x

Iklan

Mariesa Zahra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 April 2023

Selasa, 18 April 2023 11:54 WIB

Bahaya dan Dampak Bullying

Seberapa Bahayanya Dampak Dari Bullying ?? Oleh : Zahra Mariesa Yoga

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagai manusia kita di ciptakan untuk menjadi manusia yang seharusnya bisa bersosialisasi.  tujuannya untuk saling membantu dan saling melindungi sesama. Manusia pasti melewati masa hidupnya dengan bertumbuh menjadi remaja dan dewasa yang seharusnya sadar dalam akal dan pikirannya, manusia sebagai individu mulai mengenal lingkungan yang lebih luas daripada lingkungan keluarga. Manusia mulai berinteraksi dengan teman sebayanya, rekan kerja atau manusia yang lebih tua darinya. Hal ini membuat keterampilan sosial individu makin meningkat. Jika nilai-nilai yang ditanamkan oleh kedua orang tuanya diserap dengan baik, maka keterampilan sosial yang dimiliki oleh individu tersebut bisa menjadi lebih baik tidak ada niat negatif dengan individu lainnya. Tetapi apabila nilai sosialisasi yang ditanamkan keluarga kurang terserap oleh anak, maka bisa jadi perkembangan perilaku dan psikososialnya terhambat. Akibatnya, remaja mulai menunjukkan gejala-gejala perilaku negatif seperti kenakalan dan perilaku yang beresiko lainnya, salah satunya adalah bullying.

Bullying adalah suatu tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Seorang pembully tidak mengenal gender maupun usia. Bahkan, bullying sudah sering terjadi di sekolah dan dilakukan oleh para remaja bahkan sekarang di manapun termasuk di dalam media social yang kita kenal sebagai cyberbullying (perundungan di dunia maya).

 Aturan Perundangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada hakikatnya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak berdasarkan Pasal 76C UU 35/2014 dan juga Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi yang dapat kita kenal sebagai cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 29

Dalam ragamnya ternyata perbuatan bulliying banyak jenisnya seperti dalam verbal yang dapat menyebabkan korbannya menjadi insecure contohnya seperti mengolok-olok individu lain dengan alasan hanya bercanda atau seperti membuat julukan orang lain yang tidak baik. Fisik yang berpotensi membuat korbannya menjadi trauma. Bullying fisik lebih mudah dikenali daripada yang verbal, karena bisa dilihat dengan kasat mata baik tindakannya maupun akibatnya seperti kekerasan pada fisik korban yang di lakukan oleh pelaku bulliying. Dunia maya atau di kenal dengan cyberbulliying tindakan perundungan seperti ini yang kerap dialami para selebritis oleh hatersnya. Meskipun mungkin korban tidak mengenal pelaku, namun dampak dari cyberbullying ini sama buruknya. Contohnya seperti komentar yang tidak menyenangkan, menyindir atau mengintimidasi seseorang, artinya semakin besar juga peluang untuk melakukan perundungan melalui media sosial. Dan yang tidak dapat di maafkan adalah bullying seksual Contoh yang paling sering terjadi adalah pelecehan seksual atau sexual harassment seperti menyentuh bagian-bagian terlarang seseorang, bentuk pelecehan seksual yang cukup memprihatinkan yaitu pemerkosaan.

Mirisnya kejadian seperti ini sering terjadi di lingkungan sekolah dan ruang lingkup remaja, tidak ada alasan apapun untuk tidak membereskan masalah seperti ini dengan benar dan adil, yang di mulai dari para guru yang seharusnya melindungi dan memberikan edukasi perihal sangat berbahaya tindakan bulliying kepada para siswa siswinya, lalu memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Dengan adanya tindakan antisipasi dari guru dan dukungan orang tua, diharapkan berbagai jenis bullying dapat dicegah, terutama di dalam area sekolah. Lingkungan sekolah yang kondusif juga berperan untuk mencegah adanya bullying.

 

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Ikuti tulisan menarik Mariesa Zahra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

1 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB