Maskahah dan Falah dalam Ekonomi Islam

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Iklan

menguraikan mazhab maslahah dan falah dalam ekonomi islam

Setiap manusia pasti menginginkan kehidupan di dunia dalam keadaan bahagia. Keterbatasan dalam menyeimbangkan antar aspek kehidupan, maupun keterbatasan sumber daya yang bisa digunakan untuk meraih kebahagiaan tersebut.

Realitanya yang terjadi, konsumen selalu memaksimalkan pendapatannya untuk mendapatkan dan memenuhi kebutuhan untuk mencapai kesejahteraan. Dalam kegiatan ekonomi islam berbanding terbalik, dimana tidak semata bertujuan dunia atau kepuasan semata, akan tetapi juga mengarahkan tercapainya kebaikan, kesejahteraan, dan keutamaan akhirat pula. Dalam kegiatan ekonomi islam terdapat konsep mashlahah dan falah. Dalam artikel ini akan menjelaskan apa itu mashlahah dan apa itu falah.

  1. Pengertian maslahah
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara sederhana maslahah dapat diartikan sebagai segala bentuk keadaan, baik material maupun non material yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai mahluk yang paling mulia. Selain itu, maslahah juga merupakan segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi, material dan spiritual serta individual dan kolektif, juga harus memenuhi tiga unsur yakni kepatuhan syariah (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.

Dapat disimpulkan bahwa maslahah adalah memelihara tujuan syara’ dan meraih manfaat atau menghindarkan kemudharatan. Definisi maslahah sendiri memiliki banyak pendapat di kalangan ulama. Diantaranya adalah:

Imam Al-Ghazali “pada dasarnya maslahah adalah suatu gambaran dari meraih manfaat atau menghindarkan kemudharatan. Sedangkan menurut Imam Al-Khawarizmi (penemu aljabar) yaitu “memelihara tujuan syara’ dengan cara menghindarkan kemafsadahan dari manusia”.

Pembagian maslahah secara umum dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu : pertama, Al-Maslahah Al- Mu’tabarah adalah kemaslahatan yang bisa dijadikan hujjah dan tidak diragukan lagi penggunaannya. Kedua, Al-Maslahah Al-Mulghiih adalah kemaslahatan yang tidak ada teksnya dalam syariah, bahkan bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis. Ketiga, Al-Maslahah Al-Mursalah artinya ketika tidak ada teks yang membatalkannya dan juga tidak ada ketentuan khusus yang terkait dengannya. Atau bisa disimpulkan bahwa kemaslahatan yang tidak disebutkan ataupun dihapuskan oleh dalil syariah.

Dari segi tujuan yang hendak dicapai, maslahah dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu :

  1. Mendatangkan manfaat kepada umat manusia, baik didunia maupun di akhirat
  2. Menghindarkan kemudharatan (bahaya) dalam kehidupan manusia, baik kemudharatan didunia maupun di akhirat.

 

Tokoh tokoh maslahah

  1. Abu Yusuf

Abu yusuf adalah seorang ulama dari kalangan Hanafiyah yang memperkenalkan kemaslahatan sebagai tujuan pensyariatan hukum islam dengan beberapa metodenya. Hal ini terlihat dari keputusan-keputusan beliau ketika menjabat sebagai hakim agung. Setiap permasalahan haruslah berorientasi pada rasa kemaslahatan. Beberapa hal yang menjadi perbincangan adalah ketika beliau memberikan surat kepada khalifah Harun Ar Rasyid yang pada intinya menyatakan bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang selalu memperhatikan kesejahteraan rakyatnya yang dipimpinnya berdasarkan Ridho Allah SWT.

Abu yusuf menjadikan kemaslahatan umat sebagai tujuan pensyariatan islam secara mutlak. Beliau juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang tetap mengeksiskan madzhab hanafi sekaligus teguh dalam menjadikan kemaslahatan sebagai sebuah pertimbangan dalam penetapan hukum islam bahkan bisa dibilang liberal dalam menggunakannya.

  1. Al- Ghazali

Al-Ghazali di dalam al-Mustaafa menguraikan tentang maqasid al-syariah secara lebih mendetil dan mendalam. Ia menjelaskan bahwa inti dari maqasid al-syariah adalah tercapainya kemaslahatan dengan memelihara al-ushul al khamsah atau lima kebutuhan pokok bagi kelangsungan hidup manusia dengan terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka.

Dapat di pahami bahwa ia telah mengembangkan penjelasan tentang maqasid al-syariah atau al-maslahah, bahkan dikemudian hari teori Al-Ghazali tersebut menjadi dasar pemikiran bagi beberapa ulama dalam membahas maqasid al-syariah dan al-maslahah, seperti al-Syatibi dan al-Tufi.

Corak al-maslahah versi Al-Ghazali akan berbeda secara diametral dengan konsep maslahah dari Najmuddin At-Thufi. Untuk nama yang pertama yaitu Al-Ghazali toleransi terhadap legal formal dalam teks Al-Qur’an atau hadis masih kentara di perhitungkan. Sedangkan paradigma ath-Thufi, apabila ayat Al-Qur’an atau hadis nabi bertentangan dengan akal sehat dan menghalangi lahirnya kemaslahatan manusia maka suatu makna eksplisit apalagi emplisit dari ayat atau hadist tersebut boleh di nafikkan keberadaannya. Dalam hal ini At-Thufi telah membangun satu pondasi yang sangat liberal dalam merumuskan konsep maslahah, yaitu dengan memberikan strategi yang menarik untuk mengedepankan nalar rasionalitas-asing dan mengalahkan serta “mengebiri” nalar teologis-yuridis.

Dengan menggunakan ukuran dari konsep maslahah yang selama ini telah terkonstruk, studi ini berusaha mengamati sejauh mana eklektisisme pemikiran-pemikiran ini dalam proses pengembangan hukum islam yang bercorak Indonesia, mencari format yang ideal antara hukum islam dan perubahan sosial.

Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yaitu :

  1. Agama (al-dien)
  2. Hidup atau jiwa (nafs)
  3. Keluarga atau keturunan (nafs)
  4. Harta atau kekayaan (maal)
  5. Akal (aql)

 

  1. Pengertian Falah

Falah berasal dari bahasa arab dari arti kata Afalaha-yufilhu yang berarti kesuksesan, kemuliaan, atau kemenangan, yaitu kemenangan dan kemuliaan dalam hidup. Istilah falah menurut Islam diambil dari kata-kata Al-Quran, yang sering dimaknai sebagai keberuntungan jangka panjang, dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya memandang aspek meterial saja namun lebih ditekankan pada aspek spiritual.

Sedangkan dalam ekonomi, falah ada beberapa macam diantaranya:

  1. Falah sebagai tujuan hidup, merupakan suatu tujuan yang diinginkan semua manusia untuk kesuksesan yang ingin diraih dalam pekerjaannya oleh sebab itu falah menjadi salah satu tujuan hidup manusia. Falah merupakan tujuan hidup pada setiap manusia yang dibawa oleh islam yang mencangkup aspek yang lengkap dan menyeluruh bagi kehidupan manusia. aspek ini secara pokok meliputi spiritual dan moralitas, ekonomi, sosial dan budaya, serta politik. Misalnya, untuk memperoleh kelangsungan hidup, maka dalam aspek mikro, manusia membutuhkan pemenuhan kebutuhan biologis seperti kesehatan fisik atau bebas dari penyakit
  2. Faktor ekonimis, misalnya memiliki sarana kehidupan
  3. Faktor sosial, adanya persaudaraan dan hubungan antarpersonal yang harmonis.

Dalam aspek mikro kesejahteraan menuntun adanya keseimbangan ekologi, lingkungan yang higenis, manajemen lingkungan hidup dan lain-lain.

 

Tokoh-tokoh Falah

  1. Syekh Muhammad Hisyam Kabbani

Syekh  Muhammad  Hisyam  Kabbani  ialah  seorang  ulama  dan  syekh  Sufi  dari  Timur  Tengah. Beliau merupakan lulusan American University di Beirut dalam bidang kimia. Dan dari sana beliau mengambil kedokteran di Louvain, Belgia. Beliau juga meraih gelaran dalam bidang Syariah dari Damaskus.

Sejak masa kanak-kanak, beliau menemani Syekh 'Abdullah  ad-Daghestani  dan Syekh Muhammad Nazim al–Haqqani, syekh dari Tarekat Naqsybandi 'Aliyyah di masa ini. Beliau telah banyak melakukan perjalanan ke seluruh Timur Tengah, Eropa, dan Timur. Jauh dalam menemani syekhnya Pada tahun 1991, beliau  pindah  ke Amerika Syarikat dan kemudian mendirikan yayasan Tarekat Sufi Naqsybandi-Haqqani di sana .

Pencapaian misi Syekh Hisyam di Amerika adalah kontribusinya yang unik bagi Upaya Manusia dalam mencapai takdir tertingginya, yaitu kedekatan dengan Tuhan. Perjuangannya untuk menyatukan hati umat manusia dalam perjalanan mereka menuju Hadirat Ilahi barangkali merupakan warisan terbesarnya bagi dunia Barat .

Bagaiamana manusia mampu mencapai falah sangat tergantung pada perilaku dan keadaan manusia di dunia. Secara umum, manusia menghadapi kesuliatan dalam mengharmonisasikan berbagai tujuan dalam hidup karena keterbatsan yang ada pada dirinya. Oleh karena itu, Islam mengajarkan bahwa untuk mencapai falah, manusia harus menyadari hakikat keberadaannya di dunia, mengapa kita tercipta di dunia ini. Tidak lain.manusia tercipta kecuali kehendak yang menciptakan, ia mengikuti petunjuk pencipta.

Perilaku manusia semacam inilah yang dalam agam Islam disebut ibadah, yaitu setiap keyakinan,sikap, ucapan, maupun, tindakan yang mengikuti petunjuk Allah, baik terkait dengan hubungan sesama manusia (muamalah) ataupun manusia dengan penciptanya (ibadah mahdhah). Di sinilah agama islam memiliki ajaran yang lengkap, menuntun setiap aspek kehidupan manusia agar manusia berhasil dalam mencapai tujuan hidupnya. Dengan demikian, ibadah merupakan alat atau jalan yang digunakan untuk mencapai falah.

Maslahah dan falah sangat erat hubungannya, maslahah memelihara tujuan syara’ untuk meraih manfaat sedangkan falah keinginan untuk mencapai kesejahteraan. Itulah penjelasan singkat mengenai mashlahah dan falah, semoga bermanfaat bagi kita semua..amin.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Siti Marifatul Ilmiyah

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Maskahah dan Falah dalam Ekonomi Islam

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler