x

Iklan

KKN 283

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Juli 2022

Jumat, 19 Agustus 2022 15:16 WIB

Sosialisasi Pembuatan Pupuk Organik dan Pembentukan Pokmas di Desa Tegal Pasir


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Desa Tegal Pasir terpaku kepada sektor agraris untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Mayoritas masyarakat di Desa Tegal Pasir bekerja sebagai Petani. Mulai dari petani jagung, cabai, tebu, padi, dan lain sebagainya. Dewasa ini, kelangkaan pupuk baik subsidi maupun nonsubsidi, akan mencapai puncaknya pada bulan ke-10. Maka dari itu, KKN kelompok 283 mempunyai terobosan inovasi untuk membantu para petani dalam mengatasi kelangkaan pupuk tersebut. KKN kelompok 283, melakukan pembuatan pupuk organik yang terbuat dari bahan dasar kotoran sapi. Pada Tegal Pasir sendiri, para petani juga memelihara beberapa hewan ternak seperti sapi.

Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk proses pembuatan pupuk organik adalah kotoran sapi, dedak/katul, arang sekam, molase/air gula, air bersih dan EM4. Alat yang digunakan untuk proses pembuatan pupuk organik adalah sekop, terpal, dan ember. Langkah-langkah pembuatan pupuk organik :

  1. Campurkan bahan cair seperti air bersih, molase/air gula, dan EM4 ke dalam satu wadah ember, lalu diaduk.
  2. Buka Terpal untuk mencampurkan kotoran sapi dengan arang sekam dan dedak/katul, lalu diaduk menggunakan sekop sampai merata.
  3. Setelah tercampur merata, lalu disiram menggunakan campuran bahan cair tadi satu ember penuh.
  4. Tutup keseluruhan terpal, lalu tunggu pupuk untuk berfermentasi selama 10 hari. Setelah itu, buka kembali terpal maka pupuk dapat diolah menjadi media tanam.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sosialisasi dilakukan oleh KKN kelompok 283 kepada GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) yang ada di Desa Tegal Pasir. Kelompok tani yang terdapat di desa Tegal Pasir sendiri berjumlah 8 kelompok tani. Tujuan diadakannya sosialisasi ini, selain untuk membantu petani dalam mengatasi kelangkaan pupuk tapi juga untuk memberikan pengertian dampak buruknya pupuk kimiawi terhadap tanah dan tumbuhan. Sebab salah satu masyarakat menganggap bahwasannya penggunaan pupuk kimiawi dapat membuat kerak terhadap tanah sehingga humus atau kandungan air di dalam tanah akan semakin berkurang, sehingga dapat memberikan dampak buruk ke depannya. Perlahan namun pasti, diharapkan dengan adanya sosialisasi penggunaan pupuk organik ini dapat mengubah gaya penanaman para petani yang ada di desa Tegal Pasir.

Warisan akan penerapan pembuatan pupuk organik kepada masyarakat Tegal Pasir, nantinya akan dilanjutkan kepada POKMAS (Kelompok Masyarakat). POKMAS di Desa Tegal Pasit telah terbentuk setelah melakukan penyatuan visi dan misi antara KKN kelompok 283 dan perangkat desa Tegal Pasir untuk mewujudkan adanya kebersihan lingkungan di Desa Tegal Pasir. Harapannya dengan adanya POKMAS ke depan dapat meneruskan program kerja KKN kelompok 283 dan memajukan program-program yang ada di desa. Struktur dari POKMAS sendiri terdiri dari Penanggung Jawab, Dewan Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Keamanan dan Pengawasan, Divisi Perencanaan dan Dokumentasi, serta Divisi Humas. POKMAS sendiri di isi oleh perwakilan dari tiap Rukun Tetangga RT yang ada di desa Tegal Pasir. Jumlah dari anggota POKMAS terdapat 19 orang.

Rencana program kerja sementara yang akan dilakukan oleh POKMAS yang akan dilakukan kedepannya adalah:

  1. Pengolahan Sampah Organik

Melanjutkan program dari KKN kelompok 283, supaya nanti ke depannya para petani dapat mengola kotoran sapi dengan baik, untuk dialihfungsikan menjadi pupuk organik yang lebih bermanfaat.

  1. Pengolahan Sampah Anorganik

KKN kelompok 283 memberikan inventaris berupa penyediaan tempat sampah berjumlah 10 yang nantinya akan ditempatkan di beberapa dusun serta bekerja sama dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk pengangkutan dan perwujudan Bank Sampah.

  1. Pengadaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir)

TPA berfungsi sebagai wadah pengumpulan sampah, ketika sampah dari tong nantinya sudah penuh dapat dialihkan ke TPA, supaya dari DLH sendiri dapat menyortir sampah dengan mudah.  

Ikuti tulisan menarik KKN 283 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB

Terkini

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB