x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mempertanyakan keabsahan tanda tangan elektronik.

Jika selama ini transaksi elektronik identik dengan perilaku belanja online, kini Anda harus lebih peka untuk mempertanyakan keabsahan digital signature.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Meningkatnya aktivitas digital telah ikut mendorong berbagai penyesuaian dalam transaksi elektronik. Jika selama ini transaksi elektronik identik dengan perilaku belanja online, kini Anda harus lebih peka untuk mempertanyakan keabsahan tanda tangan elektronik (transaksi online).

Dikenal juga dengan istilah Tanda Tangan Digital (TTD), keabsahan tanda tangan elektronik memiliki dasar hukum yang mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum lainnya juga termuat dalam Bab V dan Bab VI dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP STE).

Selain memudahkan transaksi bisnis, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga dimaksudkan untuk mengurangi kasus cyber crime. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2012, TTE dapat dikenali sebagai alat bukti elektronik dalam sebuah perjanjian hukum. Dengan demikian, TTE memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menindaklanjuti kasus penipuan atau perselisihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika membuka kembali ketentuan penggunaan TTE dalam Pasal 1 Ayat 5-12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Anda akan menemukan aturan khusus mengenai pemakaian informasi, dokumen, serta tanda tangan elektronik.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 itu pula, TTE diartikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Persyaratan khusus yang mendukung karakteristik TTE juga termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008, antara lain:

  1. Tanda Tangan Elektronik harus berisi data pembuatan yang bersifat privasi dan hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.
  2. Atribut dalam Tanda Tangan Elektronik mencakup empat tujuan utama, yaitu sebagai alat bukti, tanda persetujuan, pemenuhan formalitas, dan efisiensi.
  3. Kode kriptografis yang bertujuan melindungi pengiriman informasi kepada pihak tertentu. Berbeda dengan tanda tangan hasil scan yang biasa kita kenal, kode kriptografis dalam Tanda Tangan Elektronik berfungsi untuk menandakan keaslian dokumen. Ketika dokumen mengalami pengeditan, maka keasliannya pun akan hilang. Jadi, secara tidak langsung, sistem kriptografis ini bisa mencegah terjadinya pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen yang asli.
  4. Perlengkapan pembuat Tanda Tangan Elektronik, seperti perangkat komputer atau laptop yang terhubung internet. Jika tujuan pembuatan TTE sebagai penunjang bisnis, Anda sebaiknya memiliki sertifikat digital.
  5. Rangkaian proses penandatanganan, mulai dari pembuatan message digest, penggunaan kunci privat dari pengirim, serta pembukaan kunci publik untuk penerima pesan.

Selain persyaratan-persyaratan di atas, dasar hukum yang mengatur penggunaan TTE juga perlu mencakup aspek perlindungan konsumen dan jaminan hak, seperti:

1.      Accessibility

Mencakup kemudahan dalam penggunaan sistem agar tidak mengalami kendala selama pengoperasian.

2.      Property

Merupakan jaminan perlindungan properti pemilik dari pencurian data, penyadapan secara ilegal, serta penggandaan dokumen.

3.      Akurasi

Merupakan jaminan perlindungan informasi yang tepat sasaran, untuk pembuatan sertifikat digital dalam level tertentu.

4.      Privasi

Merupakan jaminan perlindungan terhadap data-data yang dikirimkan, seperti keaslian dokumen serta keamanan kunci privat.

Keempat jaminan perlindungan di atas telah disepakati dan akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan lembaga penerbit sertifikat digital, Certification Authority (CA). Inilah lembaga yang akan menentukan identitas pengguna dan melanjutkan proses pembuatan TTE melalui penerbitan sertifikat digital.

 

Demikianlah pembahasan singkat yang perlu dipahami jika Anda masih ragu atau mempertanyakan keabsahan tanda tangan elektronik (transaksi online). Semoga pemahaman ini dapat membantu Anda menjaga eksistensi dan kesadaran hukum dalam perkembangan era digital di masa mendatang.

 

Referensi : BP Lawyers

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler