x

ganja untuk medis

Iklan

Andi Achmad Aulia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 November 2020

Sabtu, 23 Juli 2022 10:37 WIB

Pro-Kontra Ganja untuk Medis

Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis harus dilihat dengan kacamata jernih. Tidak sebatas persepsi usang bahwa ganja adalah tanaman yang tidak memiliki manfaat. Saat ini perlu upaya kajian dan penelitian untuk merumuskan dasar penggunaan yang benar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penggunaan ganja untuk kepentingan medis bukanlah hal yang baru. Beberapa negara-negara di Eropa telah memberikan payung hukum untuk penggunaan ganja demi kepentingan medis seperti halnya dengan negara-negara di Amerika Latin. Yang terdekat dengan negara kita adalah Thailand yang juga belum lama ini melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Dorongan wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis sudah sering ada dengan berbagai bentuk kampanye. Baik itu kampanye secara langsung di tengah-tengah masyarakat maupun kampanye yang dilakukan di media-media sosial. Hanya saja, terkadang kampanye ini tidak begitu mendapat perhatian yang lebih serius. Terlebih, mereka yang melakukan kampanye diekori persepsi hanya kelompok-kelompok pemuda yang ingin gaya-gayaan dengan mengampanyekan legalisasi ganja dengan maksud dan tujuan bersenang-senang. Atau, bahkan persepsi liar nan kejam jika mereka adalah kelompok-kelompok yang menggunakan ganja dan terlibat dalam peredaran ganja itu sendiri.

di Indonesia, wacana legalisasi ganja untuk medis kerap mengundang gema gemuruh antara mereka yang pro dan mereka yang kontra. Tidak sedikit persepsi usang berkeliaran bebas yang nantinya kembali menjadi konsumsi publik yang menjadikannya lagi usang. Dalam hal legalisasi ganja untuk kepentingan medis, yang paling perlu untuk dipahami apabila wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis bukan berarti ganja boleh digunakan secara bebas karena tentunya akan tetap ada peraturan yang melarang melarang penggunaan ganja secara serampangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini isu penggunaan ganja untuk kepentingan pelayanan medis kembali menjadi atensi publik setelah sepasang orang tua dengan anaknya yang mendidap cerebra palsy atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan otot, membawa spanduk “tolong, anakku butuh ganja medis” di Bundaran HI Jakarta menghiasi laman-laman media.  Bak lentera dalam gulita, aksi itu mendapat respon Wakil Ketua DPR yang berencana membawa kajian ganja medis ke parlemen dan respon Wakil Presiden yang meminta MUI keluarkan fatwa ganja untuk medis. Sebelumnya, atensi publik juga terguggah dengan kisah Fidelis yang memilih menggunakan tanaman ganja untuk pengobatan istrinya yang berujung jeruji.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020, mendorong penelitian ganja untuk medis. Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis harus dilihat dengan kacamata jernih. Tidak sebatas persepsi usang jika ganja adalah tanaman yang tidak memiliki manfaat dan penggunaannya adalah penyalagunaan. sehingga saat ini perlu upaya kajian dan penelitian untuk merumuskan dasar penggunaan yang benar.

Perlu Kajian dan Penelitian

Membentuk Persepsi baru mengenai tanaman ganja untuk kepentingan medis adalah hal yang mutlak. Sangatlah tidak mungkin tanaman ini mendapat tempat sebagai hal yang yang akan diupayakan bilamana terus terkungkung dalam persepsi lama ketika berbicara mengenai manfaat tanaman ganja yang secara otomatis respons persepsi adalah tanaman narkotika yang tidak memiliki manfaat.

Kajian dan penelitian yang dilakukan tehadap tanaman ganja kiranya perlu untuk segera dilakukan. Karena, Sampai saat ini Pemerintah terkait sendiri belum memiliki hasil kajian dan penelitian yang dilakukan tentang tanaman ganja sehingga wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis selalu berakhir karena pemerintah belum melakukan penelitian untuk hal tersebut

Tidak adanya hasil kajian resmi yang dirilis pemerintah tentang baik dan buruknya tanaman ganja bagi tubuh manusia, tetapi kemudian terjadi pelarangan tanpa asal usul yang jelas, lantas melahirkan pertayaan tentang darimana dasar seluruh argumentasi yang dilemparkan kepada publik mengenai pelarangan pemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis?, Jika pun ada daftar bacaan hasil penelitian yang berbeda yang melahirkan persepsi yang berbeda, harusnya menjadi salah satu dorongan bersama untuk melakukan kajian dan penelitian sehingga asal-usul penggolongan tanaman ganja sebagai narkotika golongan I tidak lagi menjadi bias.

Peraturan yang ada saat ini tidak melarang penelitian untuk tanaman yang masuk dalam narkotika golongan I. Terlebih jika penelitian itu dilakukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Penelitian untuk narkotika golongan I diberi ruang oleh peraturan yang ada, hanya saja hingga saat ini yang dibutuhkan adalah inisiasi dan kemauan yang kuat bagi pemerintah terkait untuk melakukan penelitian yang hasilnya memungkinkan pemanfaatan ganja untuk keperluan medis.

Hasil kajian dan penelitian akan menjadi sangat penting karena bagaimanapun, hasilnya dapat menjadi dasar argumentasi takkala tanaman ganja tidak layak peruntukannya untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun hasilnya adalah ganja layak untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Karena kedua hal tersebut, kajian dan penelitian sangat penting untuk dilakukan.

mengingat hasil kajian dan penelitian ini akan menjadi penting, dalam melakukan kajian dan penelitian, sudah harusnya yang terlibat tidak hanya berasal dari satu unsur saja tetapi melibatkan banyak unsur baik secara perorangan maupun lembaga yang ahli dan mumpuni untuk saling bertaut dan bekerjasama dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran ilmiah.

Memerlukan payung hukum

Hukum akan selalu berkembang mengikuti jamannya. Hukum dinegara hukum harus terus berkembang mengikuti perkembangan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat yang diaturnya. Peraturan yang saat ini menggolongkan tanaman ganja sebagai narkotika golongan I sehingga semua jenis, bagian, dan hasil olahan dari tanaman ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Kecuali, untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jumlah terbatas. Karenanya, hal tersebut tidak akan selalu menjadi batu sandungan wacana legalisasi ganja karena penggolongan tiap-tiap narkotika dapat saja berubah.

melihat realitas yang ada saat ini, ada masyarakat yang membutuhkan manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis. Contohnya, Fidelis yang memiliki tanaman ganja yang peruntukannya adalah pengobatan istrinya yang berakhir dengan jeruji dan ada ibu yang membawa poster jika anaknya membutuhkan pengobatan ganja. Dua kasus itu mungkin hanya sebagian dari mereka yang terekspos dan mendapat atensi publik sebagai warga negara yang membutuhkan tanaman ganja untuk kepentingan medis dan tidak menutup kemungkinan juga, banyak masyarakat yang menantikan legalisasi ganja medis untuk menjadi pilihan pengobatan.

Jika mencermati  peraturan yang ada saat ini, wacana legalisasi ganja tidak perlu dilakukan dengan mengubah peraturan undang-undang narkotika yang ada saat ini.  Karena hal tersebut dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan proses yang tidak singkat mengingat pembentukan peraturan yang baik memerlukan proses yang dalamnya tidak mengandung unsur tergesah-gesah. Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis hanya membutuhkan perubahan Peraturan Menteri. Namun perubahan Peraturan Menteri tersebut, harus disertai dengan hasil kajian dan penelitian yang mengedepannya nilai-nilai ilmiah.

Ikuti tulisan menarik Andi Achmad Aulia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB