x

Iklan

Nirwono Joga

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Audit dan Revitalisasi Pasar~Nirwono Joga

Pengelola dan pedagang pasar harus dikenalkan potensi bahaya kebakaran (ringan, sedang, atau berat) berdasarkan ketinggian, fungsi, luas, dan isi bangunan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Nirwono Joga

Ketua Kelompok Studi Arsitektur Lansekap Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kesekian kali, Pasar Senen yang legendaris terbakar (lagi). Dan, penyebab kebakaran (lagi-lagi) diperkirakan hubungan pendek arus listrik.

Bangunan yang sudah tua, jaringan listrik menua, los-los dan gudang yang berjajar rapat, barang jualan yang mudah terbakar, serta akses lorong pasar yang sempit menyulitkan pemadaman kebakaran. Pasar pun cepat ludes dilahap api. Para pedagang mengungsi ke penampungan sementara. Rencana renovasi atau revitalisasi pasar belum pasti, bergantung pada kesiapan desain dan anggaran yang cukup tentunya.

Kerugian harta benda, dan bahkan terkadang nyawa, serta bencana kebakaran pasar yang terus berulang seharusnya bisa diantisipasi dan diminimalkan. Lalu, apa yang harus dilakukan?

Sejumlah peraturan menyatakan bahwa PD Pasar Jaya, PLN, dan kepolisian harus mengaudit bangunan Pasar Senen. Peraturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Tim ahli bangunan gedung perlu mengaudit persyaratan teknis gedung, fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta sertifikat laik fungsi bangunan pasar. Tim meneliti kekuatan struktur bangunan pascakebakaran, keadaan jaringan listrik, sistem dan peralatan pemadam kebakaran, jalur dan tempat evakuasi, serta keleluasaan jalur bebas untuk manuver kendaraan pemadam kebakaran.

Tim ahli akan mengeluarkan rekomendasi ihwal kelanjutan nasib bangunan pasar pascakebakaran. Persetujuan rencana teknis itu dapat berupa pembongkaran atau perobohan sebagian atau seluruh bangunan pasar. Tim perencana teknis bergerak cepat menyiapkan rencana teknis bangunan pasar yang aman dalam hal struktur dan mekanis-elektris serta tata ruang luar dan dalam bangunan terhadap bahaya kebakaran.

Tim ahli itu pun harus segera mengaudit bangunan pasar lainnya di Jakarta, terutama yang telah berusia di atas 20 tahun, seperti Pasar Tanah Abang, Pasar Gembrong, Pasar Minggu, dan Pasar Pondok Labu. Tim menginspeksi sistem dan peralatan pemadam kebakaran, jalur dan tempat evakuasi, serta simulasi pelatihan antisipasi kebakaran. Obyek pemeriksaan juga mencakup penggunaan listrik dan kapasitas daya yang dipakai di setiap tempat usaha, kemungkinan sambungan listrik ilegal, kabel yang tidak berstandar, serta penumpukan stop kontak. Sanksi ringannya adalah pendampingan. Jika dianggap berbahaya, bangunan bisa disegel.

Pengelola dan pedagang pasar harus sudah mulai dikenalkan ke potensi bahaya kebakaran (ringan, sedang, atau berat) berdasarkan ketinggian, fungsi, luas, dan isi bangunan. Mayoritas barang yang diperdagangkan membuat cara pencegahan dan penanggulangan kebakaran berbeda di tiap pasar. Pengelola diwajibkan menyiapkan sarana penyelamatan jiwa, akses khusus pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.

Manajemen gedung wajib menjamin keselamatan penghuni dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi perlindungan dari kebakaran. Instalasi tersebut antara lain alat pemadam api ringan (APAR) dan alat pemadam api berat (APAB), sistem alarm kebakaran, sistem pipa tegak dan slang kebakaran, hidran halaman, sistem penyemprot otomatis, serta sistem pengendalian asap.

Revitalisasi pasar meliputi rancang bangun dan sistem pengelolaan pasar. Rancang bangun mencakup konsep pemeliharaan yang berbiaya rendah, menggunakan material lokal, berekspresi modern, memiliki sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang alami, ramah lingkungan, serta dilengkapi fasilitas pemadam kebakaran. Kawasan Pasar Senen dapat dirancang sebagai kawasan terpadu dengan penekanan fungsi sebagai pusat belanja dan perdagangan kelas nasional ataupun dunia. Kawasan terpadu ini terintegrasi dengan jaringan transportasi massal (kereta, monorel, bus Transjakarta) dan berskala manusia (humanis).

Selain dari sisi infrastruktur, pasar perlu dikelola lebih baik dengan sistem pengelompokan pedagang yang jelas dan sistem pembayaran iuran atau sewa melalui bank. Diperlukan pula adanya pusat pelayanan konsumen, badan pengelola terpadu, tenaga outsourcing (keamanan, parkir, kebersihan, dan sampah), pola promosi dan pemasaran, serta sosialisasi dan pengawasan kualitas barang.

Pemerintah juga perlu menggelar sosialisasi bahaya dan cara penanggulangan kebakaran, serta membentuk sukarelawan pemadam kebakaran lokal. Pengelola pasar dan pedagang diajari gaya hidup aman bersama listrik, bijak memakai listrik, dan hemat energi. Para pedagang dilibatkan dalam proses perencanaan, pengawasan, pengelolaan, dan pemeliharaan kawasan bebas kebakaran, sehingga mereka menjadi sadar, siap, dan sigap mengantisipasi serta menghadapi ancaman kebakaran. Pada akhirnya, bagaimanapun juga, kita lebih baik mencegah kebakaran.

Ikuti tulisan menarik Nirwono Joga lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu