x

Iklan

Riesta A

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tanah Warisan Mau Dijual? Kamu Mesti Pahami Caranya

Berikut dalam tulisan ini akan saya uraikan beberapa langkah yang dapat ditempuh agar upaya penjualan tanah waris tidak menimbulkan masalah-masalah baru.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Harta warisan tak jarang membuat keluarga dan ahli waris menjadi pusing bahkan bisa jadi pertengkaran apabila tidak dihadapi dengan cara yang benar, sebagai contoh salah satu tindakan yang dapat memicunya adalah penjualan tanah waris. Berikut dalam tulisan ini akan saya uraikan beberapa langkah yang dapat ditempuh agar upaya penjualan tanah waris tidak menimbulkan masalah-masalah baru.

Hal utama yang harus dimiliki adalah dokumen-dokumen yang lahir dari suatu peristiwa kematian, yakni Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian dan Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya).

Kemudian pada harta warisan yang dalam hal ini berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dulu. Walaupun nantinya di Kantor Pertanagan akan tetap didahului dengan balik nama warisnya. Nah, untuk melakukan balik nama waris di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perlu diketahui sebelum proses balik nama anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) warisnya. Untuk cara perhitungannya bisa dilihat pada peraturan daerah di mana tanah waris tersebut berada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya dapat dilakukan proses jual beli seperti biasa, berikut dokumen-dokumen jual beli yang harus disiapkan:

1. Data tanah, meliputi:

  • Asli Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
  • Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama);
  • Asli Izin Mendirikan Bangunan (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses Akta Jual Beli – “AJB”);
  • Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);
  • Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan;

*Catatan: poin a dan b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional.

2. Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:

a.       Perorangan:

  • Copy KTP suami istri;
  • Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;
  • Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).

b.      Perusahaan:

  • Copy KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili;
  • Copy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  • Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau Surat Pernyataan untuk menjual sebagian kecil asset.

c.       Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah:

  • Surat Keterangan Waris

- Untuk pribumi: Surat Keterangan Waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat;

- Untuk WNI keturunan: Surat Keterangan Waris dari Notaris.

  • Copy KTP seluruh ahli waris;
  • Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;
  • Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir);
  • Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Kemudian hal terakhir namun terpenting yang harus diingat adalah seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB.Jika berhalangan, dapat memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris. (ra)

Ikuti tulisan menarik Riesta A lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu