x

Polisi tetapkan empat tersangka terkait kekerasan mahasiswa di babakan setu tangsel

Iklan

Irpan Mey Sandi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 6 Mei 2024

Rabu, 8 Mei 2024 09:50 WIB

Kasus Kekerasan yang Menimpa Sejumlah Mahasiswa di Babakan Setu Tangsel

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa saat melakukan ibadah di jalan Ampera Rt 007/ Rw 002 Kelurahan babakan , Kecamatan Setu , Kota Tanggerang Selatan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan yang meimpa sejumlah mahasiswa saat melakukan ibadah di Jalan Ampera Rt 007 / Rw 002 Kelurahan Babakan , Kecamatan Setu , Kota Tanggeran Selatan pada Minggu (5/5).

"Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka , yakni D (53) , I (30) , S (36) , A (26) ," kata Kapolres Metro Tanggerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangan yang diterima , selasa.

Ibnu menjelaskan kronologi kasus ini berawal pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19:30 WIB , di sebuah rumah di Jalan Ampera Rt 007/Rw 002  Kelurahan Babakan , Kecamatan Setu , Kota Tanggerang Selatan Ketika sedang diadakan doa bersama 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya tersangka D mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri. Kemudian datang tersangka lainnya yaitu I , S dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Kemudian  korban berinisial A (19) yang merasa terancam langsung  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tanggerang Selatan dengan nomor Lp/B/1046/V/2024/SPKT/PolresTanggerangSelatan/PoldaMetroJaya dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP.

Ibnu menjelaskan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar yaitu , D yang meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan , kemudian I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Kemudian tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan kekerasan dan menakuti korban agar membubarkan diri,"ucapnya

Ibnu menambahkan barang bukti yang telah diamankan yaitu sebuah rekaman video , tiga senjata tajam jenis pisau dan dua buah kaos.

Atas perbuatannya , para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 , Pasal 170 KUHP , Pasal 351 KUHP ayat (1) , Pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Ikuti tulisan menarik Irpan Mey Sandi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler