x

Iklan

Windy Melliani Mandari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengapa Kita Harus Memakai E-paspor

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi MJ Baringbing mengatakan, jajarannya berusaha meningkatkan kinerja untuk memperbaiki layanan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan perkara paspor palsu atas nama Sony Laksono merupakan salah satu dari banyak kasus mengenai lemahnya paspor Republik Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, pihak Imigrasi berupaya agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali. Dikutip dari media Okezone pada tanggal 5 Januari 2011, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi MJ Baringbing mengatakan, jajarannya berusaha meningkatkan kinerja untuk memperbaiki layanan.

Hal tersebut rupanya nyata adanya, pasalnya pada tanggal 26 Januari 2011, Direktorat Jendral (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan paspor elektronik. Paspor elektronik atau disingkat e-paspor merupakan paspor yang didalamnya memiliki chip, dimana dalam chip tersebut mengandung informasi tentang pemilik paspor. E-paspor aman karena memiliki rangkaian lapisan. Mulai dari keamanan yang mencegah adanya duplikasi dokumen hingga pembuatan dokumen palsu.

Selain untuk meningkatkan keamanan, e-paspor dibuat karena mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menjadi standar paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. “Mengacu pada ICAO, nanti diseluruh dunia semua pintu-pintu masuk di pelabuhan udara, pelabuhan laut, bandar udara, maupun perbatasan darat itu sudah memakai elektronik, Jadi maksudnya adalah untuk mengurangi tugas pokok manusia. Lebih memudahkan perjalanan lebih singkat. Kita kan manusia kadang masih ada human error kan. Nah, ini untuk menghindari adanya human error,” kata Analis Keimigrasian Madya Direktorat Jendral Imigrasi, Djarot Sutrisno, Selasa (7/11/2017).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut situs resmi Direktorat Jendral Imigrasi, para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi. Selain itu pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali tidak perlu lagi mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi. Karena disana disediakan autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.

Banyak minat e-paspor ini diakui Djarot, “memang akhirnya banyak masyarakat kita yang sudah aware, sudah paham, peduli juga dengan masalah elektronik. Karena gini, di Jepang bagi WNI yang sudah menggunakan paspor elektronik itu bebas visa,” Jelas Djarot kepada salah satu Mahasiswi LSPR Jakarta.

Djarot mengungkapkan bahwa pihaknya memang sedang merencanakan kerjasama dengan pihak luar selain Jepang. Meski begitu, hal ini masih dalam tahap kajian. Selain itu, penyediaan paspor konvensional lama kelamaan juga akan dihapus. Namun Djarot menilai langkah tersebut tidak bisa sekaligus, mengingat anggaran biaya yang tinggi.

 

Prosedur Mendapatkan E-passpor Secara Daring:

 

1. Langkah pertama Anda masuk dulu ke situs www.imigrasi.do.id, lalu klik cara pembuatan paspor online.

2. Klik “Pra Permohonan Personal”. Isi data lengkap dengan benar dan sesuai KTP. Untuk e-paspor, pilih kolom jenis papor “EPassport 48h”

 3. Setelah mengisi data dengan lengkap, Anda akan mendapatkan notifikasi email dari: spri@imigrasi.go.id dengan judul “Pendaftaran Paspor Online atas Nama (nama Anda). Isinya adalah pengantar pemabayaran ke BNI yang ditunjuk.

 4. Kemudian, print lampiran tersebut dan bayar ke bank yang ditunjuk. Biayanya Rp. 655.000.

 5. Setelah itu, Anda kembali membuka email notifikasi dan klik LANJUT untuk memasukkan nomor jurnal dari bank sebagai bukti sudah membayar biaya pembuatan e-paspor. Kemudian Anda tinggal memilik tanggal kedatangan ke kantor Imigrasi yang sudah Anda tentukan sendiri.

 6. Lalu, Anda akan mendapatkan tanda terima dari Ditjen Imigrasi. Print dan isi kolom yang harus diisi untuk dibawa ke kantor Imigrasi. Jangan lupa membawa KTP, KK, dan Akte lahir atau surat nikah asli berserta fotokopinya.

 7. Selanjutnya ambil nomor antrian elektronik, tunggu giliran Anda dipanggil untuk wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari

 8. Tunggu dalam 3 hari kerja, e-paspor Anda segera jadi.

Ikuti tulisan menarik Windy Melliani Mandari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu