x

Iklan

Untung Widyanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Agustus 2021

Jumat, 15 Desember 2023 12:58 WIB

Munas Pramuka: Kongres Partai Berlabel Tunas Kelapa

Komjen Pol (Purn) Budi Waseso terpilih kembali sebagai Ketua Kwarnas pada Munas Gerakan Pramuka, Banda Aceh, masa bakti 2023-2028. Sejak tahun lalu dia sudah merancang skenario dua periode bagi dirinya dengan mengakali persyaratan. Trik itu membuat GKR Mangkubumi, cucu Bapak Pramuka Sri Sultan Hamengku Buwono IX, pesaing kuat Buwas, tidak bersedia mengikuti proses pemilihan sampai akhir. Nilai-nilai demokrasi dan persaudaraan dicampakkan dalam Munas yang mirip kongres partai politik itu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Surat yang ditulis tangan pada 3 Desember 2023 oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi  itu menggunakan tinta biru.  Surat ditujukan kepada Ketua Presidium Musyawarah Nasional Pramuka di Banda Aceh. “Dengan mempertimbangkan beberapa hal, saya menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses pemilihan ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028.”  Dia mengantarkan sendiri surat tersebut kepada ketua Presidium Prof Sri Puryono.  Presidium berjanji akan membacakan surat tersebut pada sidang paripurna dengan agenda pemilihan ketua Kwartir Nasional (Kwarnas), keesokan harinya.

Surat GKR Mangkubumi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum menyampaikan surat ke Presidium,  GKR Mangkubumi yang menjabat Ketua Kwarda Pramuka DI Yogyakarta, berdiskusi dengan pimpinan Kwarda Riau, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan sejumlah orang dekatnya. Mereka sedih dengan langkah yang diambil GKR Mangkubumi. Cucu Sultan Hamengku Buwono IX ini heran mengapa untuk menjadi pimpinan di Gerakan Pramuka harus dengan kekuasaan dan kekuatan uang. Padahal Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan non-formal dan memiliki Kode Kehormatan, yaitu Tri Satya dan Dasa Darma.

Dia sedih karena banyak Kwarda yang awalnya memberi dukungan, ternyata berubah di Banda Aceh. Termasuk dari 10 ketua Kwarda yang dipimpin perempuan, yang sebagian besar istri gubernur atau politikus. Yaitu  Atalia Praratya (Jawa Barat), Siti Atikoh Suprianti (Jawa Tengah), Vanda Sarundajang (Sulawesi Utara), Chusnunia Chalim (Lampung), Widya Pratiwi Murad (Maluku), Christine L. Mano (Papua), Raudathul Jannah (Kalimantan Selatan), Yulistra Ivo  (Kalimantan Tengah), Idah Syahidah (Gorontalo), dan Melati Erzaldi (Bangka Belitung).

Keputusan final untuk tidak bersedia lagi melanjutkan proses pemilihan diambil GKR Mangkubumi setelah Komisi Khusus (Komisi D) Munas Pramuka memutuskan bahwa syarat menjadi calon ketua Kwarnas harus didukung minimal 11 suara Kwarda. Syarat yang dibuat Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso dan Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo ini akal-akalan, karena tidak diatur dalam AD/ART Gerakan Pramuka.

Pada Munas-munas sebelumnya tidak ada aturan ini. Bahkan pada Munas di Kendari, September 2019, Budi Waseso hanya didukung satu Kwarda, yaitu Jawa Timur. Dia menang dalam pemilihan, mengalahkan Adhyaksa Dault (inkumben ketua) dan Prof Jana Anggadiredja yang pada waktu pencalonan didukung belasan Kwarda. Budi Waseso terpilih dalam Munas di Kendari karena dukungan badan pemerintah di bidang telik sandi.

Mengapa pada Munas di Banda Aceh, 2-4 Desember 2023, Budi Waseso membuat syarat yang aneh tersebut. Rupanya itu bagian dari skenario dua periode Budi Waseso berkuasa di Kwarnas yang telah disiapkan sejak tahun lalu. Petinggi di Kwarnas membujuk dan menekan Kwarda-kwarda untuk mengirim surat dukungan bagi Budi Waseso, mantan Kepala Bareskrim Polri.

Ada tawar menawar dan transaksi di dalamnya. Antara lain soal jabatan di Kwarnas mendatang, pelantikan Mabida, penghargaan bagi Kwarda dan lainnya.  Salah seorang pimpinan  Kwarda mesti mengganti nomor teleponnya karena terus menerus ditelpon dari Jakarta.  Banyak pimpinan Kwarda yang akhirnya terpaksa membuat surat dukungan.

Setelah mengantongi banyak surat dukungan, pada Agustus 2023, Kwarnas mengirim edaran pertama Munas. Diikuti edaran kedua dan ketiga yang meminta setiap Kwarda mengirim surat usulan calon ketua Kwarnas, seperti diatur dalam AD/ART. Kwarnas meminta Kwarda hanya mengirim satu nama berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Kwarnas.

Ketentuan ini diprotes Kwarda Nusa Tenggara Timur dan sejumlah Kwarda lainnya. Alasannya tidak diatur dalam UU Nomor 12 tentang Gerakan Pramuka dan AD/ART. “Kami mohon kepada Ketua Kwarnas untuk memberi ruang demokrasi yang lebih luas kepada Kwarda dalam berproses Menuju Munas di Banda Aceh,” tulis ketua Kwarda NTT dalam suratnya 8 September 2023.

Kwarnas menjawab surat Kwarda NTT tersebut dengan mengatakan bahwa usulan agar Kwarda hanya mengirim satu nama calon agar tidak bias, tidak terjadi duplikasi dukungan dan pilihan sehingga ada konsistensi dalam mengusung bakal calon. Kabarnya, sejumlah Kwarda yang mengusulkan lebih dari satu nama diminta mengubah suratnya menjadi satu nama.

Pada 1 November 2023, Ketua Kwarnas Budi Waseso mengirim surat ke Kwarda perihal bakal calon ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028. Isinya menjelaskan daftar calon ketua berdasarkan surat dari Kwarda, yaitu: Komjen Pol (Purn) Budi Waseso, Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto, GKR Mangkubumi dan Komarudin Watubun.  Setiap calon diminta melengkapi syarat administrasi antara lain surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian, dan pernyataan tertulis kesediaan untuk berdomisili di Jakarta dan atau sekitarnya.

Surat yang diteken Budi Waseso itu menjelaskan bahwa calon ketua Kwarnas diharapkan dapat memimpin organisasi Kwarnas yang lebih baik, maka diperlukan calon yang memiliki kualitas dan kapabilitas serta kredibilitas untuk memimpin Kwarnas masa bakti 2023-2028 minimal mendapatkan dukungan 1/3 dari jumlah peserta Munas tahun 2023 (setara dengan 11 Kwarda pendukung).

Apabila kwarda-kwarda setuju maka tidak perlu memberikan tanggapan, namun apabila ada kwarda yang tidak setuju agar memberikan surat tanggapan dikirim ke Kwarnas melalui email paling lambat tanggal 15 November 2023.  “Sedangkan apabila Kwarda yang setuju sebanyak 50% plus satu dari jumlah peserta Munas 2023 (setara 17 kwarda) maka ketentuan calon ketua Kwarnas yang minimal mendapat dukungan 1/3 (setara 11 kwarda) akan ditetapkan menjadi mekanisme pemilihan ketua Kwarnas,” tulis Budi Waseso dalam suratnya.

Sejumlah Kwarda mengirim surat protes terhadap aturan yang dibuat berdasarkan Rapat Pimpinan Kwarnas. Namun Kwarnas tidak peduli. Mereka malahan mengundang ketua atau sekretaris Kwarda sebagai peserta Rapat Pra Munas dan Koordinasi Khusus pada 16-17 November 2023 di Bandung. Tempat rapat di  Hotel Pullman dan  The Gaia Hotel, hotel bintang lima di Bandung dan Lembang yang tarif per malamnya minimal Rp 2 juta.

Pada rapat pramuka di hotel mewah tersebut dipaparkan hasil penjaringan calon ketua Kwarnas. Pimpinan Kwarnas menyajikan slide yang menampilkan dukungan Kwarda untuk Budi Waseso lebih dari 20 suara, sementara untuk tiga calon lain di bawah 11 suara Kwarda. Namun mereka tidak membuka data-data Kwarda yang mengirimkan surat dukungan. Kabarnya, banyak Kwarda yang mengirim lebih dari satu nama bakal calon yang didalamnya ada nama GKR Mangkubumi dan Eris Herryanto.  

Pada Rapat Pra Munas di Bandung ini,  Ketua Kwarda Nusa Tenggara Timur Pieter Manuk menolak keras usulan bahwa calon ketua Kwarnas harus didukung minimal 11 suara Kwarda. Sayangnya, sebagian besar Kwarda mendukung dan tidak berani menentang usulan Kwarnas. Kabarnya ada “sesuatu” yang terjadi di sini dan mereka mendapat layanan maksimal di hotel bintang lima. Di dalam rapat Bandung ini juga dibahas persiapan teknis skenario dua periode terkait persidangan selama Munas Banda Aceh (2-4 Desember 2023).

Seperti sudah diduga, Munas di Banda Aceh berjalan sesuai skenario dua periode. Pimpinan Kwarda tidak mempedulikan bahwa satu sehari sebelum Munas, pemerintah mencopot Budi Waseso sebagai Direktur Utama Bulog. Di arena Munas beredar gosip bahwa Budi Waseso menolak permintaan “Orang Istana” untuk lebih fokus mengurus Bulog daripada maju lagi dalam pemilihan ketua Kwarnas. Namun  permintaan itu ditolak Budi Waseso.

Mayoritas peserta Munas tidak melihat ke depan bahwa jika Budi Waseso terpilih, dia sosok yang lemah, tidak memiliki jabatan dan dukungan politik lagi. Apalagi sudah dianggap “pembangkang” oleh pemerintah. Peserta Munas malahan langsung menerima Laporan Pertanggungjawaban Budi Waseso sebagai ketua Kwarnas masa bakti 2018-2023. Memang sekitar lima Kwarda menolak, antara lain Nusa Tenggara Timur, Bali dan Riau.

Padahal hasil kajian Forum Pramuka Bestari terhadap  Rencana Strategis Gerakan Pramuka hasil Munas Kendari 2018, tingkat ketercapaian program dan kegiatan Kwarnas  hanya 31%. Belum lagi sikap permusuhan Kwarnas terhadap Kwarda Jawa Timur selama tiga tahun dan   pemberhentian 12 pengurus (wakil ketua dan andalan) yang melanggar AD/ART, serta mundurnya tiga wakil ketua Kwarnas dan Kepala Pusinfo karena kecewa dengan gaya kepemimpinan Ketua dan Sekjen Kwarnas yang tidak sesuai ajaran Ki Hajar Dewantoro.

Selama lima tahun menjabat, Budi Waseso juga tidak aktif sebagai ketua Kwarnas. Dia menyerahkan urusan Kwarnas sehari-hari kepada Sekjen Kwarnas Bachtiar, yang merupakan teman seangkatannya di Akabri dan pernah menjadi Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Bulog.

Selama Munas di Banda Aceh, Ketua dan Sekretaris Kwarda diinapkan di Hotel Kriyan yang dijaga ketat. Rapat Komisi Khusus (Komisi D) yang dihadiri kedua pimpinan Kwarda  juga berlangsung di hotel ini. Benar saja, rapat Komisi Khusus yang diadakan 3 Desember 2023 yang  membahas syarat dan tahapan pemilihan Ketua Kwarnas, langsung mengesahkan hasil Rapat Pra Munas Bandung.

Ketua Kwarda Nusa Tenggara Timur (NTT)  Pieter Manuk menolak. Dia menjelaskan jika syarat calon ketua Kwarnas harus didukung minimal 11 suara Kwarda, perlu mengubah AD/ART Gerakan Pramuka dan berlaku pada Munas lima tahun mendatang. Akan tetapi, Kwarnas dan pimpinan Kwarda yang sudah “masuk angin” tidak mempedulikan usulan NTT tersebut.

Pada 4 Desember 2023, adalah hari terakhir Munas. Dimulai dengan Sidang Paripurna III yang agendanya  Laporan Hasil Sidang-Sidang Komisi, Penyampaian Visi-Misi calon Ketua Kwarnas, serta pemilihan dan pengesahan ketua Kwarnas. Acara penutupan direncanakan pukul 16.00-18.00. Pada pukul 08.00 WIB, Ketua Presidium membuka Sidang Paripurna III. Pada saat laporan Komisi Khusus, Presidium langsung meminta persetujuan peserta dan menetapkan bahwa  calon yang memenuhi kriteria hanya Budi Waseso.  Dua calon lain, Eris Herryanto dan GKR Mangkubumi yang hadir sejak awal Munas, tidak didengar pendapatnya  dan keduanya langsung dinyatakan gugur. 

Ketua Presidium tidak membacakan surat GKR Mangkubumi di depan forum, seperti yang dijanjikannya. Dia malah meminta Budi Waseso membacakan visi dan misi. Setelah selesai, Presidium mengesahkan Budi Waseso yang terpilih secara aklamasi, sebagai Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028. Sesaat sebelum makan siang, Budi Waseso langsung menutup Munas Pramuka.  Tepuk tangan bergemuruh dari pimpinan Kwarda yang selama ini menjadi tim suksesnya.

GKR Mangkubumi dan Eris Herryanto, yang didukung sejumlah Kwarda, sangat kecewa dengan siasat yang dilakukan Kwarnas. Pada Munas Pramuka di Kupang, Desember 2013, Eris Herryanto pernah menjadi calon ketua Kwarnas. Pada saat pencalonan, Eris Herryanto (saat itu menjadi Wakil Ketua Kwarnas) dan  Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna (mantan Wakapolri) hanya didukung beberapa Kwarda (tidak lebih dari lima). Namun keduanya tidak dijegal oleh pengurus Kwarnas lama, mereka maju dalam proses pemilihan secara langsung. Akhirnya terpilih Adhyaksa Dault, mantan Menpora sebagai ketua Kwarnas masa bakti 2013-2018.

Pada saat Munas Pramuka di Kendari, September 2019, Adhyaksa Dault maju lagi untuk periode kedua. Namun dia tidak melakukan cara-cara kotor dengan menjegal calon lain agar terpilih secara aklamasi. Adhyaksa Dault dan Presidium mempersilahkan Budi Waseso yang hanya didukung satu suara, yaitu Kwarda Jawa Timur, untuk maju dalam proses pemilihan. Berkat dukungan organ kekuasaan, Budi Waseso terpilih dengan 19 suara Kwarda, mengalahkan Adhyaksa Dault yang mendapat 14 suara dan Prof Jana Anggadiredja dua suara. Padahal saat itu, Budi Waseso belum pernah menjadi pramuka dan pengurus di Kwartir. 

Pimpinan Kwarda yang menjadi peserta Munas di Banda Aceh tidak melihat rekam jejak para calon ketua.  Eris Herryanto pernah menjadi pramuka penggalang dan penegak di Jawa Tengah, kemudian menjadi Andalan Nasional tahun 2003-2008. Pada Jambore Dunia di London, dia menjadi Ketua Kontingen Gerakan Pramuka. Pada Kwarnas periode 2008-2013, dia menjadi Wakil Ketua bidang Pengabdian Masyarakat. Eris kemudian mendirikan Gugusdepan wilayah di Laptera Cibubur, dimana dia menjadi pembina dan ikut Kursus Mahir Dasar, Kursus Mahir  Lanjutan dan Kursus Pelatih Dasar. Sementara GKR Mangkubumi berhasil menjadi Ketua Kwarda DI Yogyakarta yang  dijabat sejak tahun 2015.

Munas Pramuka di Banda Aceh menjadi contoh buruk dicampakkannya nilai-nilai demokrasi. Praktik ini ternyata disaksikan dan diikuti oleh Dewan Kerja Nasional (DKN) dan sebagian besar Dewan Kerja Daerah (DKD) yang menjadi peserta Munas.  Dewan Kerja adalah wadah pembinaan atau belajar berorganisasi bagi peserta didik, yaitu pramuka penegak (16-20 tahun) dan pandega (21-26 tahun). Dua hari sebelumnya, mereka mengadakan Musyawarah Penegak dan Pandega (Musppanitera) Nasional di hotel yang sama dengan pelaksanaan Munas.  Ternyata,   Tim Verifikasi yang dibentuk Kwarnas/DKN memunculkan pasangan calon tunggal ketua dan wakil ketua DKN.

Dalam Musppanitera di Banda Aceh pasangan ini langsung ditetapkan secara aklamasi. DKD Sulawesi Selatan melakukan walk out dari arena Musppanitera. Mereka menengarai ada upaya untuk memaksakan aklamasi yang dinilainya cacat prosedural dan menafikan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor 005 Tahun 2017. “Maka dengan ini, Dewan Kerja Daerah Sulawesi Selatan menyampaikan ucapan belasungkawa dan turut berduka cita atas matinya dinamika dan idealisme dalam lembaga kaderisasi utama dan mekanisme sentral Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Indonesia, dan Dewan Kerja Daerah Sulawesi Selatan menyatakan sikap tak mengakui keputusan-keputusan yang membunuhnya," tulis DKD Sulawesi Selatan dalam siaran persnya.

Setelah terpilih sebagai ketua Kwarnas Pramuka pada 4 Desember 2023, Budi Waseso menjelaskan bahwa ada lima calon yang menyatakan maju. Namun setelah diseleksi di Komisi D, hanya dirinya yang mencukupi persyaratan untuk maju sebagai ketua. "Dari hasil seleksi itulah saya secara aklamasi terpilih menjadi calon tunggal," katanya kepada wartawan di arena Munas Banda Aceh.  Dia mengaku pemilihan ketua dilakukan secara demokratis.

Namun akal-akalan yang dilakukan Budi Waseso berpotensi digugat secara hukum. Syarat menjadi calon ketua Kwarnas harus didukung minimal 11 Kwarda adalah keputusan Rapat Pimpinan Kwarnas dan sesuai dengan Pasal 134 ayat 2 ART Pramuka hasil Munas 2018. Di sana disebutkan bahwa “Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.”

Akan tetapi, berdasarkan legal opinion yang dilakukan pengacara Irsyad Nuri, SH, MH dijelaskan bahwa, “Pasal 134 ayat 2 ART Gerakan Pramuka hasil Munas tahun 2018 itu, adalah bentuk legislasi semu yang jika bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak sah dan batal demi hukum,” kata Irsyad Nuri, pengacara dan pembina pramuka dari Kwartir Cabang Jakarta Selatan.

Munas Pramuka di Banda Aceh menjadi catatan buruk dalam sejarah Gerakan Pramuka karena untuk pertama kalinya tidak diikuti oleh seluruh Kwarda di Indonesia. Kwarnas tidak mengundang Kwarda Jawa Timur dan Sulawesi Barat karena menuduh ketua terpilih kedua Kwarda itu bermasalah. Namun ini tuduhan sepihak dan kental dengan konflik kepentingan pimpinan Kwarnas. Selama tiga tahun, Kwarnas melarang Kwarda Jawa Timur ikut dalam kegiatan pramuka tingkat nasional.

Dalam Sidang Pendahuluan Munas Banda Aceh, lima Kwarda (Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Yogyakarta dan Sulawesi Utara), meminta forum Munas untuk mengakomodir kehadiran Kwarda Jawa Timur sebagai peserta. Sekretaris Kwarda Jawa Timur, Bambang Chemmy dan dua pengurus lainnya memang ada di luar hotel penyelenggaraan Munas.

Budi Waseso yang memimpin sidang menegaskan bahwa, ”Kwarda Jawa Timur belum dilantik, belum sah dan definitif sehingga tidak ikut Munas,” katanya.  Pernyataan ini diamini Kwarda Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Papua, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung yang menyatakan bahwa kuorum Munas sudah terpenuhi tanpa kehadiran Jawa Timur dan Sulawesi Barat.

Forum akhirnya setuju dan Munas berlangsung tanpa kehadiran dua Kwarda tersebut. Peristiwa ini menyedihkan karena nilai persaudaraan (brotherhood) yang menjadi alasan dasar berdirinya organisasi kepanduan dunia oleh Bapak Pandu Dunia, Baden-Powell seratus tahun lalu, dicampakkan oleh pimpinan Kwarnas dan Kwarda-kwarda. Mereka telah mencontohkan praktik buruk pengabaian nilai demokrasi dan nilai persaudaraan. Walhasil, Munas Pramuka di Banda Aceh tak ubahnya kongres partai politik dengan label Tunas Kelapa.

Ikuti tulisan menarik Untung Widyanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler