x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

4 Perkara Tenaga Kerja di Indonesia yang Belum Terpecahkan

erkara tenaga kerja terakhir yang masih belum terpecahkan adalah masalah lapangan kerja yang tidak mampu menampung tingginya pencari kerja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sektor ekonomi negara beberapa waktu ini memang tengah terombang-ambing. Sepintas, banyaknya perusahaan baru atau startup yang berdiri seolah menunjukkan kenaikan yang signifikan pada perekonomian negara. Namun, yang tak terlihat adalah kejatuhan beberapa perusahaan yang diikuti oleh terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

 

Parahnya, penutupan perusahaan ini tak hanya berada di satu sektor saja, melainkan hampir keseluruhan, mulai dari industri penerbitan, minyak dan pertambangan, alat berat, hingga elektronik dan otomotif. Seakan belum cukup, tingginya kesenjangan sosial di masyarakat, terlebih di ibu kota menjadi perkara tenaga kerja lain yang hingga kini belum ditemukan solusinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Munculnya masalah ini menjadi pemicu utama hijrahnya masyarakat Indonesia ke luar negeri untuk mencari peruntungan hidup yang lebih baik. Akan tetapi, sebagian besar tenaga kerja Indonesia di luar negeri kerap mendapatkan tindak kekerasan dan penganiayaan. Padahal, sudah menjadi tugas negara untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja semua warga negara.

 

Belum cukup sampai di situ saja, berikut 4 perkara tenaga kerja di Indonesia yang masih belum terpecahkan hingga kini:

 

1. Upah yang Diperoleh

Upah menjadi perkara tenaga kerja yang paling utama. Tak hanya di Indonesia, upah juga menjadi masalah ketenagakerjaan di hampir semua negara di dunia. Hingga kini, upah atau gaji yang diterima oleh karyawan di Indonesia masih dalam kategori rendah, dengan tuntutan pekerjaan yang tidak sesuai. Belum lagi dengan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari yang harganya kian melangit.

 

Padahal, sistem Hubungan Industrial Pancasila yang dianut oleh Indonesia menegaskan bahwa kedudukan semua pekerja dan pemilik kerja adalah sama, dengan pemerintah sebagai penanggung jawab upah. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan besaran upah minimum untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Namun, harga upah ini masih tidak sebanding dengan beban kerja pegawai.

 

2. Kesejahteraan Hidup, Tunjangan Sosial, dan Kesehatan

Faktor kesejahteraan hidup tak hanya meliputi kebutuhan untuk makan, tetapi juga sandang dan papan. Di luar itu, karyawan juga membutuhkan biaya medis, transportasi, juga jaminan keselamatan kerja. Perusahaan haruslah mampu mencukupi semua kebutuhan ini dengan mengikutsertakan karyawan pada asuransi, juga memberikan tunjangan-tunjangan sosial yang sesuai dengan posisi karyawan.

 

Akan tetapi, yang terjadi sekarang adalah besarnya upah yang diterima pegawai tidak mampu memenuhi kesejahteraan hidup mereka. Inilah yang menjadi perkara tenaga kerja di Indonesia selanjutnya. Jaminan-jaminan yang ada pun dirasa makin memberatkan, karena harus ditanggung secara personal melalui pemotongan gaji bulanan.

 

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan kerja (PHK) merupakan perkara tenaga kerja paling serius di Indonesia. Pasalnya, perekonomian negara yang cenderung labil membuat ancaman PHK semakin besar, terlebih di industri-industri baru. Upah yang diterima para karyawan di industri baru juga tidak bisa dibilang mapan, terkadang mereka hanya puas dengan standar minimum.

 

Status kepegawaian pun tak ada bedanya. Kini, perusahaan tak ingin menerapkan sistem karyawan tetap, terutama di perusahaan baru atau startup. Mereka tak ingin repot-repot memberikan pesangon kepada karyawan PHK. Oleh karena itu, sistem kontrak menjadi andalan perusahaan untuk mencegah kerugian.

 

4. Lapangan Kerja

Perkara tenaga kerja terakhir yang masih belum terpecahkan adalah masalah lapangan kerja yang tidak mampu menampung tingginya pencari kerja. Para lulusan baru yang terus bertambah setiap tahunnya dan para pekerja imbas PHK harus bersaing secara ketat untuk mendapatkan pekerjaan yang amat terbatas. Kurangnya lapangan pekerjaan ini pun berdampak pada tingginya kesenjangan sosial dan tindak kriminal.

 

Meskipun demikian, setiap perusahaan pasti mencari tenaga kerja yang berkualitas dan mau dibayar dengan upah minimum. Pada kenyataannya, tenaga kerja baru dan profesional yang ada belum tentu sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

 

sumber: BP Lawyers Indonesia

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler