x

Iklan

zamzami emilia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Urgensi Perlindungan Konsumen Perihal Etika Berbisnis

Pentingnya Etika dalam Berbisnis dan Perlindungan bagi Konsumen

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bisnis merupakan suatu yang dihalalkan atau di anjurkan oleh Islam. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Rasulullah di zaman dahulu. Sangat banyak sekali sahabat-sahabat Nabi yang merupakan para pembisnis. Islam memperbolehkan bisnis asalkan tidak keluar atau menyimpang dari ajaran yang ada di dalam Islam.

Pengertian Bisnis itu sendiri adalah merupakan kegiatan ekonomi yang meliputi tentang kegiatan tukar menukar, jual-beli, memproduksi dan memasarkan, bekerja dan mempekerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau memaksimalkan keuntungan dan memaksimalkan kemakmuran. Jika berbicara tentang bisnis pasti didalamnya terdapat sebuah tujuan yaitu untuk melayani kebutuhan pelanggan oleh pemilik yang mencoba untuk memperoleh laba. Seorang pembisnis menciptakan bisnis kemungkinan besar karena melihat suatu kesempatan untuk menciptakan suatu barang atau jasa yang belum ditawarkan oleh perusahaan lain. Selain itu, adanya keinginan untuk memproduksi barang yang lebih murah dibandingkan dengan perusahaan lain. Dengan demikian kesempatan mendapatkan laba terbuka karena dapat menyediakan barang dan jasa bagi konsumen. Didalam bisnis juga terdapat Pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu kegiatan bisnis ( Stakeholders).

-  Pihak-pihak yang berkepentingsn dalam suatu bisnis (Stakeholders)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu bisnis, yaitu pemilik (owner), kreditor (creditor), karyawan (employee), pemasok (supplier) dan pelanggan (costumer). Penjelasan dari kelima Stakeholders tersebut adalah :

  1. Pemilik (Owner)

Setiap bisnis dimulai dari suatu ide mengenai produk atau jasa yang diciptakan oleh satu atau beberapa usahawan. Para usahawan sangat penting bagi pengembang bisnid baru karena dapat menciptakan produk baju/memperbaiki yang sudah ada yang diinginkan oleh konsumen. Banyak perusahaan tumbuh karena menerbitkan saham-saham baru, sehingga ada aliran dana yang masuk ke perusahaan.

     2. Kreditor (Creditor)

Kreditor merupakan salah satu pihak yang memberikan pinjaman pendanaan ke perusahaan. Kreditor dapat berupa lembaga keuangan maupun individu. Disisi lain, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan berupa pendapatan bunga.

     3. Karyawan (Employee)

Karyawan dalam perusahaan meliputi karyawan operasional dan karyawan di posisi manejerial (level of management). Untuk mencapai tujuan perusahaan, peran karyawan sangat dibutuhkan dan memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan imbalan jasa (kompensasi) atas jasa mereka pada perusahaan. Bentuk imbalan jasa itu dapat berbentuk financial (gaji, bonus dan lain-lain) ataupun bentuk non-financial (fasilitas kendaraan atau rumah, tiket liburan dan lain-lain).

     4. Pemasok (Supplier)

Peran pemasok sangat penting bagi perusahaan. Bagi perusahaan manufaktur, ketersediaan bahan baku akan memperlancar proses produksi demikian juga sebaliknya.

     5. Pelanggan (Customer)

Perusahaan tidak dapat bertahan hidup tanpa ada pelanggan. Loyalitas pelanggan akan menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Untuk menarik konsumen perusahaan harys menyediakan produk atau jasa yang berkualitas dan terjangkau harganya sehingga konsumen merasa puas.

Setelah dari uraian diatas tentang kegiatan ekonomi yaitu bisnis, dimana Pelanggan atau konsumenlah sangat berperan penting dalam suatu bisnis. Maka disitulah terdapat suatu perlindungan untuk konsumen agar konsumen merasa aman dan terlindungi.  Perlindungan atas konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam . Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas, bahkan menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dalam konsep hukum islam perlindungan atas tubuh terkait dengan hubungan vertikal (Manusia dengan Allah) dan horizontal (sesama manusia). Dalam islam melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan kewajiban Negara sehingga melindungi konsumen atas barang-barang yang sesuai dengan kaidah Islam harus diperhatikan.

Pengertian Perlindungan Konsumen adalah hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan konsumen. Perlindungan Konsumen mencakup dua aspek utama, yaitu : Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang. Hal ini mencakup bidang yang cukup luas, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, proses distribusi,desain produk, hingga mengenai ganti rugi yang diterima oleh konsumen bila terjadi kerugian karena mengkonsumsi produk yang tidak sesuai. Dan Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil. Hal ini berkaitan erat dengan perilaku produsen dalam memproduksi dan mengedarkan produknya. Mulai dari kegiatan promosi dan periklanan, standart kontrat , harga, hingga layanan purnajual.

Telaah atas perlindungan konsumen muslim atas produk barang dan jasa menjadi sangat penting setidaknya disebabkan oleh beberapa hal,antara lain : Pertama, bahwa konsumen Indonesia mayoritas merupakan konsumen beragama Islam yang sudah selayaknya mendapatkan perlindungan atas segala jenis produk dan jasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam Hukum Islam. Berdasarkan Hal tersebut, maka masyarakat Islam (Konsumen Muslim) harus mendapatkan perlindungan atas kualitas mutu barang dan jasa serta tingkat kehalalan suatu barang dan jasa yang ditawarkan pelaku usaha. Kedua, bahwa pemerintah Indonesia sudah harus melakukan upaya aktif untuk melindungi konsumen-konsumen yang mayoritas beragama Islam. Perlindungan konsumen merupakan hak warga Negara yang pada sisi lain merupakan kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya khusunya atas produk yang hahal dan baik. Karena perintah Allah untuk mengkonsumsi yang halal dan baik telah terdapat dalah Quran Surah Al-Baqarah (2) ayat 168 :

    “ Wahai manusia makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sungguh syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

Berdasarkan ayat diatas, maka terdapat garis hukum yaitu: Pertama, bahwa perintah ditujukan bagi manusia, tidak saja kaum muslim. Kedua , bahwa manusia diwajibkan memakan makanan yang halal dan baik. Ketiga, bahwa menolak perintah untuk memakan makanan yang halal dan baik berarti telah mengikuti langkah-langkah serta yang merupakan musuh utama manusia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Mahmoedin, 1996, Etika Bisnis, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan .

Sondang Siagian, 1996, Etika Bisnis, Jakarta: Pustaka Binaman Presindo.

Muhammad & Alimin, 2004, Etika dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE.

 

                

 

Ikuti tulisan menarik zamzami emilia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler