Kejari Ende Ungkap Kasus Korupsi Dana Bansos

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

2 tersangka dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2009/2010 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)

Ende, Indonesiana- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Selasa (29/11/2016) kembali menetapkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2009/2010 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ende.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri, Ende Rochman M. pada Rabu, 30 November 2016 usai mengikuti Deklarasi Nusantara Bersatu di Lapangan Pancasila, Ende.

Rochman mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditahan itu adalah Stefanus Wode selaku bendahara dan Yulius Tenga yang saat  itu menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ende.

“Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos itu kami tahan sejak kemarin (Selasa,29/11,Red) adalah Stefanus Wode selaku bendahara dan Yulius Tenga sebagai sekretaris di DPPKAD Kabupaten Ende” katanya.

Dijelaskan Rochman kalau modus yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakannya yakni data nama - nama penerima Bansos tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan saat dilakukan verifikasi nama – nama penerima bantuan ternyata tidak pernah menerima bahkan ada penerima yang sudah meninggal namun tetap terdaftar sebagai penerima Bansos.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah data nama – nama penerima bantuan yang terdaftar namun tidak pernah menerima bantuan bahkan nama yang sudah meninggal masih tetap ada dalam daftar penerima bantuan” jelasnya..

Rochman menambahkan kalau kerugian akibat perbuatan kedua tersangka ini sebesar Rp 2 milyard lebih dan sesuai rencana kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Kamis (1/12).

“Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 2 milyard lebih dan mereka akan diserahkan ke  Pengadilan Tipikor Kupang” tambahnya.

Kasi Intel juga menambahkan jika ada perkembangan lanjutan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut,namun untuk sementara waktu tim penyidik masih terfokus pada kedua tersangka tersebut.

 “Kita lihat saja fakta persidangan nanti dan dalam perkembangan nanti kemungkinan ada tersangka baru” pungkasnya.

Terkait kasus ini kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 KUHP dengan ancaman pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 maksimal 4 tahun penjara.(Mona/JFM)

Bagikan Artikel Ini
img-content
Ende Pancasila

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler