding. Tujuan arbitrase ini didirikan sebagai sarana penyelesaian alternatif sengketa untuk membantu penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

 

Artikel dibuat untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Arbitrase Syariah Prodi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten

Kontributor : Rahayu Pramudita dan Dr. Syaeful Bahri, S.Ag. M.M

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rahayu Pramudita

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler