x

Iklan

Iwan Kartiwa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Selasa, 17 Januari 2023 12:48 WIB

Dinamika Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023

Pengelolaan dana BOS terus mengalami perbaikan dan pembenahan. Tujuannya agar pemberian dana BOS ini benarbenar sesuai ketentuan. Selain ituy mesti menerapkan prinsip-prinsip transparasi dan akuntabilitas. Upaya perbaikan dan pembenahan pengelolaan tersebut dapat kita temukan dalam dua tahun terakhir.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Iwan Kartiwa (CKS SMA Tahun 2021 KCD Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Guru SMAN Rancakalong Kab. Sumedang)

 

Bantuan operasional sekolah (BOS) adalah bantuan berbentuk dana yang diberikan pemerintah kepada sekolah untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Dana BOS menjadi bagian yang tak terpisahkan dari salah satu sumber biaya pendidikan. Sumber biaya pendidikan harus tetap terjaga kualitas, kuantitas maupun kontinuitasnya agar penyelenggaraan pendidikan berlangsung tanpa kendala, lancar dan dapat memenuhi semua hal yang dibutuhkan. Sumber tersebut menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana BOS memiliki tiga tujuan penting yakni: 1). Membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya, 2).mendukung pemerataan akses layanan pendidikan, dan 3). Meningkatkan mutu pendidikan.

Untuk satuan biaya BOS setiap peserta didik akan mendapatkan bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Dalam Permendikbud No. 19 tahun 2020 disebutkan kisaran dana BOS reguler yang diperoleh adalah: Rp. 900.000/siswa SD/tahun, Rp. 1.100.000/siswa SMP/tahun, Rp. 1.500.000/siswa SMA/tahun, Rp. 1.600.000/siswa SMK/tahun dan Rp. 2.000.000/siswa SLB/tahun.

Dalam perkembangannya, pengelolaan dana BOS terus mengalami serangkaian perbaikan dan pembenahan agar tujuan benar-benar sesuai ketentuan serta menerapkan prinsip-prinsip transparasi dan akuntabilitas. Upaya perbaikan dan pembenahan tersebut kita temukan dalam dua tahun terakhir, yaitu 2021 dan yang sekarang, 2023. Pada tahun 2021 substansi penting perubahan pengelolaan dana BOS saat itu adalah pada penekanan kebijakan dan prinsip relaksasi.

Apa sebenarnya kebijakan relaksasi dana BOS pada tahun 2021 tersebut? Substansi relaksasi ialah adanya fleksibiltas penggunaan anggaran BOS. Pada masa pandemi dana BOS dapat digunakan kepala sekolah untuk mendanai berbagai kebutuhan sesuai kekhasan sekolah masing-masing. Oleh sebab itu, menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dana BOS dipersilakan digunakan dalam memenuhi apapun yang menjadi kebutuhan sekolah.

Menurut Menteri: “Ada sekolah yang lebih butuh laptop untuk dipinjamkan kepada siswa, ada yang butuh kuota data, ada yang butuh untuk menggaji guru honorer dan lain-lain. Ada keragaman kebutuhan yang dihadapi sekolah, sehingga kami memberikan keleluasaan penggunaan dana BOS, tentunya dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang baik”.

Jadi relaksasi BOS dengan prinsip fleksibiltas tersebut pada dasarnya soal kewenangan dan keleluasaan kepala sekolah menggunakan dana untuk memeuhi hal-hal yang dibutuhkan sekolah. Sebagai contoh, pada masa pandemik Covid-19 sekolah dapat menganggarkan lebih banyak dana untuk penambahan sarana-prasarana TIK, pembelian kuota data, pembelian aplikasi belajar yang prinsipnya mengarah pada digitalisasi pembelajaran.

Selain soal digitalisasi, kepala sekolah juga dapat pula mengarahkan dana BOS untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru non ASN yang benar-benar terdampak akibat pandemik Covid-19.

Pada 2023 kebijakan pengelolaan dana BOS (BOSP) kembali mengalami perubahan dan perbaikan. Dalam acara sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dilaksanakan Kamis, 22 Desember 2022, disebutkan ada sejumlah perubahan dalam pengelolaan dana BOSP pada 2023. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahrir, menyebutkan ada 5 (kebijakan) baru yang berbeda dengan BOSP tahun 2022. Kelima kebijakan baru tersebut meliputi postur besaran anggaran, mekanisme penyaluran, pelaporan, aplikasi (kanal) pelaporan), dan punishment (skema pemotongan).

Rinciannya adalah sebagai berikut: Pertama, postur besaran anggaran, Pada tahun 2023 ini mengalami penimgkatan. Postur anggaran yang disediakan untuk BOSP yaitu Rp59.08 Triliun atau meningkat 0,5% dari tahun 2022 sebesar Rp58,79 Trilliun.

Kedua, Mekanisme penyaluran. Mekanisme penyaluran pada tahun sebelum 2022 dilakukan dalam empat tahapan. Pada tahun 2022 mengalami perubahan dengan berkurang menjadi tiga tahapan, yaitu tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 30%. Sejak tahun 2023 kembali  berkurang menjadi hanya dua tahap, yaitu tahap 1 adalah 50% paling cepat disalurkan bulan Januari dan tahap 2 sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Untuk mekanisme penyalurannya dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dimana mulai tahun 2023. Penyaluran tersebut dilakukan dalam dua tahap sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.

Ketiga, mekanisme pelaporan. Pada tahun 2022, pelaporan dana BOS menjadi syarat penyaluran, contohnya laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap 2 dan seterusnya. Sementara itu, aturan dana BOS 2023 pada setiap tahapan menjadi syarat penyaluran:  Laporan keseluruhan dana BOS tahun 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023.  Laporan dana BOS tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 tahun 2023. Selain itu, minimal sudah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima di tahap 1.

Keempat, aplikasi (kanal) pelaporan). Sebelumnya untuk laporan dana BOS 2022 menggunakan dua kanal. Pertama, laman BOS Kemdikbud dengan alamat bos.kemdikbud.go.id. Kedua melalui aplikasi RKAS.  Saat ini untuk laporan dana BOS 2023 hanya melalui aplikasi RKAS. Sebagai perbandingan untuk batas waktu penyampaian laporan BOS tahun 2022, pertama dilakukan pada bulan 31 Juli, kedua batas 31 Oktober, ketiga batas 31 Januari tahun berikutnya. Sementara itu, batas penyampaian laporan BOSP tahun 2023 tahap pertama 31 Juli dan tahap kedua batas 31 Januari tahun 2024.

Kelima, punishment (skema pemotongan). Dalam aturan BOSP 2023, ada skema pemotongan bagi sekolah yang terlambat menyampaikan laporan, sekitar 2-4%.  Pada laporan tahap pertama, maksimal harus dilakukan bulan Juli. Jika sudah masuk bulan Agustus akan dipotong 2%, bulan September dipotong 3%, dan seterusnya. Pemotongan tersebut juga berlaku pada tahap 2 sesuai batas penyampaian laporan yang sudah ditetapkan.

Demikian tadi dinamika perubahan pengelolaan dana BOSP tahun 2023. Kelima subtansi perubahan dan perbaikan yang dilakukan tentu saja berangkat dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan BOSP tahun-tahun sebelumnya. Semoga saja upaya tersebut semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana BOSP sehingga menjadi lebih baik, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

 

 

Ikuti tulisan menarik Iwan Kartiwa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler