Kata politik dan politisi memiliki image kurang baik di mata masyarakat karena banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh politisi baik di eksekutif maupun di legislatif. Padahal tugas politisi dalam menjalankan fungsi politiknya amat mulia yaitu salah satunya mewujudkan keadilan ekonomi masyarakat.
Dalam ekonomi dikenal dua jenis pasar, yaitu: pasar swasta (private market) dan pasar politik (political market). Pasar swasta adalah tempat atau media dimana masyarakat melakukan transaksi barang dan jasa. Contoh sehari hari, seperti pasar senen, pasar pramuka, pasar pagi dan lainnya. Pedagang sebagai penjual barang dan jasa akan melakukan tawar menawar dengan konsumen sebagai pembelinya untuk mencapai kesepakatan harga tanpa campur tangan pemerintah (penguasa) sedikitpun. Karena pelakunya masyarakat umum dan tanpa campur tangan pemerintah itulah, maka pasar yang demikian disebut pasar swasta.
Pasar Swasta Sempurna vs Tidak Sempurna
Menurut Adam Smith harga yag terbentuk di pasar swasta dihasilkan oleh kekuatan tangan siluman (invisible hand). Kekuatan tangan siluman terjadi apabila pasar memiliki kondisi: (1) jumlah penjual dan pembeli banyak; (2) mereka bebas keluar masuk tanpa ada halangan; (3) informrasi tentang barang dan jasa transparan dan sempurna (4) mobilitas barang dan jasa masuk dan keluar pasar tanpa hambatan. Kondisi pasar yang demikian menyebabkan penjual dan pembeli tidak mampu mempengarui harga yang terbentuk berdasarkan kekuatan tangan siluman; dan pasar tersebut merupakan pasar yang ideal untuk memberikan kesempatan ekonomi bagi seluruh pelaku ekonomi yang berkeadilan.
Namun kenyataannya pasar swasta yang ideal seperti itu tidak pernah ada dalam alam nyata. Apabila pasokan barang dan jasa dikuasai oleh beberapa pedagang saja, ditambah lagi antar mereka melakukan kerjasama,maka kekuatan tangan siluman dalam menentukan harga pasar digantikan oleh kekuatan pedagang tersebut. Akibatnya harga pasar tersebut lebih tinggi dari yang seharusnya. Pedagang mengambil keuntungan berlebih di atas keuntungan normal, sedangkan konsumen membayar dengan harga lebih tinggi dari yang semestinya.
Ada penguasa yang melakukan integrasi usaha sepajang alur vertikal komoditas mulai dari usaha hulu (produksi), tengah (pengolahan) dan hilir (pemasaran) dalam satu gemgaman. Kondisi yang demikian akan melahirkan pasar komoditas yang tidak sempurna, akan menghilangkan kesempatan ekonomi bagi masyarakat luas dan keuntungan usaha akan terkonsentrasi pada satu pengusaha saja. Penguasaan modal yang besar dan tekonologi informasi digital yang canggih di bidang usaha retail modern menggusur pasar tradisional pengusaha kecil yang berakibat pada ketidakadilan kesempatan ekonomi bagi masayarakat bawah.
Pasar swasta memiliki karakter “selfish” tidak perduli dengan kepentingan orang lain. Pedagang pelaku usaha di pasar swasta lebih mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kerugian yang dialami masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu keadilan ekonomi tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar swasta. Ada beberapa bentuk pasar yang dikuasai oleh pedagang swasta yang cenderung merugikan ekonomi masyarakat luas dan memperlebar ketimpangan ekonomi antar lapisan masyarakat, seperti praktek monopoli, oligopoly dan kartel, utamanya kartel pangan dan lainnya. Di sini peran politisi untuk mengoreksi ketidaksempurnaan pasar swasta dalam mengalokasikan kesempatan ekonomi kepada seluruh lapisan masyarakat secara adil termasuk kepada kepentingan konsumen, utamanya konsumen berpendapatan rendah. Di Indonesia, koreksi tersebut dituangkan ke dalam kebijakan publik berupa kebijakan fiskal yang dibahas di pasar politik.
Politisi, Kebijakan Publik dan Pasar Politik (Political Market)
Tugas poliitisi bidang ekonomi adalah membuat kebijakan publik untuk mengoreksi ketidaksempurnaan pasar swasta dalam memberikan kesempatan ekonomi kepada masyarakat luas. Di Indonesia, kebijakan publik tersebut dituangkan ke dalam kebijakan fiskal. Perencanaan kebijakan fiskal disusun oleh poliitiisi pemerintahan di tingkat pusat oleh Presiden, dan di tingkat daerah oleh Gubernur dan Bupati. Selanjutnya diajukan ke politisi di DPR di tingkat pusat atau DPRD di tingkat daerah untuk dibahas dan dimintai persetujuannya. DPR dan DPRD yang diwakili oleh komisi komisi sesuai bidangnya bertindak sebagai pasar politik untuk membahas kebijakan fiskal tersebut sebelum memberikan persetujuan.
Di pasar politik itulah para politisi yang mewakili partai politik memperjuangkan kepentingan (platform) partainya agar bisa masuk dalam program dan kegiatan pemerintah yang dibiayai oleh dana pajak/fiskal.
Kegagalan pasar swasta mengangkat harga komoditas pertanian yang anjlok yang diakibatkan buruknya infrastruktur sarana dan prasarana jalan, akan menjadi perhatian partai yang pro pada pembangunan pertanian. Setiap kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan dan pertanian akan mendapat dukungan penuh dari partai yang bersangkutan.
Bunga kredit yang tinggi di Bank (pasar swasta) menyebabkan pengusaha modal kecil gulung tikar, sehingga mereka tidak bisa memanfaatkan kesempatan ekonomi di pasar swasta. Kondisi yang demikian akan menjadi perhatian politisi dengan platform partai pro pengusaha kecil. Setiap program dan kegiatan subsidi bunga bagi kredit pengusaha kecil akan mendapat dukungan penuh politisi partai yang bersangkutan dalam pembahasan fiskal di pasar politik.
Setiap program penghijauan untuk memperbaiki lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai akan mendapatkan dukungan penuh dari politisi partai yang pro perbaikan lingkungan hidup untuk mengurangi frekuensi banjir di wilayah hilir.
Uraian di atas memberikan gambaran kepada kita betapa penting peran politisi dalam memperjuangkan kepentingan partainya di pasar politik untuk membuat suatu perencanaan kebijakan publik yang dituangkan ke dalam kebijakan fiskal yang mampu melakukan koreksi terhadap ketidak sempurnaan pasar swasta dalam mengalokasikan kesempatan ekonomi secara berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Diperlukan kompetensi yang tinggi dari para politisi untuk memahami karakter masing-masing pasar swasta agar politisi mampu merumuskan kebijakan publik berupa kebijakan fiskal di pasar politik, dan mampu menyempurnakan pasar swasta.
Setelah kebijakan fiskal tersebut mendapat persetujuan DPR di tingkat pusat dan DPRD di tingkat daerah, selajutnya didokumentasikan dalam bentuk ABPN dan APBD. Dokumen itu merupakan dokumen kebijakan publik yang ditransaksikan di pasar politik oleh para politisi untuk menyempurnakan pasar swasta.
Pengaruh Pengusaha dan Asing di Pasar Politik
Di Indonesia, para pengusaha di pasar swasta mencoba sekuat tenaga untuk mempengaruhi politisi di pasar politik agar kebijakan publik memihak kepada kepentingan bisnis mereka. Juga para pemberi bantuan pinjaman asing misalnya, akan mempengaruhi setiap kebijakan publik agar pengembalian pinjamam mereka lancar. Para pengusaha mempengaruhi politisi di pasar politik baik politisi pemerintahan pusat dan daerah dan politisi DPR dan DPRD, termasuk juga pengaruh asing terhadap politisi di pemerintahan pusat, sehingga amatlah sulit bagi pemerintah pusat dan daerah serta DPR dan DPRD membuat kebijakan publik yang benar-benar memihak kepentingan rakyat banyak. Kebijakan publik yang dihasilkan dari pasar politik justru menyuburkan kalangan pengusaha kelas atas untuk tetap dan berkembang meraup keuntungan melalui rente yang diciptakan dari kebijakan publik yag mereka pengaruhi.
Tidak sedikit politiisi yang duduk di pemerintahan diangkat atas jasa baik pengusaha dan pengaruh asing. Kondisi yang demikian tentu menyulitkan mereka untuk merumuskan kebijakan publik yang benar benar mampu memihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Lalu siapa yang mampu merubah kondisi yang demikian? Tentu rakyat melalui PILKADA, PILPRES dan PILEG untuk memilih pemimpin baru.
Ikuti tulisan menarik Nizwar Syafaat lainnya di sini.