x

Aspal. Ilustrasi Pembangunan Jalan

Iklan

Indŕato Sumantoro

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Juli 2020

Minggu, 17 September 2023 14:53 WIB

Undang- Undang Aspal Buton untuk Mensubstitusi Aspal Impor

Mungkin saja Komisi VII DPR nanti akan bertanya juga: Kalau hilirisasi aspal Buton akan mampu meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan penerimaan negara, mengapa tidak sejak dulu hilirisasi aspal Buton ini diwujudkan?"

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebentar lagi, tahun 2024, kita akan merayakan Hari Jadi aspal Buton yang ke-100 tahun. Hadiah istimewa apa yang sebaiknya kita berikan kepada aspal Buton di Hari Ulang Tahunnya yang ke 1 abad ini? Sejatinya, hadiah yang paling indah dan istimewa untuk diberikan kepada aspal Buton adalah sudah terwujudnya hilirisasi aspal Buton. Tetapi sungguh sangat menyedihkan. Mirisnya, hutang janji pak Jokowi untuk mewujudkan hilirisasi aspal Buton tidak kunjung dilunasi.

Indonesia sudah mengimpor aspal selama 43 tahun lebih. Ini sudah sangat keterlaluan. Sudah tidak dapat diterima oleh akal sehat. 43 tahun adalah waktu yang sangat lama sekali. Padahal aspal Buton sudah siap dan mampu untuk mengsubstitusi aspal impor sejak lama. Dan penyebab mengapa hilirisasi aspal Buton sampai sekarang masih belum juga terwujud adalah karena pemerintah Indonesia sudah masuk ke dalam perangkap zona nyaman impor aspal selama 43 tahun lebih. Sehingga sudah sangat sulit untuk mampu keluar lagi dari jerat dan kebergantungannya terhadap Impor aspal tersebut.

Indonesia memiliki banyak orang-orang yang berpendidikan tinggi dan para ahli yang pintar-pintar. Tetapi mengapa tidak ada seorangpun yang mau dan berani memberikan usulan dan solusi terhadap masalah kebergantungan Indonesia terhadap impor aspal ini?. Apakah impor aspal itu dianggap lumrah dan wajar? Dan oleh karena itu lebih baik kita diam, daripada membangunkan macan tidur? Kita telah dikarunia akal sehat dan pikiran jernih untuk mampu menyelesaikan masalah-masalah yang sedang kita hadapi sehari-hari. Dan Indonesia sudah mengimpor aspal selama 43 tahun lebih. Apa solusinya agar Indonesia mampu berswasembada aspal? Deposit aspal alam di pulau Buton jumlahnya sangat melimpah. Jangan kita biarkan aspal Buton hanya menjadi penonton saja di negerinya sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalau sudah 43 tahun lebih tidak ada solusi atau pemikiran untuk mengsubstitusi aspal impor dengan aspal Buton, maka bersama ini, mari kita kaji bersama-sama, apakah usulan untuk membuat Undang-undang aspal Buton untuk mengsubstitusi aspal impor ini akan dapat diterima oleh rakyat Indonesia, anggota DPR dan DPD, dan pemerintah Indonesia.

Sehubungan dengan isu aspal Buton untuk mengsubstitusi aspal impor sudah 1 abad masih belum juga terwujud, maka diharapkan dengan akan adanya Undang-undang aspal Buton untuk mengsubstitusi aspal impor ini merupakan amanat Undang-undang kepada Negara untuk mewujudkan hilirisasi aspal Buton. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah wajib mewujudkan hilirisasi aspal Buton. Dan kalau hukumnya sudah wajib, maka sudah tidak ada alasan lagi bahwa pemerintah dan siapaun untuk menunda-nunda, atau mengulur-ulur waktu lagi untuk segera mewujudkan hilirisasi aspal Buton.

Dan apabila pemerintah sudah bernyali dan berani mewujudkan hilirisasi aspal Buton, maka pihak perusahaan BUMN, perusahaan swasta, dan para Investor pasti akan segera mengikuti jejak dan langkah pemerintah untuk mewujudkan industri hilirisasi aspal Buton. Mengapa? Karena upaya-upaya untuk mewujudkan hilirisasi aspal Buton sudah jelas dilindungi secara hukum oleh Undang-undang negara. Dan siapa saja yang berani nekad menghalang-halanginya, maka akan berhadapan dengan aparat hukum, dan akan dikenakan sangsi berat oleh Negara.

Apa justifikasi dan alasan-alasan yang kuat dan masuk akal, mengapa harus ada Undang-undang aspal Buton untuk mengsubstitusi aspal impor? Adapun justifikasinya adalah sebagai berikut:

Pertama: Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat 3, yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Kedua: Hilirisasi, Kunci Pemanfaatan Hasil Tambang yang optimal. Siaran Pers Nomor: 288.Pers/04/SJI/2020, tanggal 24 September 2020. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah. Hilirisasi di sektor mineral dan batubara (minerba), dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif adalah kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba.  

Adapun kebijakan hilirisasi produk-produk pertambangan adalah kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan penerimaan negara. Pernyataan ini yang jelas-jelas selama 43 tahun lebih telah diabaikan dan dilanggar oleh pemerintah Indonesia dengan melakukan impor aspal. Mungkin kita perlu bertanya kepada pak Jokowi, sebagai presiden Republik Indonesia: “Apakah kebijakan impor aspal selama ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan penerimaan negara?. Apakah sudah ada Undang-Undangnya mengenai kebijakan impor aspal ini?”.

Usulan pembuatan Undang-Undang aspal Buton untuk mengsubstitusi aspal impor, mungkin kurang lebih akan berbunyi sebagai berikut: “Untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan penerimaan negara, maka hilirisasi aspal Buton wajib diwujudkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Adapun tujuan utama dari mewujudkan hilirisasi aspal Buton ini adalah untuk mengsubstitusi aspal impor dengan aspal Buton”.

Proses untuk mengusulkan suatu Undang-Undang memang panjang dan berliku. Intinya, pertama-tama harus ada pihak yang mau mengusulkan terlebih dahulu. Mungkin yang paling tepat untuk mengusulkan rancangan Undang-Undang aspal Buton untuk mengsubstitusi aspal impor ada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. Usulan rancangan Undang-Undang ini setelah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari DPRD dan DPD Sulawesi Tenggra, akan diserahkan kepada Komisi VII DPR untuk dikaji dan disahkan sebagai Undang-Undang atas persetujuan Presiden.

Rasanya semua persyaratan-persyaratan untuk mengajukan sebuah rancangan Undang-Undang aspal Buton untuk mengsubstitusi aspal impor sudah lengkap dan sempurna. Apa kira-kira yang akan menjadi batu sandungan tidak akan disetujuinya rancangan Undang-Undang ini? Mungkin Komisi VII nanti akan bertanya: “Apakah jaminannya bahwa pasti hilirisasi aspal Buton ini akan mampu meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan penerimaan negara?”. Berdasar feasibility study yang sudah pernah dilakukan oleh RTC Pertamina pada tahun 2020, harga aspal Buton ektraksi adalah sebesar Rp 5.500 per kilogram. Sedangkan harga aspal impor Rp 7.000 per kilogram. Harga aspal impor pada tahun 2023, saat ini, adalah sebesar Rp 15.000 per kilogram. Dengan demikian akan ada penghematan devisa negara sebesar Rp 9.500 per kilogram, apabila aspal Buton sudah mampu mengsubstitusi aspal impor.

Indonesia mengimpor aspal 1,2 juta ton per tahun. Atau senilai Rp 18 triliun per tahun. Apabila aspal impor sudah mampu disubstitusi oleh aspal Buton, maka penghematan devisa negara adalah sebesar Rp 11,4 triliun. Inilah jumlah nilai tambah dan peningkatan penerimaan negara.

Apabila kekuatiran Komisi VII DPR mengenai masalah hilirisasi aspal Buton untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan penerimaan negara sudah sudah terjawab dengan baik dan memuaskan, mudah-mudah proses persetujuan dan pengesahan Undang-Undang aspal Buton untuk mengsubstitusi aspal impor akan bisa terwujud dengan cepat.

Mungkin saja Komisi VII DPR nanti akan bertanya juga: “Kalau hilirisasi aspal Buton akan mampu meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan penerimaan negara, mengapa tidak sejak dulu hilirisasi aspal Buton ini diwujudkan? Mengapa harus sekarang dibuatkan Undang-Undang aspal Buton untuk mengsubstitusi aspal impor?”. Mungkin jawabannya yang paling tepat sasaran adalah karena sudah 1 abad lamanya aspal Buton hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Sekarang aspal Buton ingin menjadi Tuan Rumah di negeri sendiri.

 

Ikuti tulisan menarik Indŕato Sumantoro lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu