x

Iklan

Widiya

Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Bergabung Sejak: 29 Maret 2023

Jumat, 7 April 2023 19:42 WIB

Perencanaan Kompensasi

Untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah MSDI dengan dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM. CHCM

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

A. Pengertian Kompensasi
kompensasi adalah hal yang diterima oleh  pegawai, baik berupa uang maupun selain uang, sebagai balas jasa yang  diberikan atas upaya atau kontribusi pegawai yang diberikan terhadap  organisasi (Anonimous, 1994:93).
Kompensasi merupakan salah satu fungsi yang penting dalam manajemen sumber daya manusia (MSDM). Karena kompensasi merupakan salah satu aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja. Kasus yang terjadi dalam hubungan kerja mengandung masalah kompensasi dan berbagai segi yang terkait seperti tunjangan, kenaikan kompensasi, struktur kompensasi, dan skala kompensasi.

B. Tujuan Kompensasi
Kompensasi yang diberikan bertujuan:
a) Untuk memperoleh pegawai yang bermutu (qualified); 
b) Mempertahankan pegawai yang ada agar tidak keluar; 
c) Menjamin keadilan atau kesamaan, baik internal equity maupun external equity; 
d) Mendorong agar pegawai dapat bekerja sesuai dengan yang 
diinginkan (reinforcement theory).

C. Kompensasi dalam Ajaran Islam
Tentang kompensasi, Islam memiliki konsep yang lebih komprehensif sebab kompensasi dalam konsep Islam tidak terbatas hanya berupa imbalan material duniawi seperti gaji, upah, atau harta kekayaan. 
Melainkan juga berupa imbalan yang bersifat ukhrâwiy berupa pahala, 
kebaikan, amal shalih, dan surga. Allah SWT berfirman :

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

اَمْ تَسْـَٔلُهُمْ خَرْجًا فَخَرَاجُ رَبِّكَ خَيْرٌ ۖوَّهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ


Artinya : Atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan dia adalah pemberi rezki yang paling baik (Q.S. Al-Mu'minun (23): 72).

D. Gaji atau Upah
1. Perbedaan gaji dan upah 
Pada umumnya, gaji dan upah selalu dikaitkan dengan status karyawan (tetap atau tidak tetap) dan sistem pembayarannya (berkala atau  spontan) sehingga, dalam command sense, gaji selalu dikaitkan dengan 
karyawan tetap yang mendapat imbalan secara berkala, misalnya bulanan. Adapun upah biasanya dikaitkan dengan karyawan tidak tetap yang  memperoleh imbalan secara spontan setelah pekerjaan diselesaikan.
2. Kaidah Islam yang Berkaitan dengan Gaji (Upah)
Beberapa prinsip penting dalam penggajian atau memberikan upah menurut Islam dapat dijelaskan sebagai berikut: 
a) Gaji atau upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan pokok; Tujuan utama pemberian upah adalah agar para pegawai mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka sehingga mereka tidak terdorong untuk melakukan tindakan yang tidak dibenarkan sekedar untuk memenuhi nafkah diri dan keluarganya. 
b) Manusiawi; Menurut Al-Mâwardiy, dalam Effendi (2003:56), dasar penetapan upah pekerja adalah standar cukup, namun gagasan ini banyak menerima “catatan” dari para penulis lain sebab standar cukup dapat melahirkan standar minimum; standar yang dijadikan pijakan oleh kaum kapitalis untuk menentukan upah. Kaum kapitalis menetapkan standar upah yang wajar, yakni biaya hidup dengan batas minimum. Standar upah dengan menggunakan batas minimum ini telah menyisakan persoalan, yaitu tidak memperhatikan dan mengesampingkan jasa atau manfaat tenaga yang diberikan.
c) Sesuai dengan kesepakatan; Menurut `Abd al-Rahmân al-Malikiy (2001:146), untuk menentukan upah pekerja maka dapat dilakukan berdasarkan pada jasa atau manfaat yang dihasilkan oleh pekerja. Ia menganalogikannya dengan jual-beli, yang mana jual-beli itu berlangsung dengan kerelaan kedua belah pihak, maka kontrak kerja pun berlangsung dengan kerelaan ajîr (pekerja) dan musta’jir (pemberi pekerjaan). Apabila keduanya telah sepakat, maka upah yang disepakati itu disebut al-ajr al-musammâ, namun apabila upah tidak disebutkan dan tidak dilakukan kesepakatan pada saat akad, maka musta’jir harus menentukan upah yang sesuai dan layak. Upah jenis ini yang disebut al-ajr al-mitsliy atau upah yang setara. 
d) Gaji atau upah diberikan secara adil dan proporsional.
e) Gaji karyawan harus ditetapkan secara jelas dengan sepengetahuan kedua belah pihak pada saat akad berlangsung 
f) Gaji harus diberikan segera atau tanpa penangguhan, kecuali apabila disepakati bahwa gaji itu diberikan secara berkala, misalnya bulanan.
g) Gaji harus diberikan secara penuh, tanpa pengurangan atau melakukan tindakan zhalim terhadap gaji dari kerja yang telah disepakati.
h) Gaji harus diberikan secara layak. Ukuran kelayakan gaji yang harus dibayarkan majikan tentu saja ukurannya adalah sandang, pangan, dan papan, bahkan dalam sebuah Hadits, majikan berkewajiban untuk mencarikan istri apabila karyawannya belum menikah atau mencarikan orang yang dapat membantunya dalam melakukan pekerjaannya.

Ikuti tulisan menarik Widiya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB