LPKA Palu Lakukan Skrining RehabilitasI

Jumat, 8 Agustus 2025 06:23 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
LPKA Palu Lakukan Skrining Rehabilitasi, Terapkan Amanat UU Pemasyarakatan
Iklan

Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi LPKA Kelas II Palu melaksanakan skrining menyeluruh terhadap Anak Binaan.

PALU – Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), LPKA Kelas II Palu melaksanakan skrining menyeluruh terhadap Anak Binaan pada Kamis, (7/8). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, guna memastikan ketersediaan layanan rehabilitasi bagi seluruh Anak Binaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Salah satu Perawat LPKA Palu, Lise, menjelaskan bahwa skrining ini adalah langkah awal yang sangat krusial. “Tujuan dari skrining ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi awal Anak Binaan, baik dari sisi fisik maupun mental, yang mana hal tersebut menjadi dasar penentuan program rehabilitasi yang paling tepat,” ujar Lise. Ia menambahkan, setiap anak memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga pendekatan yang personal sangat diperlukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa perawatan merupakan salah satu dari enam fungsi Pemasyarakatan. Pasal 60 ayat (1) secara spesifik menyebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA berkewajiban memberikan perawatan kepada Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama Pemasyarakatan, yaitu mengembalikan mereka ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.

Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan tugas tersebut. "Skrining ini bukan sekadar formalitas. Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan rehabilitasi yang efektif dan terukur. Harapannya, melalui program rehabilitasi yang tepat sasaran, Anak Binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik," jelas Kafi.

Dukungan penuh datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan LPKA Palu. "Optimalisasi rehabilitasi di LPKA adalah prioritas. Sesuai instruksi dari pusat, kami memastikan setiap Rutan, Lapas, dan LPKA di Sulawesi Tengah dapat menyediakan layanan rehabilitasi yang memadai. Skrining yang dilakukan LPKA Palu ini adalah contoh nyata bagaimana amanat undang-undang diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan," kata Bagus.

Kegiatan skrining ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemeriksaan kesehatan dasar, wawancara psikososial, hingga observasi perilaku. Data yang terkumpul akan menjadi landasan bagi tim medis dan pembinaan untuk menyusun program rehabilitasi yang komprehensif, mencakup aspek pendidikan, keterampilan, spiritual, dan mental. Dengan demikian, diharapkan layanan rehabilitasi di LPKA Palu bisa berjalan optimal, sejalan dengan tujuan mulia Undang-Undang Pemasyarakatan.

HUMAS LPKA PALU

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler