x

Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Aksi tersebut dilakukan guna memberikan surat teguran (somasi) kepada Kemenkominfo Republik Indonesia untuk segera mencabut pemblokiran akses internet sesegera mungkin di Papua dan Papua Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Iklan

Fadhel Fikri

Co-Founder Sophia Institute Palu, serta pegiat filsafat dan sains.
Bergabung Sejak: 20 Desember 2020

Kamis, 4 Agustus 2022 12:07 WIB

Tolak Peraturan Menkominfo; Hak Privasi adalah Isu Feminis

Kaum feminis perlu merebut kembali isu hak privasi karena. Hak privasi memungkinkan untuk mengakses hak-hak lain, terlebih bagi perempuan yang selama ini secara sistematis dibuat kehilangan privasinya. Jadi isu privasi adalah isu feminis. Kominfo tak bisa mengendalikan tubuh perempuan atas nama privasi dan aturan digital. Pelanggaran atas hak privasi adalah bentuk upaya mengontrol dan melanggengkan ketidaksetaraan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pelanggaran privasi itu seperti bentuk kontrol yang melanggengkan ketidaksetaraan. Di zaman ekosistem bisnis digital yang masif seperti sekarang, ini menjadikan isu privasi jadi begitu politis.

Feminis mengarahkan kita pada gerakan dan ideologi yang memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan di lingkup pribadi dan ruang publik. Begitu juga dengan privasi.

Privasi adalah salah satu elemen penting isu perjuangan feminis. Isu privasi menjadi hal genting yang belakangan banyak diperbincangkan. Publik ramai-ramai memprotes aturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) kaitannya dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dianggap dapat merenggut hak privat hingga kebebasan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, peneliti ELSAM menyampaikan, PSE lingkup privat dikatakan wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan. Padahal, definisi ‘pengawasan’ dalam Permenkominfo 5/2020 ini masih sangat luas. Sementara saat ini, kita juga belum memiliki payung hukum yang menjamin Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang komprehensif yakni RUU PDP. 

Maka di situasi itu, minimnya regulasi dan mekanisme pengawasan PDP tentu saja bisa menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi: pelanggaran privasi data. 

Lalu, mengapa kemudian isu privasi ini kemudian bisa menjadi isu feminis yang mesti diperjuangkan? 

Blandina Lintang dari Purple Code Collective menyampaikan, penting bagi feminis untuk merebut kembali isu privasi karena privasi itu berarti kontrol atas diri kita. Hak privasi itu memungkinkan kita mengakses hak-hak lain. Terlebih bagi perempuan, yang selama ini dalam sejarah menjadi kalangan yang secara sistematis dibuat kehilangan privasinya. Misalnya saja kaitannya dengan masyarakat (society) yang acapkali mengontrol tubuh perempuan termasuk keputusan-keputusannya. 

“Jadi privasi itu tidak sebatas ini punya saya, bukan tentang belonging atau ownership. Privasi tidak soal suka-suka gue. No. Ini adalah soal otoritas dan bagaimana kita mengendalikan hak-hak kita (utamanya bagi perempuan–red),” ujar Blandina kepada Konde.co, Senin (1/8). 

Hal krusial yang dihadapi saat ini, menurutnya juga terkait data. Bagaimana teknologi hari ini sangat masif memanfaatkan data. Potensi ancamannya, semua data seolah tak bisa lagi kita kontrol siapa yang menggunakan, siapa yang mengakses, siapa yang memanfaatkan akibat nihilnya aturan perlindungan data pribadi.  “Itu menunjukkan bahwa kita itu sudah gak punya kontrol, dan kita hari ini menjadi target yang menempatkan kita hanya sebagai komoditas,” katanya.  

Kondisi sosial kita saat ini apalagi, menurutnya juga masih begitu maskulin, heteronormatif dan patriarki sehingga berpotensi menimbulkan banyak ketimpangan. Nilai-nilai itulah yang kemudian, membuat kelompok minoritas/rentan seperti perempuan dan ragam identitas gender semakin terpinggirkan dan tak berdaya atas hilangnya otoritas. 

“Teman-teman queer dan kelompok ragam identitas gender LGBT Community, mereka juga tidak punya kontrol atas tubuh dan identitasnya karena nilai-nilai tadi,” katanya. 

Isu Privasi adalah Perjuangan Bersama

Blandina melanjutkan, pelanggaran hak privasi sebagai bentuk upaya mengontrol dan melanggengkan ketidaksetaraan. Terlebih di era ekosistem bisnis digital yang masif menjadikan isu privasi ini menjadi begitu politis. Singkatnya, bisa “diperjualbelikan” data dengan keuntungan ekonomi. 

Selain pentingnya menguatkan kontrol atas diri melalui upaya perlindungan privasi, menurutnya juga perlu untuk menempatkan isu privasi bukan sebatas persoalan masing-masing individu. Namun, isu bersama yang mendesak untuk diperjuangkan. Dengan kata lain, isu privasi adalah isu kolektif. 

“Karena kalau itu sebatas individual, maka hak privasi akan menjadi tergantung privilege-nya. Tergantung dia dari kelas mana, identitasnya apa. Bukan perkara individual,” tegasnya. 

Dirinya menambahkan, hak privasi dalam ranah feminisme juga bisa berarti perjuangan untuk memerdekakan. Ia mencontohkan kaitannya dengan isu kekerasan terhadap perempuan, masih seringkali justru dihambat dengan dalih “hak privat” sehingga sebaiknya diselesaikan dengan kekeluargaan atau tidak perlu ikut campur. 

“Isu privasi ini sebelumnya, menjadi tameng untuk menutupi bentuk-bentuk kekerasan. Hari ini kita masih menemukan bagaimana isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan seksual pemerkosaan, dianggapnya itu privasi atau aib yang gak perlu publik tau,” terangnya. 

Maka dari itu, Blandina menegaskan, perjuangan isu privasi mesti dimaknai sebagai suatu upaya memerdekakan perempuan dari kekerasan dan ketidakadilan. Bukan malah sebaliknya, disalah artikan sebagai pelanggeng penindasan. Paling tampak pada isu kekerasan seksual dimana berdalih privasi/aib, korban mengalami viktimisasi yang kedua kali. 

Salah satu contohnya, kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Korban butuh waktu panjang untuk menuntaskan kasus, yakni sampai 2 tahun atau lebih oleh salah satu pengurus pesantren. Relasi kuasa begitu kuat di sini, mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren, serta pemilik pusat kesehatan ternama.

Penyalahgunaan isu privasi di sini tampak pada upaya Kyai Muchtar Mu’thi —ayah pelaku, yang sengaja melakukan pertemuan dengan Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat untuk menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi adalah fitnah dan masalah keluarga (privasi). Dia meminta kasus ini untuk tidak ditindaklanjuti.

“Itu sejarah buruk “isu privasi”, tetapi pada perkembangannya kita dapat melihat bahwa privasi itu yang seharusnya sesuatu yang memerdekakan kita. Karena ini adalah recognize kita dan otonomi kita terhadap sesuatu yang tidak adil. Terhadap situasi yang timpang. Kita perlu debunking (miskonsepsi) “privasi yang lama” dengan privasi hari ini yang memerdekakan, menguatkan kontrol atas diri,” kata dia. 

Ikuti tulisan menarik Fadhel Fikri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler