x
pencemaran air
Oleh: Napitupulu Na07

Selasa, 12 Januari 2021 16:45 WIB

Bencana Banjir, Kekeringan, dan Pencemaran, Karena Abai Perlindungan Lingkungan Hidup

Laporan kinerja RPJM 2015-2019 Kementerian LHK menunjukkan trend Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nasional yang membaik dari 63,42 % th. 2014 menjadi 66,46 % th. 2017 dan 66,55 % th. 2019. Rumusnya, IKLH = Indeks Kualitas Udara (IKU) + Indeks Kualitas Air (IKA) + Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Khusus Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang berkaitan dengan banjir dan kekeringan juga membaik dari 58,3 % th. 2015, 56,88 % th. 2017 ke 62 % th. 2019. Walau IKLH membaik, realitas lapangan di setiap DAS / WS di Indonesia kita menyaksikan: (i) setiap musim hujan terus bertambah kejadian banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh rendahnya IKTL, diikuti (ii) kejadian kekeringan dan deficit air yang lebih parah pada musim kemarau karena hampir semua hujan sudah terbuang ke laut sewaktu banjir. Dan (iii) Sepanjang tahun terjadi air kotor / tercemar oleh limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, kota, industri, peternakan, dan pertanian kering, yang sudah mengancam kesehatan warga. Setelah lebih dahulu menguraikan teori tentang Pengaturan Debit Banjir / Air Tinggi dan Air Rendah / Kekeringan serta Dampak Pasang Laut / Rob, yaitu perlunya memahami 7 (tujuh) prinsip yang saling terkait, tentang ekosistem Sumber Daya Alam dan / atau Sumber Daya Air (SDA); Penulis menguraikan usulan solusi mitigasi banjir, kekeringan dan pencemaran baik Upaya Struktural Fisik, maupun Upaya Non Struktural Non Fisik. Setelah itu ditutup dengan lima butir saran bagi semua pemangku kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan SDA di Indonesia.