Menyoal Fasilitas Parkir Sepeda di Stasiun

Sabtu, 21 September 2024 06:58 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keberadaan tempat parkir sepeda di stasiun kereta merupakan keharusan. Ia memudahkan trip keberangkatan maupun menuju tujuan akhir. Tapi keamanannya masih bermasalah. Sepeda hilang terus terjadi.\xd

Oleh Purwanto Setiadi

Kejadian sepeda hilang di tempat parkir di stasiun Commuter Line dan stasiun LRT Jabodebek berlangsung dalam jarak waktu tak berjauhan sepanjang dua pekan lalu. Pemilik sepeda sudah melapor ke petugas keamanan stasiun; polisi setempat juga telah diberitahu untuk menindaklanjutinya. Tapi, tampaknya, musibah itu bakal perlahan-lahan berlalu, seperti yang sudah-sudah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Parkir sepeda di stasiun MRT.

Memang, sangat disayangkan betapa pengguna sepeda untuk keperluan transportasi dan mobilitas sehari-hari masih harus menghadapi situasi semacam itu. Orang-orang yang, diniatkan atau tidak, berperan dalam ikhtiar mengurangi emisi dan polusi udara, kemacetan, serta angka kematian di jalan ini tak punya suporter, kecuali dari kalangan mereka sendiri. Ini jadi menambah bobot buruknya perlakuan layaknya anak haram kepada pengguna sepeda saat berada di jalan.

Hampir lima tahun sejak jalur sepeda disediakan, yang menghubungkan pusat kota dengan empat wilayah--selatan, barat, utara, dan timur--pengguna sepeda di Jakarta belum sepenuhnya menikmati kenyamanan, keselamatan, dan kemudahan seperti seharusnya. Jalur atau lajur sepeda, yang ditujukan untuk memudahkan mobilitas dan melindungi keselamatan pengguna sepeda, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di bagian yang seharusnya eksklusif untuk pengguna sepeda pun setiap hari begitu gampang disusupi, diserobot, pemakai sepeda motor, yang kalau diingatkan malah merespons lebih galak.

Jalur sepeda merupakan prasarana fisik yang berfungsi sebagai pull factor, pemikat bagi orang untuk mau bersepeda. Ia diperlukan dalam upaya mendorong penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi dan mobilitas jarak pendek. Tapi ada prasarana fisik lain yang tak kalah pentingnya: tempat parkir.

Ketika memulai pengadaan prasarana bersepeda, lewat Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2019, pemerintah Jakarta belum secara khusus meregulasi tempat parkir sepeda. Hal ini baru dimasukkan dalam peraturan susulan yang sebetulnya terkait dengan mobilitas pada masa pandemi, yakni Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020. Pasal tentang tempat parkir sepeda ini menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menguatkan aturan-aturan lain yang telah ada.

Di samping syarat minimum ruang yang harus disediakan pengelola gedung perkantoran, tempat perbelanjaan, dan lain-lain untuk tempat parkir sepeda (10 persen), peraturan itu menegaskan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas...pengguna transportasi sepeda...dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda...ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan”.

Dalam praktiknya, ada peluang penetapan lain di luar itu. Ini berdasarkan pengalaman B2W Indonesia. Berkat kegiatan advokasi organisasi ini, di antaranya melalui beberapa aksi #AuditStasiun dan #StasiunRamahSepeda, PT KCI sebagai operator Commuter Line akhirnya memutuskan pengadaan shelter sepeda. Belum di semua stasiun; prosesnya masih bertahap. Meski demikian, ini langkah baik yang perlu diapresiasi. 

PT KAI, yang mengoperasikan LRT Jabodebek, mengikuti langkah penyediaan tempat parkir khusus sepeda itu meski bukan berupa shelter. B2W Indonesia tidak ikut dalam pembahasan mengenai penyelenggaraannya. Tapi jauh sebelumnya B2W Indonesia terlibat dalam sejumlah pertemuan kala MRT berupaya meningkatkan mutu layanannya, termasuk mengadakan tempat parkir sepeda dan memberi kemudahan bagi penumpang yang membawa sepeda nonlipat ke dalam kereta.

Sebetulnya dalam pertemuan-pertemuan “konsultasi” tersebut keamanan tempat parkir termasuk isu yang mendapat penekanan lebih. Realisasinya memang tergantung masing-masing operator, mungkin juga dengan menimbang konsekuensi biayanya. Tapi kehilangan-kehilangan karena pencurian yang tetap terjadi menunjukkan dengan telak masih ada kelemahan dari segi keamanan.

Jelas, situasi itu menuntut respons. Yang mesti jadi bahan pertimbangan dalam kajian untuk menghindarkan berulangnya kejadian serupa adalah ini: aspek tanggung jawab operator (atau siapa pun pengelola tempat parkirnya) dan apakah sebaiknya parkir sepeda berbayar. 

Dalam kasus kehilangan sepeda motor, yang jasa parkirnya berbayar, ada penjelasan dari aspek hukum bahwa pengelola tempat parkir tak bisa mengelak dari tanggung jawab. Pernyataan penyangkalan atau menolak bertanggung jawab atas kehilangan yang biasa tercantum pada papan pemberitahuan bukan dalih yang valid jika memang terjadi kasus kehilangan atau pencurian. Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarangnya (Pasal 18 ayat 1). Pengelola parkir pun bisa digugat secara perdata berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang tindakan yang merugikan orang lain.

Selain itu, berlaku pula Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985. Di dalamnya ada penegasan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Karenanya, kendaraan milik konsumen yang hilang menjadi tanggung jawab pengusaha atau pengelola parkir. Putusan lain, yakni Putusan Mahkamah Agung No. 1367/K/Pdt/2002, menetapkan selama kendaraan konsumen diparkir secara sah di area parkir dalam penadbiran pengelola parkir, jika terjadi kehilangan, pengelola itulah yang bertanggung jawab penuh.

Bagaimana dengan penitipan atau parkir sepeda yang tidak dipungut biaya alias gratis? Apakah pasal-pasal tersebut juga berlaku?

Seharusnya, berdasarkan lokasi, tidak ada alasan yang memvalidasi perbedaan antara parkir berbayar dan parkir gratis. Keduanya mengambil tempat di area privat, area yang resminya berada dalam wewenang operator Commuter Line, MRT, atau LRT. Area privat ini berbeda dengan area terbuka seperti, umpamanya, taman umum. 

Dalam area privat, pemilik atau pihak yang menguasainya berkepentingan untuk menjaga keamanan dan keselamatan apa saja di dalamnya. Berkenaan dengan area parkir di stasiun, kepentingan ini tidak sepenuhnya tanggal meski operator kereta berfokus hanya pada area di dalam stasiun. Sebagai satu kesatuan, keamanan dan keselamatan di area parkir dapat dianggap sebagai bagian dari pelayanan atas jasa yang dijual walaupun pengelolaannya diserahkan ke pihak lain. Sangat boleh jadi, untuk itu, ada prosedur operasionalnya, juga standarnya. 

Dalam praktiknya, hal itu tidak sepenuhnya direalisasikan, disengaja maupun tidak. Poin tentang perjanjian penitipan barang maupun keabsahan penitipannya sebagaimana dinyatakan dalam kedua putusan Mahkamah Agung tersebut, yang mestinya inheren berlaku pula untuk parkir sepeda begitu fasilitas ini disediakan, biarpun gratis, bisa dan memang selalu disangkal beban tanggung jawabnya manakala terjadi kehilangan. Dari berbagai kasus yang B2W Indonesia turut membantu advokasinya, sejauh ini, hanya satu yang mendapatkan ganti, yakni kehilangan sepeda lipat di Stasiun Duren Kalibata pada 2021.

Tentu saja, diskusi bisa lalu mengarah ke kemungkinan pemberlakuan pungutan biaya parkir untuk sepeda. Sebagai konsekensi logis, atau apa pun, hal ini bisa tak terhindarkan. Dan, dalam percakapan di media sosial maupun forum resmi, memang ada yang mengusulkannya. Umumnya pengguna sepeda tidak keberatan. Sebagian dari mereka malah sudah terbiasa menitipkan di tempat parkir “swasta” di sekitar stasiun dengan membayar tarif yang sama dengan tarif penitipan sepeda motor.

Hal itu memang bisa jadi pilihan kalau berguna untuk menambah bobot pentingnya pembebanan biaya untuk satu jasa yang mengandung risiko, ketimbang gratisan seperti saat ini. Tapi, sebelum diputuskan, bisa juga operator kereta maupun pengelola tempat parkirnya lebih dulu menjawab pertanyaan ini: Jika pengurangan emisi, kemacetan, dan angka kematian di jalan hendak dicapai dengan semakin banyak orang mau menggunakan kereta, bukankah bagus jika parkir bebas biaya sebagai insentif disediakan bagi mereka yang bersepeda ke dan dari stasiun?

Bagikan Artikel Ini
img-content
purwanto setiadi

...wartawan, penggemar musik, dan pengguna sepeda yang telah ke sana kemari tapi belum ke semua tempat.

3 Pengikut

img-content

Menyoal Fasilitas Parkir Sepeda di Stasiun

Sabtu, 21 September 2024 06:58 WIB
img-content

Menularnya Motonormativity

Jumat, 13 September 2024 12:55 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terkini di Catatan Dari Palmerah

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Catatan Dari Palmerah

Lihat semua