x

Mobil Patroli Kodim 0815/Mojokerto antar jemput warga di lokasi terdampak banjir

Iklan

Napitupulu Na07

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Agustus 2019

Selasa, 12 Januari 2021 16:45 WIB

Bencana Banjir, Kekeringan, dan Pencemaran, Karena Abai Perlindungan Lingkungan Hidup

Laporan kinerja RPJM 2015-2019 Kementerian LHK menunjukkan trend Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nasional yang membaik dari 63,42 % th. 2014 menjadi 66,46 % th. 2017 dan 66,55 % th. 2019. Rumusnya, IKLH = Indeks Kualitas Udara (IKU) + Indeks Kualitas Air (IKA) + Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Khusus Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang berkaitan dengan banjir dan kekeringan juga membaik dari 58,3 % th. 2015, 56,88 % th. 2017 ke 62 % th. 2019. Walau IKLH membaik, realitas lapangan di setiap DAS / WS di Indonesia kita menyaksikan: (i) setiap musim hujan terus bertambah kejadian banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh rendahnya IKTL, diikuti (ii) kejadian kekeringan dan deficit air yang lebih parah pada musim kemarau karena hampir semua hujan sudah terbuang ke laut sewaktu banjir. Dan (iii) Sepanjang tahun terjadi air kotor / tercemar oleh limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, kota, industri, peternakan, dan pertanian kering, yang sudah mengancam kesehatan warga. Setelah lebih dahulu menguraikan teori tentang Pengaturan Debit Banjir / Air Tinggi dan Air Rendah / Kekeringan serta Dampak Pasang Laut / Rob, yaitu perlunya memahami 7 (tujuh) prinsip yang saling terkait, tentang ekosistem Sumber Daya Alam dan / atau Sumber Daya Air (SDA); Penulis menguraikan usulan solusi mitigasi banjir, kekeringan dan pencemaran baik Upaya Struktural Fisik, maupun Upaya Non Struktural Non Fisik. Setelah itu ditutup dengan lima butir saran bagi semua pemangku kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan SDA di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak awal era Orde Baru hingga Reformasi sekarang, kebijakan pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi bersama pertambahan penduduk, urbanisasi dan migrasi yang tinggi telah berdampak banyak Dampak itu adalah terjadinya alih fungsi hutan dan ruang terbuka hijau DAS secara drastis dan massif menjadi: permukiman, perkotaan, daerah industri, sarana transportasi, perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, perladangan berpindah, tanah gundul dan areal pertambangan minerba & galian C (degradasi kualitas tutupan lahan).

Tanggung jawab melestarikan fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam dengan meminimalkan perubahan tata guna lahan DAS dan pencemaran, sangat tertinggal.

Sementara itu laporan kinerja RPJM 2015-2019 Kementerian LHK menunjukkan trend Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nasional yang membaik dari 63,42 % th. 2014 menjadi 66,46 % th. 2017 dan 66,55 % th. 2019. Rumusnya, IKLH = Indeks Kualitas Udara (IKU) + Indeks Kualitas Air (IKA) + Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Khusus Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang berkaitan dengan banjir dan kekeringan juga membaik dari 58,3 % th. 2015, 56,88 % th. 2017 ke 62 % th. 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walau IKLH membaik, realitas lapangan di setiap DAS / WS di Indonesia kita menyaksikan: (i) kejadian banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh rendahnya IKTL, meningkat terus setiap musim hujan, diikuti (ii) kekeringan dan deficit air yang lebih parah terjadi pada musim kemarau karena hampir semua hujan sudah terbuang ke laut sewaktu banjir. Dan (iii) Sepanjang tahun terjadi air kotor / tercemar oleh limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, kota, industri, peternakan, dan pertanian kering, yang sudah mengancam kesehatan warga. Pada hal beberapa penelitian mencatat, kerugian akibat bencana hidrometeorologi dan pencemaran, karena abai perlindungan lingkungan hidup dapat mencapai 3 - 6 % PDB suatu Negara.

Secara teoritis, dalam Pengaturan Debit Banjir / Air Tinggi dan Air Rendah / Kekeringan serta Dampak Pasang Laut / Rob, kita perlu memahami 7 (tujuh) prinsip yang saling terkait, tentang ekosistem Sumber Daya Alam dan / atau Sumber Daya Air. Tujuh prinsip itu ialah:

(1) Pemahaman siklus hidrologi (air) di bumi, yaitu proses pembentukan debit aliran sungai. Hujan yang turun/jatuh di lahan DAS, sebagian kecil menguap dan ter-evapotranpirasi oleh tanaman yang ada, lalu sebagian meresap menjadi aliran sub permukaan yang menjadi mata air, sebagian lagi berinfiltrasi masuk ke dalam cadangan air tanah (CAT) (bagian hujan yang tertahan atau diretensi), sisanya melimpas / mengalir di permukaan tanah (runoff) sambil menggerus tanah, membentuk alur stream, menjadi anak sungai (tributary) berikut larutan lumpur, limbah, kemudian menjadi sungai utama, mengalir cepat ke hilir masuk dataran rendah / delta mengalir lambat sehingga sedimen mengendap dan mendangkalkan muara sungai sambil air masuk ke laut. Bahaya banjir umumnya terjadi pada bagian hilir suatu sungai di dataran rendah dengan kemiringan memanjang dasarnya kecil memberi kecepatan air kecil / lambat sehingga membutuhkan lebar dan kelamalan air sungai yang lebih besar.

(2) Hukum gravitasi aliran air, yaitu air akan mengalir karena ada beda tinggi (head – gaya tarik bumi) berupa kemiringan memanjang dasar sungai atau saluran. Untuk saluran drainase agar air mengalir dari ketinggian tertentu ke yang lebih tinggi untuk dibuang ke sungai atau langsung ke laut memerlukan pompa air.

(3) Memahami, dampak kualitas tutupan lahan DAS terhadap limpasan permukaan dan debit aliran sungai. Perubahan IKTL amat sensitif terhadap naik dan turunnya debit aliran atau kuantitas air; sesuai fenomena alamiah sub sistem hubungan antara: ‘Hujan’, ‘Kondisi DAS (IKTL)’, dan ‘Aliran’ di suatu sungai yaitu Debit puncak banjir (DPB - Qmaks), debit kemarau (Qmin), dsb. Rumusnya Q DPB = C.I.A dimana A luas DAS, C koefisien debit tergantung kapasitas resapan/retensi yaitu kondisi lahan DAS, sedangkan intensitas hujan (I) per jam. Dengan A dan I yang sama, tetapi coefisien C berubah dari misalnya semula 0,16 (ruang terbuka hijau = resapan hujan) meningkat ke 0,80 (ruang terbangun = non resapan hujan) maka DPB akan naik dari awalnya Q menjadi 5 Q. Keadaan inilah yang terjadi pada sub-sub DAS di utara Jl. Pasteur Bandung, yang sudah dibangun perumahan, apartemen dll. sehingga debit banjir naik 5 kali awalnya berakibat jalan menjadi sungai dengan banjir bandang Jl Pasteur yang berulang.

(4) Memahami, respon kondisi topografi, geologi tanah dan kualitas tutupan lahan DAS terhadap hujan. Ada dua dampak negatip: (i) Di pegunungan yang terbuka dan tanah labil, terjadi tanah longsor yang menyumbat alur menyebabkan banjir bandang, terjadi di Sub DAS Bohorok SUMUT; DAS Wasior di Papua Barat, yang terbaru di DAS Masamba Kab. Luwu Selatan. (ii) Tingginya erosi tanah / lahan yang masuk ke sungai menjadi angkutan sedimen yang mendangkalkan muara sungai, terkait butir (1).

(5) Memahami, Konsep probabilitas banjir. Dari butir (3) di atas kita paham untuk suatu DAS tetentu, DPB = Q B = fungsi C.I.A. Di mana I = Intensitas curah hujan yang bersifat serba mungkin, berarti untuk harga C dan A tertentu maka QB juga bersifat serba mungkin. Rumusnya T = 1 / P(B) , di mana T adalah Periode Ulang (PU) atau Kala Ulang satuannya 1, 25, 50, 100, 1000 sampai 10.000 tahun; P(B) = Probabilitas atau kemungkinan terjadinya banjir (B), satuannya pecahan atau persen. Contoh: Tanggul pengendali banjir S. Citanduy didesain aman terhadap debit banjir PU 25 tahun Q25 = 1900 m3 / det disebut debit rencana. Dengan PU = 25 tahun berarti P(B) = 1/25 = 4 persen (%) chance atau kemungkinan debit banjir 1900 m3 / det akan disamai atau dilampawi. Seyogianya para pemangku kepentingan paham bahwa tidak ada pengendalian banjir yang bisa aman terhadap semua besaran banjir. Sasaran bebas banjir adalah ilusi, karena DPB yang terjadi bisa lebih besar dari debit rencana (Q PU tertentu). Misalnya S. Ciliwung debit rencana Q50 = 570 m3 / detik, kalau terjadi debit banjir Q100 = 700 m3/det, seyogianya sudah ada skenario mengatur dataran banjir tertentu sebagai tampungan banjir yang dikorbankan agar kerugian bencana minimum.

(6) Memahami bahwa selain banjir dari hulu sungai, juga ada banjir dari pasang laut (air tinggi - Rob). Di daerah pesisir pantai dengan elevasi muka tanah yang lebih rendah terhadap muka laut kita menghadapi masalah banjir / genangan oleh hujan yang jatuh / turun di DTA / kawasan rendah setempat. Parah atau tingginya genangan bisa bertambah karena pengaruh air pasang laut (banjir Rob) yang bebas masuk. Semakin rendah elevasi permukaan tanah semakin besar dampak negatip pasang laut (Rob). Jikalau akhir-akhir ini makin nyata bahwa semua perkotaan di pantai utara P. Jawa: Jakarta, Cirebon, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Kendal, Semarang, termasuk daerah irigasi, mengalami banjir Rob yang semakin parah, hal itu adalah karena penurunan elevasi muka tanah (land subsidence) akibat pemompaan atau ekstraksi air tanah yang sudah lama melampawi pengambilan aman (safe yield).

(7) Dampak Pemanasan Global / Perubahan Iklim terhadap curah hujan dan naiknya muka laut. Pemanasan global yang berasal dari emisi gas rumah kaca (CO2 hasil pembakaran bahan bakar fosil, karhutla, dsb); meyebakan terjadinya pencairan gunung es di kutup utara dan selatan yang berujung naiknya muka air laut. Untuk teluk Jakarta model analisis proyeksi kenaikan MSL tahun 2100, dengan dua skenario: sedang (mild) MSL naik 3m, ekstrim MSL naik 5 m, memberikan 52 % kota Jakarta akan tergenang (“Sea Level Rise Projection–Map Jakarta” by Owen Mulhern June 30, 2020). Mengenai dampak pemanasan global terhadap siklus hidrologi adalah perubahan pola hujan, yaitu di daerah tertentu ada peningkatan curah hujan, di daerah lain pengurangan hujan. Terjadi iklim ekstrim berupa badai, hujan lebat dan gelombang panas akan lebih intensif berupa siklon tropis dan fenomena Lanina.

Ada Dua Upaya Inti, untuk Mitigasi Risiko Banjir dan Kekeringan, sebagai simpulan pemahaman ketujuh prinsip tersebut di atas, yaitu: (a) upaya menahan atau meretensi semaksimal mungkin hujan ekstrim tertentu yang turun / jatuh di lahan DAS dengan reboisasi dan penghijauan (rehabilitasi hutan dan lahan) serta Panen hujan & Tandon air, lazim disebut upaya non struktural; dan (b) upaya mengatur agar sisa air hujan ekstrim yang menjadi limpasan / aliran permukaan, menjadi stream, anak sungai (tributary) dan sungai (river), jelas alur perjalanannya mulai dari hulu elevasi tinggi tertentu mengalir he hilir elevasi lebih rendah sampai muara masuk ke laut secara ‘gravitasi’ atau ‘pompanisasi’ tanpa membanjiri dan atau menggenangi daerah hilir, lazim disebut upaya struktural fisik.

A. Mitigasi Risiko Banjir dari hulu sungai dan Rob, dengan Upaya Sruktural Fisik. Di hulu sungai bisa dibangun bendungan / waduk peredam banjir dan penyimpan air, di tengah bisa tampungan retensi, di hilir bangun tanggul, normalisasi alur, dan sudetan atau penyalur banjir (floodway) dengan muara baru. Contoh: DKI dibangun Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT) untuk mengamankan Jakarta utara. Di hilir untuk hujan lokal dibangunn jaringan drainase, dengan muara ke sungai (contoh pompa Siantar ke KBB) atau ke laut dilengkapi waduk dan stasion pompa: Ancol, dan Sunter. Skema yang paling maju adalah sistem polder, dengan membangun tanggul laut dan pompa-pompa air untuk mengatur tinggi air polder, rencana NCICD teluk Jakarta. Contoh lain: polder Marina Bay Singapore, dan polder negeri Belanda dengan tinggi tanggul laut kemungkinan overtopping oleh pasang laut = 1/10.000; PU = 10.000 tahun.

B. Mitigasi Banjir dan Kekeringan dengan Upaya Non Struktural mencakup:

(i) Pelaksanaan program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) DAS, mencakup: (a) Lahan kemiringan < 40 % dan (b) Tanah pegunungan kemiringan terjal > 40 % mutlak dilakukan pemulihan hutan lindung permanen, disertai upaya pencegahan erosi dan tanah longsor dengan bioengineering untuk stabilisasi lereng, perkuatan tebing dan jalan air, serta bangunan terjun pada alur drainase alami.

(ii) Penerapan prinsip Zero Delta Q atau Pertambahan Debit Nol, on top dari program Gerhan yang dampaknya terhadap pengurangan DPB perlu waktu 5 tahun. Mengingat penting dan mendasarnya perubahan debit aliran akibat perubahan tata guna lahan terkait pembangunan sejak awal diterbitkannya UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang diikuti PP tata Ruang Nasional dan semua Rencana Detail Tata Ruang Provinsi, Kabupaten dan Kawasan Khusus telah tercantum persyaratan prinsip Zero Delta Q.

Artinya setiap pemilik tanah (perorangan), perkantoran, kompleks pendidikan & pelatihan dan atau pengembang (badan hukum): perumahan, areal industri, pusat perdagangan, bandara, perkebunan, HTI, dan kawasan pertambangan harus betul-betul bertanggung jawab membuat / membangun sarana panen / tampungan / tandon air hujan untuk menjaga agar debit aliran yang keluar dari kawasannya tetap sama seperti sebelum ada pengembangan lokasi atau alih fungsi lahannya (tidak memperbesar DPB).

Untuk semua lahan kawasan DAS tengah dan hilir terlebih kawasan pesisir / pantai, selama musim hujan para pemilik atau pengelola lahan DAS, wajib melakukan upaya panen hujan dan sekaligus menampungnya dalam tandon-tandon air, supaya di satu pihak kejadian banjir di bagian hilir dapat dicegah, tetapi di pihak lain air yang ditahan/ditandon dapat sebagai cadangan untuk digunakan kemudian atau diresapkan ke dalam tanah (melalui sumur resapan dan bio pori).

C. Saran. Mengingat keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembangunan sarana struktural fisik dengan biaya tinggi, penulis menyarakan agar ke depan, pemerintah mulai memberi prioritas pada upaya non struktural mitigasi risiko banjir, kekeringan, dan pencemaran dengan strategi sbb.:

(1) Mentautkan IKTL DAS dengan Debit Banjir & Debit Dasar Sungai guna memperoleh data lapangan yang berlanjut. Diusulkan agar KLHK berkolaborasi dengan Kemen. PUPR, Kemen. Dalam Negeri dan Pemda, serta BPPT, LIPI, bersama Perguruan Tinggi, dan Komunitas Peduli Sungai dan DAS setempat, melakukan penelitian terpadu ‘IKTL dan hidrologi’ pada 128 WS/DAS, Indonesia dengan fasilitasi koordidasi oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN), Dewan SDA Provinsi dan Tim Koordinasi Pengelolaan SDA Wilayah Sungai (TKPSDA-WS);

(2) Moratorium / penyetopan izin konsesi hutan produksi dan HTI baru, serta izin kebon kelapa sawit baru di DAS hulu dan tengah. Lahan terjal pada areal hutan jati P. Jawa, perkebunan sawit P. Sumatera dan P. Kalimantan harus dijadikan hutan lindung permanen. Tidak memperpanjang izin kelapa sawit yang sudah habis masa konsesinya, untuk dijadikan persawahan beririgasi yang akan menyimpan air hujan dan mengimbuh CAT.

(3) On top program Rehabilitasi hutan dan Lahan (Replant = R), serta pembangunan waduk-waduk banjir/serba guna (RPJM 2019-2024), diusulkan secara bertahap menerapkan prinsip “Zero Delta Q Policy” dengan Panen Hujan dan Simpan / Tandon Air (Rainharvest & storage = R) pada 128 WS/DAS.

(4) Mengupayakan peningkatan kapasitas pemangku kepentingan dengan edukasi ulang berkelanjutan (Re-education = R) tentang prinsip 9 R yaitu: (i) Upaya menabung / menambah pasok air dengan Tanam pohon (Replant=R) dan Panen hujan (Rainharvest &storage) = 2 R; (ii) Upaya hemat guna air dengan prinsip 3 R (Reduced, Reuse, Recycle); dan (iii) Upaya pemulihan air kotor dan sampah dengan prinsip 4 R (Reduced, Reuse, Recycle, Recovery).

(5) Pada setiap Peringatan Hari-hari penting Dunia dan Nasional antara lain (i) Hari Sampah Nasional 10 Maret, (ii) Hari Air Dunia 31 Maret sejalan dengan GN-KPA, (iii) Hari Lingkungan Hidup Dunia 5 Juni, (iv) Hari Konservasi Alam Nasional 10 Agustus, (v) Hari Habitat Dunia 1 Oktober, (vi) Hari Pohon Sedunia 21 Nopember; agar dilakukan Upacara apel dan Focus Group Discussion guna evaluasi peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan atas penerapan Prinsip 9 (sembilan) R pada butir ( 4) di atas. SEKIAN, semoga bermanfaat!

Ikuti tulisan menarik Napitupulu Na07 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu