x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Rabu, 10 Agustus 2022 18:29 WIB

Tunjangan Pensiun, Dasar Perbedaaan ASN PNS dan PPPK; Apa Solusinya?

Berbeda dengan ASN PNS, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada tunjangan pensiun saat pensiun atau berhenti bekerja. Apa solusinya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak kurang dari 1 juta orang, pemerintah sudah dan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini. Sesuai UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Pasal 1, ayat 4). Jadi, PPPK hampir serupa dengan karyawan kontrak yang lazim terjadi pada perusahaan swasta.

 

Apakah PPPK sama dengan ASN? Jawabnya, tentu tidak sama. PPPK adalah ASN yang non-PNS (Pegawai Negeri Sipil), sedangkan ASN adalah PNS. Maka ASN yang PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu dengan gaji sesuai peraturan yang berlaku. Sementara PPPK adalah pegawai kontrak yang "di-outsourcing" oleh instansi pemerintah, naik pusat maupun daerah dengan masa kerja berbatas waktu, minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Secara remunerasi, besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam PP No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji paling rendah, golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp1.794.900, sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200. Sedangkan gaji paling tinggi, golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp4.132.200, sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500. Tunjangannya mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

 

Tapi sayang, ada perbedaaan paling kentara antara PPPK dan PNS. Yaitu PPPK tidak memperoleh hak pensiun seperti PNS. Maka atensi terhadap masa pensiun PPPK patut menjadi perhatian, di samping harus dicarikan solusinya. Apalagi status kepegawaian PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas. Belum lagi usia pensiun PPPK  terdiri dari tiga kategori, yaitu 58 tahun bagi fungsional ahli muda atau ahli pertama, 60 tahun bagi fungsional madya, dan 65 tahun bagi fungsional ahli utama. Maka terlepas dari soal gaji dan tunjangan, pegawai PPPK setidaknya harus merencanankan keuangan dan masa pensiunnya sendiri. Berbeda dengan ASN PNS yang mendapat tunjangan pensiun bulanan dari pemerintah.

 

Lalu, berapa besaran pensiun yang dibutuhkan pegawai PPPK?

Bila menggunakan replacement ratio atau tingkat penghasilan pensiun (TPP) normatif, maka setiap pekerja di Indonesia setidaknya membutuhkan 70% - 80% dari gaji terakhir di masa pensiun. Khusus pegawai PPPK, sebagai contoh bila si pegawai bergaji 5 juta per bulan, maka membutuhkan TPP sebesar 3,5 juta s.d. 4 juta per bulan di masa pensiun. Karenanya, menjadi penting pegawai PPPK dicarikan solusi untuk penyediaan program pensiun. Tidak hanya sebatas kualifikasi rekrutmen, pengembangan, dan peningkatan kompetensi.

 

Adalah fakta hari ini, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun (Survei Future of Retirement - Bridging the Gap, HSBC, 2019). Hal itu terjadi karena tidak tersedianya dana yang cukup pada saat pensiun. Alias semasa bekerja, banyak pekerja yang tidak menyiapkan masa pensiun atau hari tua melalui program pensiun. Oleh karena itu, pemerintah baik pusat maupun daerah perlu memberi atensi terhadap program pensiun bagi 1 juta pegawai PPPK yang ada di Indonesia. Tujuannya sederhana, untuk menyiapkan ketersediaan dana di masa pensiun saat tidak lagi menjadi pegawai PPPK.

 

Maka sebagai solusi, pegawai PPPK semestinya diimbau untuk mengikuti program DPLK (Dana pensiun Lembaga Keuangan) sebagai antisipasi terhadap ketersediaan dana di hari tua. DPLK, sesuai UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, yang didirikan oleh bank umu atau asuransi jiwa. Melalui DPLK, semua pekerja termasuk pegawai PPPK dapat menyetor iuran secara berkala yang sifatnya sukarela untuk masa pensiun, saat mencapai usai pensiun.

 

Setidaknya, ada 4 (empat) manfaat menjadi peserta DPLK bagi pekerja atau PPPK, yaitu 1) adanya pendanaan yang pasti untuk persiapan pensiun, 2) adanya kesinambungan penghasilan saat tidak bekerja lagi, 3) menjadi lebih disiplin menabung untuk hari tua, dan 4) selama menjadi peserta DPLK memperoleh hasil investasi yang tergolong optimal. Sehingga nantinya, pegawai PPPK pun dapat lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan yang diembannya. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukasiDanaPensiun

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

1 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB