Kapan Kepastian Hukum Pajak Benar-benar Ada

7 jam lalu
Bagikan Artikel Ini
img-content
Pajak Kita Untuk Perekonomian Indonesia
Iklan

Selama tiga pilar masih rapuh, kepastian hukum pajak akan terus menjadi janji yang terus dipertanyakan.

***

Kepastian hukum pajak di Indonesia saat ini lebih menyerupai fata morgana terlihat jelas di undang-undang, namun hilang tak berbekas ketika wajib pajak (WP) benar-benar mencarinya di lapangan. Opini ini menegaskan bahwa kepastian hukum pajak hanya akan terwujud jika negara berhasil menuntaskan tiga defisit fundamental: Defisit Integritas, Defisit Tafsir, dan Defisit Digitalisasi. Selama tiga pilar ini rapuh, kepastian akan tetap menjadi janji yang terus tertunda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Defisit Integritas Fondasi Kepercayaan Runtuh Kepastian hukum mati karena kepercayaan publik tergerus korupsi oknum aparat. Meskipun sistemnya Self-Assessment, praktik di lapangan rentan terhadap intervensi dan diskresi subjektif, membuat WP jujur selalu merasa rentan. Kepastian hanya akan terwujud jika ada pengawasan ketat (Good Governance) yang menjamin uang pajak aman dan aparat berintegritas.

Defisit Tafsir: Jerat Regulasi dan Sengketa Sistem pajak Indonesia terlalu kompleks, berlapis, dan mudah berubah, menciptakan tafsir ganda yang menjadi sumber utama ketidakpastian. WP yang sudah patuh sering terjerat sengketa retrospektif karena perbedaan interpretasi saat pemeriksaan (audit). Kepastian menuntut otoritas pajak memberikan tafsir tunggal, mengikat, dan konsisten di semua level untuk menghilangkan diskresi aparat.

Defisit Digitalisasi Harapan yang Harus Digenapkan Satu-satunya solusi yang menjanjikan adalah Reformasi Digital Total (melalui Core Tax System dan NIK-NPWP). Digitalisasi adalah kunci karena mampu menghilangkan interaksi koruptif, menstandarisasi proses, dan memberikan data real-time dan transparan. Kepastian akan hadir saat kebenaran pajak ditentukan oleh kode dan sistem yang predictable, bukan lagi oleh subjektivitas manusia.



Bagikan Artikel Ini
img-content
Wahyu Yudistra

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler