x

foto profil Bjorka pada forum Breached

Iklan

Abdurrahman Hakim Makarim

Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya Program Studi Informatika 2023071019
Bergabung Sejak: 18 Desember 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 17:11 WIB

Foto Kalian Sering Dijadikan Stiker Lelucon di Whatsapp? Ini Bisa Melangar Privasi Lho!

Ada bahaya, lho, saat memposting gambar orang lain tanpa izin dari pemilik aslinya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Era digital yang berkembang pesat seperti sekarang ini, seperti halnya membuat stiker lucu dan mengekspresikan diri melalui platform digital di aplikasi WhatsApp sudah menjadi hal biasa untuk dilakukan. Tetapi, di balik hal yang terlihat remeh seperti ini, ternyata terselip ancaman hukum yang perlu diwaspadai. Menggunakan foto ataupun gambar orang lain tanpa sepengetahuan bahkan izinnya, termasuk dijadikan stiker sebagai lelucon di WhatsApp, ternyata dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
 
Di dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dapat dipidana. Hak ekonomi yang dimaksud adalah memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, termasuk di dalamnya berupa karya seperti foto atau gambar tanpa izin pemiliknya.
 
Dan juga lebih lanjut, kegiatan menggunakan foto atau gambar orang lain secara ilegal juga dapat terjerat ke dalam jeratan pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik. Terutama, jika hal tersebut kemudian disebarluaskan dan menimbulkan kerugian atau masalah bagi yang bersangkutan.
Untitled Image
 
 
ilustrasi stiker WhatsApp dengan foto orang (sumber: www.tuexpertoapps.com)
Masalah pelanggaran seperti ini memanglah belum banyak terekspos di publik. Namun, siapa yang menyangkan bahwa hal “iseng” yang kelihatan remeh seperti itu bisa berakibat besar pada konsekuensi hukum? Sudah sepatutnya kita di era sekarang ini untuk bijak dalam bermedia sosial dan menghargai hak orang lain. Tertawa diperbolehkan, tetapi jangan sampai membuat orang lain sakit hati karena candaannya. Terlepas untuk tujuan apa pun, dapat dianggap sebagai pelanggaran. Alih-alih mendatangkan tawa, justru hal tersebut berpotensi mengundang masalah hukum yang merepotkan.
 
Dalam artikel ini, saya berusaha untuk menjelaskan potensi resiko dari hukum terkati penggunaan foto atau gambar orang lain untuk stiker WhatsApp tanpa izin. Dalam sudut pandang dari pihak legal, saya harap artikel ini dapat mengedukasi dan mengingatkan Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial. Selain itu, artikel ini juga sekaligus menyuarakan tentang pentingnya dalam menghargai privasi dan hak cipta orang lain. Kita sebagai pengguna internet, wajib hukumnya untuk lebih bijak dalam berselancar di dunia maya agar terhindar dari jeratan hukum. Ingat selalu untuk izin sebelum menggunakan data yang menyangkut pribadi orang lain.
 
Daftar Pustaka:
Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta
https://learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2020/10/UU_NO_28_2014.pdf
 

Ikuti tulisan menarik Abdurrahman Hakim Makarim lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler