x

Tersangka TB dilakukan penahanan oleh Penyidi Pidsus Kejakgung RI. Foto- BPAsa.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Rabu, 20 Juli 2022 17:38 WIB

Dari Tambang Nikel Bermasalah Hingga Kebohongan Penggunaan Sujel


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sembilan orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus impor besi baja. Sebanyak 10 unit ekskavator serta 80 dump truk milik PT ANI disegel Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait masalah pertambangan. 

Tiga dari sembilan orang yang dijadikan tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung itu, diantaranya, TB, T, dan BHL. Peranannya, TB selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 memerintahkan MA, Kasubdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, mengetik Surat Penjelasan pengeluaran barang (Sujel). Kemudian Sujel itu diserahkan kepada IWW Dirjen Daglu untuk dibukukan dalam arsip dokumentasi Kementerian Perdagangan RI.

Setelah penerbitan 6 berkas Surat Penjelasan (Sujel) Izin impor terhadap produk besi baja dan produk turunannya, mulai dari Nomor ; 380 s/d 385, TB menerima imbalan uang sebesar Rp 50.000.000 (tidak disebutkan oleh sumber, uang ini dari pemberian siapa). Selain TB, dua orang lainnya T, manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia yang juga Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Kemendag, dan BHL, owner dan pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, juga dijadikan tersangka. Dalam kasus Impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

80 dump truk milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, disegel Kejati Sulteng. Foto- Ist.

Akibat dari perbuatan itu, dianggap telah menimbulkan dampak kerugian terhadap produk Industri besi baja dalam Negeri. Dengan demikian Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi impor besi baja ini, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya SH,  Kabiro Hukum Kemendag, terkait tentang ketentuan persetujuan impor, dan saksi WH, selaku Direktur PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi. Terkait impor besi baja untuk manufaktur, bukan konstruksi (round bar steel), hingga menggunakan sujel. 

Menurut Kapuspenkum Kejagung. Ketut Sumedana, masalah ini didalami oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana pada Pasal 3 atau Pasal 4. “ Yang intinya, perbuatan itu merugikan Keuangan Negara,” kata Ketut Sumedana.  

Selain telah menetapkan TB, T, dan BHL sebagai tersangka yang kini telah ditahan, diantaranya pada Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Salemba. Jampidsus juga masih melakukan Sidik, pada tersangka TB, sebagai saksi untuk tersangka BHL, terkait dalam impor besi baja dan produk turunannya periode 2016-2021. Untuk tersangka T, diperiksa sebagai saksi dalam mengurus pembuatan surat penjelasan (Sujel) untuk 6 perusahaan Impor, atas tersangka TB dan tersangka BHL. Dalam kasus Impor besi baja dan produk turunannya. 

Menurut Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi. Berdasarkan pengakuan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka (6 Pengusaha Impor) terdiri dari 1. PT BES, 2. PT DSS, 3. PT IB, 4. PT JAK, 5. PT PAS dan 6. PT PMU mengaku. Mereka mendapatkan Sujel, dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada PT Meraseti Logistik Indonesia, milik tersangka BHL. Guna mendapatkan Sujel Impor besi baja itu, mereka masing-masing menyerahkan sejumlah uang, kepada  seseorang ASN di Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.

Lebih jauh dikatakan oleh Supardi. Sujel yang diurus BHL dan T itu digunakan untuk mengeluarkan besi baja, dari wilayah Pabean (pelabuhan), seolah-olah besi baja yang didatangkan oleh 6 perusahaan Impor itu telah ada Persetujuan Impor (PI), dan akan digunakan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan BUMN yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Dengan sujel tersebut, pihak Bea dan Cukai mengeluarkan barang itu.

Praktek haram ini telah dilakukan sejak tahun 2017, hingga tahun 2021. Setelah besi baja itu masuk ke Indonesia, melalui kapal dari Cina. 6 pengusaha Importir itu menjualnya dibawah harga penjualan besi baja yang diproduksi dari dalam negri (lokal). Dari persaingan usaha tidak sehat itu, sehingga menimbulkan dampak kerugian untuk Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri. Dari pebuatan ini dianggap merugikan ekonomi Negara.  

Kapuspenkum Kejagung. Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa, 6 pengusaha Impor besi baja itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini Tim Penyidik (Dirdik) Jampidsus Kejagung masih memeriksa 7 orang saksi. Diantaranya ANA, dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), untuk dimintai keterangannya. Terkait dampak lonjakan impor produk besi baja dan produk turunannya terhadap Industri Dalam Negeri. Saksi IA, saksi RO, dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Saksi RH, selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan. 

Selain itu saksi DZA, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian RI, saksi DH dari Kasubdit Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, dan saksi WAP dari Kementerian Perindustrian RI. “ Para saksi ini  untuk dimintai keterangannya, terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (Sujel),” kata Ketut Sumedana.

10 buah excavator PT. ANI yang disegel di lokasi Desa Buta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, oleh pihak Kejati Sulteng. Foto - Ist.

Sementara itu. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah menyegel 10 unit ekskavator dan 80 dump truk milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dengan alasan, Surat Izin Usahanya telah mati, namun masih melakukan kegiatan pertambangan biji besi (Nikel) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Suteng. Perbuatan ini dinilai oleh penyidik Kejati Sulteng adalah tindak pidana korupsi, merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, terklait adanya dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka usaha tambang PT ANI yang dianggap ilegal ini disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022, tertanggal 14 Juni 2022. “ Penyegelan 10 unit ekskavator dan 80 dump truk milik PT ANI dilakukan, menurut Kepala Kejaksaan Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat. Sebagai upaya pencegahan kerugian keuangan negara berlanjut.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat. Penyegelan peralatan pertambangan milik PT ANI itu dilakukan oleh Kepala Kejati Sulteng, atas dasar keterangan dari Kementerian ESDM. Dirjen Minerba yang mengatakan bahwa ijin operasi pertambangan yang dikelola oleh PT ANI di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Suteng sudah berakhir sejak bulan April 2022. “ Semestinya PT ANI sudah tidak diperbolehkan beroperasi. Namun larangan itu tidak diindahkan, PT ANI masih aktip melakukan kegiatan pertambangan Nikel,” kata Reza.  

Sebagai langkah awal, tim Pidsus Kejati Suteng telah meminta keterangan pada 13 orang saksi, diantaranya NM, YP, SL sebagai Kepala Desa, dan ARL (Camat Bunta), KH (KTT PT.ANI), DB, HJ, YR (PNS), AS (Karyawan PT.FAS), NY (Staf Operasional PT.AMS), JM (Staf PT.IMIP, dan DG (Kepala KUPP Bunta). Menurut Reza, PT ANI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Secara tidak sah, melakukan aktivitas penambangan, bukan di atas area sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah dijual.

Perwakilan Perusahaan Nikel PT ANI Zulharbi Amatahir membantah, terkait ijin oprasi Perusahaan  nya (PT ANI) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah telah kadaluwarsa. "Tidak benar itu, keliru. Kami secara berkala berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Sulteng, dalam setiap perpanjangan RKAB semua perijinan itu dilampirkan. Kalau tidak ada ijin atau ijin kita mati, maka kami tidak bisa mengajukan RKAB secara berkala. Kalau tidak ada RKAB, kami pun tidak bisa beroperasi, dan eksploitasi maupun penjualan hasil penambangan Nikel," kata Zulharbi.   

Zulharbi juga menambahkan, bahwa ia juga pernah mendengar ada informasi yang mengatakan perushaannya (PT ANI) melakukan penambangan di luar IUP yang telah ditentukan, namun hal itu tidak benar, menurut Zulharbi. " Memang ada isu yang beredar dan mengatakan PT ANI melakukan kegiatan menambang Nikel di luar IUP.  Nah, untuk itu kami persilahkan orang tersebut melihatnya langsung, sesuai titik koordinat yang ditetapkan. Kami Welcome dengan itu," jelas Zulharbi.

Untuk itu Zulharbi juga berharap, agar persoalan ini bisa segera selesai, karena didalam kegiatan Perusahaan PT ANI juga berpengaruh pada perekonomian pekerja. Kalau perushaan tidak beroperasi, kasian juga masyarakat sebagai pekerjanya butuh untuk makan. “ Sebagaimana diketahui saat ini, sejumlah peralatan dan kendaraan untuk kegiatan oprasi kerja karyawan tengah disegel oleh bidang Pidsus Kejati Sulteng. Penyegelan tersebut ditenggarai karena kelengkapan administrasi pertambangan PT ANI telah kadaluarsa,” kata Zulharbi. ***

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler