Dana Lingkungan Hidup, Upaya Pemerintah Melestarikan Lingkungan Hidup

Jumat, 13 Juni 2025 19:43 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Hutan Bakau
Iklan

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Dasar Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Namun demikian, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat,  kualitas lingkungan hidup justru semakin menurun. Kondisi ini mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain itu, dampak pemanasan global semakin terasa, ditandai oleh perubahan iklim, cuaca ekstrim, dan meningkatnya frekuensi bencana alam.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan lingkungan tersebut, diperlukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah dengan mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH). IELH adalah seperangkat kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan lingkungan hidup, mengubah pola pikir dan perilaku dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi, mengupayakan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup yang sistematis dan teratur, serta membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional.

Secara lebih mendalam, bentuk dan mekanisme IELH diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 (PP 46/2017). Berdasarkan regulasi tersebut, IELH dapat berupa:

  1. kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme hibah;
  2. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup yang disediakan oleh pelaku usaha dan ditempatkan pada bank pemerintah dalam bentuk deposito, tabungan bersama, bank garansi, atau polis asuransi;
  3. dana penanggulangan pencemaran/kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan sumber dana berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup;
  4. dana amanah/bantuan untuk konservasi yang bersumber dan hibah dan donasi.

Secara khusus, dana penanggulangan pencemaran/kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup serta dana amanah/bantuan konservasi dikelola oleh pemerintah pusat. Selain dana tersebut, pemerintah juga dapat menghimpun dana dari surplus kas, sumbangan/amal, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), bagi hasil perdagangan karbon, pinjaman, dan dana program pemerintah terkait lingkungan.

Sebagai pelaksana mandat tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)—juga dikenal sebagai Indonesian Environment Fund (IEF)—pada tahun 2019. Badan ini berstatus  Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan. BPDLH memiliki fungsi utama dalam menyediakan layanan kerja sama pendanaan serta menyalurkan dana untuk berbagai program lingkungan.

Penyaluran dana BPDLH mencakup beragam kegiatan, antara lain pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan secara berkelanjutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dana ini dapat disalurkan kepada individu, masyarakat hukum adat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, badan usaha, maupun lembaga pendidikan dan penelitian.

Sejauh ini, berbagai proyek telah didanai melalui BPDLH. Misalnya untuk pelaku usaha, tersedia program hibah dari UNDP – Indonesia Impact Fund di tahun 2023–2024, dengan total dana sebesar USD 500.000. Dana ini mendukung pertumbuhan start-up yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Penerima hibah meliputi start-up Cakap (edutech), Delos (budidaya perikanan), Fishlog (logistik perikanan), dan Greenhope (kemasan ramah lingkungan).

Sementara itu, bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA), terdapat proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di tahun 2023–2024 dengan total dana sebesar USD 1,5 juta. Proyek ini bertujuan melestarikan hutan adat dan melibatkan lebih dari 100 kelompok MHA dari berbagai provinsi. Untuk rumah tangga, BPDLH juga menyalurkan dana misalnya melalui proyek Sustainable Energy Fund – Solar Panel Incentive pada tahun 2022 dengan total dana USD 1,6 juta. Proyek ini memberikan insentif kepada masyarakat yang menggunakan panel surya sebagai sumber energi alternatif.

Melalui pengelolaan dana lingkungan yang terorganisasi dengan baik, diharapkan berbagai pihak dapat turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan komunitas global menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

 

Referensi: https://bpdlh.kemenkeu.go.id/

Disusun oleh Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Febrianto Dias Chandra

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler